Seputar Kaltim

    Meski Sudah Punya SIM, Dishub Imbau Pelajar Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

    Penulis:Tria|Redaktur:RUSDIANTO
    14 Januari 2025 pukul 11:49 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancara pada Senin (13/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang jika tetap membawa kendaraan.  

    Mengacu pada Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 Ayat (2) Huruf a, menyatakan bahwa pengemudi kendaraan roda dua harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM golongan C.  

    Manalu menambahkan, meskipun ada pelajar SMA yang sudah memiliki SIM, pihaknya tetap mengimbau agar mereka tidak membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelajar yang merupakan generasi emas dan usia produktif.  

    Pihaknya menekankan pentingnya keselamatan atau 'safety first', melihat kebanyakan pelajar yang menggunakan kendaraan tak memakai helm dan sebagainya. Ia juga menyebut, kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada pelajar SMP dan SMA. 

    "Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan ini untuk melindungi mereka," ujar Manalu, Senin (13/1/2025).  

    Dalam pelaksanaannya, Dishub akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas untuk menindak pelanggaran sedangkan untuk ke sekolah pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia mengatakan, pelajar yang membawa kendaraan tanpa SIM akan dikenakan sanksi berupa penilangan.  

    Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.  

    "Meski yang SMA sudah punya SIM, kami imbau untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Meski Sudah Punya SIM, Dishub Imbau Pelajar Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

    Penulis:Tria|Redaktur:RUSDIANTO
    14 Januari 2025 pukul 11:49 WITA

    Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat diwawancara pada Senin (13/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan larangan bagi pelajar untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang jika tetap membawa kendaraan.  

    Mengacu pada Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 Ayat (2) Huruf a, menyatakan bahwa pengemudi kendaraan roda dua harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki SIM golongan C.  

    Manalu menambahkan, meskipun ada pelajar SMA yang sudah memiliki SIM, pihaknya tetap mengimbau agar mereka tidak membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelajar yang merupakan generasi emas dan usia produktif.  

    Pihaknya menekankan pentingnya keselamatan atau 'safety first', melihat kebanyakan pelajar yang menggunakan kendaraan tak memakai helm dan sebagainya. Ia juga menyebut, kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi pada pelajar SMP dan SMA. 

    "Oleh karena itu, kami mengambil kebijakan ini untuk melindungi mereka," ujar Manalu, Senin (13/1/2025).  

    Dalam pelaksanaannya, Dishub akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas untuk menindak pelanggaran sedangkan untuk ke sekolah pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia mengatakan, pelajar yang membawa kendaraan tanpa SIM akan dikenakan sanksi berupa penilangan.  

    Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.  

    "Meski yang SMA sudah punya SIM, kami imbau untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi," pungkasnya.

    (Sf/Rs)