Seputar Kaltim

    Menuju Kota Ramah Lansia, DPRD Balikpapan Siapkan Regulasi Komprehensif

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    31 Agustus 2026 pukul 19:23 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui usai rapat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, sekaligus ruang lebih luas bagi masyarakat lansia.

    Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia.

    Menurutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial (Dinsos), terdapat sekitar 4.000 lansia di Balikpapan. Mereka memiliki kondisi yang beragam, mulai dari lansia yang masih mandiri dan produktif hingga yang rentan mengalami ketelantaran.

    “Ini harus mendapat perhatian lebih dan harapannya bisa menjadi alat kerja teman-teman Dinas Sosial untuk memfasilitasi lansia di Balikpapan,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Senin (31/8/2026).

    Salah satu hal yang dibahas adalah pemberian kesempatan kepada lansia potensial untuk tetap bekerja sesuai bidang dan keahliannya. Namun, hal tersebut tetap harus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Dia menyebutkan, dalam praktiknya masih banyak lansia berusia di atas 60 tahun yang kembali bekerja, karena memiliki keahlian yang dibutuhkan

    “Kami mencontohkan dosen perguruan tinggi maupun tenaga profesional seperti akuntan yang masih bekerja setelah berusia 60 tahun,” jelasnya.

    Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membuka peluang bagi lansia potensial untuk meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri, tanpa mengabaikan aturan mengenai jaminan sosial dan hubungan industrial.

    Selain kesempatan kerja, Raperda ini juga mengatur bantuan sosial, perlindungan dan rehabilitasi sosial, kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia.

    “Fasilitas publik nantinya diharapkan memperhatikan kebutuhan lansia, seperti tempat duduk, akses naik-turun, serta ruang untuk kegiatan dan olahraga,” lanjutnya.

    Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap praharmonisasi. Setelah itu, rancangan akan menjalani harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, kemudian difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Ia menegaskan, Raperda Kota Ramah Lansia merupakan inisiatif DPRD Balikpapan yang bertujuan memberikan ruang dan perlindungan lebih luas bagi seluruh lansia.

    “Apapun ceritanya, kami harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia yang potensial untuk bisa memperoleh kesejahteraannya secara mandiri,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Menuju Kota Ramah Lansia, DPRD Balikpapan Siapkan Regulasi Komprehensif

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    31 Agustus 2026 pukul 19:23 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat ditemui usai rapat. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan, sekaligus ruang lebih luas bagi masyarakat lansia.

    Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia.

    Menurutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial (Dinsos), terdapat sekitar 4.000 lansia di Balikpapan. Mereka memiliki kondisi yang beragam, mulai dari lansia yang masih mandiri dan produktif hingga yang rentan mengalami ketelantaran.

    “Ini harus mendapat perhatian lebih dan harapannya bisa menjadi alat kerja teman-teman Dinas Sosial untuk memfasilitasi lansia di Balikpapan,” ucap A3 sapaan akrabnya kepada media, Senin (31/8/2026).

    Salah satu hal yang dibahas adalah pemberian kesempatan kepada lansia potensial untuk tetap bekerja sesuai bidang dan keahliannya. Namun, hal tersebut tetap harus menyesuaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Dia menyebutkan, dalam praktiknya masih banyak lansia berusia di atas 60 tahun yang kembali bekerja, karena memiliki keahlian yang dibutuhkan

    “Kami mencontohkan dosen perguruan tinggi maupun tenaga profesional seperti akuntan yang masih bekerja setelah berusia 60 tahun,” jelasnya.

    Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membuka peluang bagi lansia potensial untuk meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri, tanpa mengabaikan aturan mengenai jaminan sosial dan hubungan industrial.

    Selain kesempatan kerja, Raperda ini juga mengatur bantuan sosial, perlindungan dan rehabilitasi sosial, kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia.

    “Fasilitas publik nantinya diharapkan memperhatikan kebutuhan lansia, seperti tempat duduk, akses naik-turun, serta ruang untuk kegiatan dan olahraga,” lanjutnya.

    Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap praharmonisasi. Setelah itu, rancangan akan menjalani harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, kemudian difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

    Ia menegaskan, Raperda Kota Ramah Lansia merupakan inisiatif DPRD Balikpapan yang bertujuan memberikan ruang dan perlindungan lebih luas bagi seluruh lansia.

    “Apapun ceritanya, kami harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia yang potensial untuk bisa memperoleh kesejahteraannya secara mandiri,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)