Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) dapat disahkan lebih dahulu meski Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam proses revisi.
Hal itu disampaikan David usai pembahasan bersama dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, yang membahas keterkaitan antara RPIK dan RTRW sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri di Kutim beberapa waktu lalu.
Menurut David, RPIK tetap memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada RTRW yang saat ini masih berlaku. Dengan demikian, pengesahan RPIK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RPIK itu acuannya RTRW. Walaupun RTRW akan direvisi, RTRW yang sekarang masih berlaku dan bisa dijadikan dasar. Sebetulnya tidak ada masalah. RPIK itu bisa disahkan terlebih dahulu,” ujar David.
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang menjadi acuan sebelum RPIK disahkan. Pertama, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, tidak bertentangan dengan RTRW.
“Ketiganya bisa terpenuhi. Dari sisi tata ruang, kawasan industri yang diatur dalam RPIK juga tidak bertentangan dengan RTRW Kutim,” jelasnya.
David menegaskan, diperlukan kehati-hatian agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia mengingatkan agar Perda RPIK yang telah disahkan tidak perlu direvisi kembali akibat bertentangan dengan kebijakan tata ruang.
“Yang tidak kita inginkan adalah jangan sampai Perda RPIK ini sudah disahkan, tapi ternyata nanti bertentangan dengan RTRW dan harus direvisi lagi. Kalau revisi, pasti muncul persoalan baru, butuh anggaran lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi regulasi berpotensi berdampak langsung pada pelaku UMKM dan pengusaha yang telah mempersiapkan pengembangan industri. Usaha akan tertunda hingga proses revisi selesai.
“Proses-proses yang sudah berjalan di masyarakat bisa berhenti. UMKM yang sudah mulai, pengusaha yang sudah mempersiapkan diri mengembangkan industrinya, pasti akan menunggu lagi sampai revisi itu selesai,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) dapat disahkan lebih dahulu meski Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam proses revisi.
Hal itu disampaikan David usai pembahasan bersama dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, yang membahas keterkaitan antara RPIK dan RTRW sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri di Kutim beberapa waktu lalu.
Menurut David, RPIK tetap memiliki dasar hukum yang kuat karena mengacu pada RTRW yang saat ini masih berlaku. Dengan demikian, pengesahan RPIK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RPIK itu acuannya RTRW. Walaupun RTRW akan direvisi, RTRW yang sekarang masih berlaku dan bisa dijadikan dasar. Sebetulnya tidak ada masalah. RPIK itu bisa disahkan terlebih dahulu,” ujar David.
Ia menjelaskan, terdapat tiga hal utama yang menjadi acuan sebelum RPIK disahkan. Pertama, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, tidak bertentangan dengan RTRW.
“Ketiganya bisa terpenuhi. Dari sisi tata ruang, kawasan industri yang diatur dalam RPIK juga tidak bertentangan dengan RTRW Kutim,” jelasnya.
David menegaskan, diperlukan kehati-hatian agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Ia mengingatkan agar Perda RPIK yang telah disahkan tidak perlu direvisi kembali akibat bertentangan dengan kebijakan tata ruang.
“Yang tidak kita inginkan adalah jangan sampai Perda RPIK ini sudah disahkan, tapi ternyata nanti bertentangan dengan RTRW dan harus direvisi lagi. Kalau revisi, pasti muncul persoalan baru, butuh anggaran lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, revisi regulasi berpotensi berdampak langsung pada pelaku UMKM dan pengusaha yang telah mempersiapkan pengembangan industri. Usaha akan tertunda hingga proses revisi selesai.
“Proses-proses yang sudah berjalan di masyarakat bisa berhenti. UMKM yang sudah mulai, pengusaha yang sudah mempersiapkan diri mengembangkan industrinya, pasti akan menunggu lagi sampai revisi itu selesai,” tutupnya.
(Sf/Rs)