Cari disini...
Seputar Kaltim
Spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Propinsi yang terletak tepat di seberang Kantor DPMD PPU, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Spanduk yang bertuliskan dilarang membuang sampah di tepi Jalan Propinsi Kilometer (Km) tiga, RT 1, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam atau tepatnya di sebrang Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) hanya dianggap sebagai pajangan semata bagi warga setempat.
Pasalnya di tempat tersebut masih ditemukan sampah-sampah rumah tangga yang menumpuk karena warga setempat tidak bisa merubah kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.
Padahal dalam spanduk itu jelas melarang keras masyarakat untuk membuang sampah disana. Bahkan, DLH PPU mencantumkan sebuah peringatan berupa denda Rp250 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah, apabila ditemukan ada yang melanggar.
“Sepertinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nggak menegakkan sanksinya. Kalau betul-betul ditegakkan pasti warga dari Km 1 hingga 4 nggak bakal buang lagi disana,” ucap Ketua RT 1, Rusman, Minggu (23/2/2025).
Meski masyarakat dianjurkan untuk membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat yang berada di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang dan terminal penajam, tapi tampaknya nasihat itu tidak digubris warga setempat.
Rusman membeberkan alasan mengapa warga setempat tidak mematuhi larangan tersebut dikarenakan jarak tempuh dari tempat tinggal menuju TPS lumayan jauh, sehingga warga setempat lebih memilih untuk membuang sampah di lokasi yang dilarang.
”Warga sekitaran sini terbiasa membuang sampah disana. Apalagi yang tidak memiliki kendaraan pasti nggak mau buang sampah di TPS yang berada di pasar dan terminal,” ungkap Rusman.
Sebelumnya, tepi Jalan Propinsi turut disediakan beberapa tong sampah. Tapi, DLH PPU memutuskan untuk menarik kembali keberadaan tong sampah tersebut karena dinilai tidak elok jika dipajang di jalan yang menjadi perlintasan antara Kaltim-Kalsel, sekaligus gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rusman mengaku sempat mengusulkan jasa jemput sampah dari rumah ke rumah kepada DLH, tapi usulan tersebut tidak direalisasikan karena ada alasan tertentu.
”Sudah berulangkali kita usulkan cuma nggak disetujui. Padahal kalau menyangkut masalah upah berapapun akan diterima karena ini untuk kepentingan warga juga,” jelasnya.
Rusman berharap DLH PPU dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi persoalan ini agar masyarakat perlahan mengikuti kebijakan yang diatur oleh pemerintah daerah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Spanduk larangan membuang sampah di tepi Jalan Propinsi yang terletak tepat di seberang Kantor DPMD PPU, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Spanduk yang bertuliskan dilarang membuang sampah di tepi Jalan Propinsi Kilometer (Km) tiga, RT 1, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam atau tepatnya di sebrang Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) hanya dianggap sebagai pajangan semata bagi warga setempat.
Pasalnya di tempat tersebut masih ditemukan sampah-sampah rumah tangga yang menumpuk karena warga setempat tidak bisa merubah kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.
Padahal dalam spanduk itu jelas melarang keras masyarakat untuk membuang sampah disana. Bahkan, DLH PPU mencantumkan sebuah peringatan berupa denda Rp250 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah, apabila ditemukan ada yang melanggar.
“Sepertinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nggak menegakkan sanksinya. Kalau betul-betul ditegakkan pasti warga dari Km 1 hingga 4 nggak bakal buang lagi disana,” ucap Ketua RT 1, Rusman, Minggu (23/2/2025).
Meski masyarakat dianjurkan untuk membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat yang berada di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang dan terminal penajam, tapi tampaknya nasihat itu tidak digubris warga setempat.
Rusman membeberkan alasan mengapa warga setempat tidak mematuhi larangan tersebut dikarenakan jarak tempuh dari tempat tinggal menuju TPS lumayan jauh, sehingga warga setempat lebih memilih untuk membuang sampah di lokasi yang dilarang.
”Warga sekitaran sini terbiasa membuang sampah disana. Apalagi yang tidak memiliki kendaraan pasti nggak mau buang sampah di TPS yang berada di pasar dan terminal,” ungkap Rusman.
Sebelumnya, tepi Jalan Propinsi turut disediakan beberapa tong sampah. Tapi, DLH PPU memutuskan untuk menarik kembali keberadaan tong sampah tersebut karena dinilai tidak elok jika dipajang di jalan yang menjadi perlintasan antara Kaltim-Kalsel, sekaligus gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rusman mengaku sempat mengusulkan jasa jemput sampah dari rumah ke rumah kepada DLH, tapi usulan tersebut tidak direalisasikan karena ada alasan tertentu.
”Sudah berulangkali kita usulkan cuma nggak disetujui. Padahal kalau menyangkut masalah upah berapapun akan diterima karena ini untuk kepentingan warga juga,” jelasnya.
Rusman berharap DLH PPU dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi persoalan ini agar masyarakat perlahan mengikuti kebijakan yang diatur oleh pemerintah daerah.
(Sf/Rs)