Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Satgas Layanan JPH Kaltim, Achmad Kosim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka agar bersertifikat halal. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan produk bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 pasal 139 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Anggota Satgas Layanan JPH Kaltim, Achmad Kosim, menyatakan bahwa sertifikat halal bertujuan untuk menjamin produksi makanan dan minuman yang halal sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat. "Urgensinya JPH ini sendiri tentunya memastikan kepastian ketersediaan produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap produk," ujar Achmad Kosim dalam konferensi pers yang diadakan Diskominfo Provinsi Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Achmad Kosim menjelaskan bahwa selain makanan dan minuman, produk yang harus memiliki sertifikat JPH meliputi obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, serta jasa seperti rumah pemotongan hewan (RPH). Menurutnya, jika ketentuan ini tidak diindahkan, produk yang telah beredar di pasaran harus ditarik kembali.
"Jadi jika sampai waktu yang ditetapkan para pelaku usaha ini tidak mengindahkan adanya sertifikat halal sampai batas waktu yang ditentukan, maka pertama jelas kita lakukan peringatan secara tertulis serta lisan," tegasnya.
Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar hingga mikro kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan pangan seperti tepung atau bumbu. "Khususnya bagi para pelaku kelas menengah dan besar wajib memiliki sertifikat, dan nanti setelah tanggal 17 Oktober akan ada tindakan tegas pemberlakuan undang-undang," tambahnya.
Dalam mensukseskan program tersebut, pemerintah pusat telah menggandeng berbagai instansi mulai dari Kemendagri hingga Kementerian Pariwisata untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. "Baik yang menjual makanan minuman telah dilakukan sosialisasi dan edukasi serta pembinaan agar mereka mengurus sertifikat halal tersebut," terangnya.
Selain itu, akselerasi juga dilakukan kepada para pelaku usaha mikro kecil, seperti yang dilakukan di Kota Balikpapan. "Pada saat sosialisasi di Balikpapan dilakukan di pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan modern, serta pelabuhan dan pusat jajanan dengan membagikan brosur dan menyampaikan informasi langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, Achmad Kosim mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal secara on the spot akan dilayani. "Kita berharap ke depan para pelaku usaha bisa segera mendaftarkan sertifikat halal, dan untuk sertifikat halal yang telah dimiliki nantinya akan berlaku sepanjang masa," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Satgas Layanan JPH Kaltim, Achmad Kosim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka agar bersertifikat halal. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan produk bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 pasal 139 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Anggota Satgas Layanan JPH Kaltim, Achmad Kosim, menyatakan bahwa sertifikat halal bertujuan untuk menjamin produksi makanan dan minuman yang halal sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat. "Urgensinya JPH ini sendiri tentunya memastikan kepastian ketersediaan produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap produk," ujar Achmad Kosim dalam konferensi pers yang diadakan Diskominfo Provinsi Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Achmad Kosim menjelaskan bahwa selain makanan dan minuman, produk yang harus memiliki sertifikat JPH meliputi obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, serta jasa seperti rumah pemotongan hewan (RPH). Menurutnya, jika ketentuan ini tidak diindahkan, produk yang telah beredar di pasaran harus ditarik kembali.
"Jadi jika sampai waktu yang ditetapkan para pelaku usaha ini tidak mengindahkan adanya sertifikat halal sampai batas waktu yang ditentukan, maka pertama jelas kita lakukan peringatan secara tertulis serta lisan," tegasnya.
Peraturan ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar hingga mikro kecil yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan pangan seperti tepung atau bumbu. "Khususnya bagi para pelaku kelas menengah dan besar wajib memiliki sertifikat, dan nanti setelah tanggal 17 Oktober akan ada tindakan tegas pemberlakuan undang-undang," tambahnya.
Dalam mensukseskan program tersebut, pemerintah pusat telah menggandeng berbagai instansi mulai dari Kemendagri hingga Kementerian Pariwisata untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. "Baik yang menjual makanan minuman telah dilakukan sosialisasi dan edukasi serta pembinaan agar mereka mengurus sertifikat halal tersebut," terangnya.
Selain itu, akselerasi juga dilakukan kepada para pelaku usaha mikro kecil, seperti yang dilakukan di Kota Balikpapan. "Pada saat sosialisasi di Balikpapan dilakukan di pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan modern, serta pelabuhan dan pusat jajanan dengan membagikan brosur dan menyampaikan informasi langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar, Achmad Kosim mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal secara on the spot akan dilayani. "Kita berharap ke depan para pelaku usaha bisa segera mendaftarkan sertifikat halal, dan untuk sertifikat halal yang telah dimiliki nantinya akan berlaku sepanjang masa," pungkasnya.
(Sf/Rs)