Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret Bupati PPU, Mudyat Noor saat hendak melakukan panen bersama di Kecamatan Waru. (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada petani terkait larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri.
Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 41/2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Regulasi itu diterapkan sebagai upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
“Kita ingin PPU semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kaltim,” ucap Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto dalam pekan ini.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun ATR/BPN PPU, tercatat 627 dari 7.508 Hektare (Ha) luas lahan baku di PPU telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan lainnya.
Kondisi itu disebabkan minimnya sistem irigasi dan ketidakpastian harga gabah, sehingga petani memutuskan untuk beralih ke sektor lain karena dinilai lebih menjanjikan.
Kini petani tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah telah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per Kg, serta akan membangun Bendung Gerak Telake pada 2026 mendatang untuk mengatasi permasalahan irigasi di PPU.
“Saat ini pemerintah telah memberikan jaminan harga, sehingga diharapkan hal itu dapat menjadi motivasi bagi petani untuk terus menggenjot peningkatan produksi,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret Bupati PPU, Mudyat Noor saat hendak melakukan panen bersama di Kecamatan Waru. (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada petani terkait larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri.
Larangan itu telah diatur dalam Undang-undang 41/2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Regulasi itu diterapkan sebagai upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
“Kita ingin PPU semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kaltim,” ucap Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto dalam pekan ini.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun ATR/BPN PPU, tercatat 627 dari 7.508 Hektare (Ha) luas lahan baku di PPU telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan lainnya.
Kondisi itu disebabkan minimnya sistem irigasi dan ketidakpastian harga gabah, sehingga petani memutuskan untuk beralih ke sektor lain karena dinilai lebih menjanjikan.
Kini petani tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah telah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per Kg, serta akan membangun Bendung Gerak Telake pada 2026 mendatang untuk mengatasi permasalahan irigasi di PPU.
“Saat ini pemerintah telah memberikan jaminan harga, sehingga diharapkan hal itu dapat menjadi motivasi bagi petani untuk terus menggenjot peningkatan produksi,” tandasnya.
(Sf/Lo)