Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengesahan tujuh Perda baru oleh DPRD dan Pemkot Bontang yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - DPRD Kota Bontang mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (24/12/2025).
Tujuh perda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Sistem Drainase, Rumah Susun, Perizinan Jasa Konstruksi, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan lintas komisi bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan perda tidak berhenti pada pengesahan, melainkan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
“Perda harus dijalankan secara konsisten dan profesional,” ucapnya.
Menurut Andi Faizal, sejumlah perda yang disahkan memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha kecil dan kepastian usaha ritel modern, sekaligus mencegah praktik persaingan yang merugikan pedagang lokal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro yang dinilai krusial di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan akses permodalan.
“Implementasi perda ini menuntut peran aktif perangkat daerah agar tidak berhenti sebagai aturan normatif,” kata dia.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna, menyampaikan komitmen untuk melaksanakan seluruh perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjutinya.
“Kami menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar melaksanakan perda ini secara konsisten dan profesional, serta segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana,” ucap Agus Haris.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengesahan tujuh Perda baru oleh DPRD dan Pemkot Bontang yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. (Foto: Prokompim Bontang)
Bontang - DPRD Kota Bontang mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (24/12/2025).
Tujuh perda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Sistem Drainase, Rumah Susun, Perizinan Jasa Konstruksi, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa pengesahan dilakukan setelah melalui pembahasan lintas komisi bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Ia menekankan bahwa keberhasilan perda tidak berhenti pada pengesahan, melainkan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
“Perda harus dijalankan secara konsisten dan profesional,” ucapnya.
Menurut Andi Faizal, sejumlah perda yang disahkan memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha kecil dan kepastian usaha ritel modern, sekaligus mencegah praktik persaingan yang merugikan pedagang lokal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perda tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro yang dinilai krusial di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan akses permodalan.
“Implementasi perda ini menuntut peran aktif perangkat daerah agar tidak berhenti sebagai aturan normatif,” kata dia.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna, menyampaikan komitmen untuk melaksanakan seluruh perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta seluruh kepala perangkat daerah agar menindaklanjutinya.
“Kami menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar melaksanakan perda ini secara konsisten dan profesional, serta segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana,” ucap Agus Haris.
(Sf/Lo)