Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
(Foto: Seputarfakta.com/Nuraini)
Bontang - Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bontang Utara, Kota Bontang, hingga kini belum mendapatkan izin operasional. Namun demikian,berdasarkan pantauan media ini, rumah makan dengan menu khas mie pedas itu, masih didatangi oleh sejumlah warga yang hendak membeli, atau memastikan kapan operasional restoran tersebut. Pihak Mie Gacoan tampak sudah mengantisipasi hal itu, dengan memasang tulisan; Belum Beroperasi.
Saat media ini mengunjungi rumah makan ini, tampak beberapa orang mampir untuk memastikan dan bertanya kepada pihak restoran, untuk melakukan pembelian. Salah
satunya Artisya.
Ia mengaku kurang mengetahui perkembangan informasi terkait kendala izin operasional yang dihadapi pihak Mie Gacoan. Sebagai pecinta makanan pedas wanita berusia 26 tahun itu mengaku sangat menantikan grand opening dari restoran tersebut.
“Tadi saya mampir karena lihat ada orang di dalam, ternyata ada tulisan belum beroperasi, kurang tau juga kalau ternyata belum boleh jualan” ungkap Artisya kepada Seputarfakta.com, Minggu (1/12/2024) petang.
Sementara itu, warga lain yang juga mendatangi lokasi, Ihsan, mengaku menyayangkan Mie Gacoan gagal melakukan grand opening pada 29 November 2024 lalu. Ia mengaku, sebelumnya sangat antusias ketika membaca informasi pembukaan Mie Gacoan di media sosial.
“Soalnya udah lama ditunggu. Sebelumnya baca di media sosial kalau bakal grand opening tanggal 29 lalu. Ternyata tidak jadi,” kata Ihsan.
Terkait kendala izin operasinal yang menyebabkan Mie Gacoan Bontang belum bisa beroperasi. Ia berharap pihak restoran segera bisa memenuhi syarat yang diperlukan agar dapat melakukan operasional.
“Semoga secepatnya dapat izin, jadi gaperlu jauh-jauh kalau mau makan Mie Gacoan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mie Gacoan Bontang diketahui belum bisa beroperasi lantaran belum melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih belum lengkap.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
(Foto: Seputarfakta.com/Nuraini)
Bontang - Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bontang Utara, Kota Bontang, hingga kini belum mendapatkan izin operasional. Namun demikian,berdasarkan pantauan media ini, rumah makan dengan menu khas mie pedas itu, masih didatangi oleh sejumlah warga yang hendak membeli, atau memastikan kapan operasional restoran tersebut. Pihak Mie Gacoan tampak sudah mengantisipasi hal itu, dengan memasang tulisan; Belum Beroperasi.
Saat media ini mengunjungi rumah makan ini, tampak beberapa orang mampir untuk memastikan dan bertanya kepada pihak restoran, untuk melakukan pembelian. Salah
satunya Artisya.
Ia mengaku kurang mengetahui perkembangan informasi terkait kendala izin operasional yang dihadapi pihak Mie Gacoan. Sebagai pecinta makanan pedas wanita berusia 26 tahun itu mengaku sangat menantikan grand opening dari restoran tersebut.
“Tadi saya mampir karena lihat ada orang di dalam, ternyata ada tulisan belum beroperasi, kurang tau juga kalau ternyata belum boleh jualan” ungkap Artisya kepada Seputarfakta.com, Minggu (1/12/2024) petang.
Sementara itu, warga lain yang juga mendatangi lokasi, Ihsan, mengaku menyayangkan Mie Gacoan gagal melakukan grand opening pada 29 November 2024 lalu. Ia mengaku, sebelumnya sangat antusias ketika membaca informasi pembukaan Mie Gacoan di media sosial.
“Soalnya udah lama ditunggu. Sebelumnya baca di media sosial kalau bakal grand opening tanggal 29 lalu. Ternyata tidak jadi,” kata Ihsan.
Terkait kendala izin operasinal yang menyebabkan Mie Gacoan Bontang belum bisa beroperasi. Ia berharap pihak restoran segera bisa memenuhi syarat yang diperlukan agar dapat melakukan operasional.
“Semoga secepatnya dapat izin, jadi gaperlu jauh-jauh kalau mau makan Mie Gacoan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mie Gacoan Bontang diketahui belum bisa beroperasi lantaran belum melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih belum lengkap.
(Sf/Rs)