Seputar Kaltim

    Menteri PUPR Ajukan Banding dan Keberatan Buka Salinan Dokumen, JATAM Kaltim: Sebuah kejahatan informasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 09:20 WITA

    Konferensi pers dari JATAM Kaltim menyangkut kasus Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim di Kantor JATAM, Samarinda, Selasa (7/5/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur baru-baru ini mengungkapkan dugaan kejahatan baru setelah Menteri PUPR mengajukan gugatan banding dan keberatan atas keterbukaan informasi izin AMDAL beserta tujuh salinan dokumen lainnya.

    Permasalahan yang larut ini membuahkan kekhawatiran mendalam bagi JATAM Kaltim terkait dampak negatif dari pembangunan mega proyek infrastruktur air di Ibu Kota Negara (IKN) terhadap kehidupan masyarakat Suku Balik yang telah lama bermukim di Sepaku.

    Proyek yang mencakup pembangunan bendungan, intake, transmisi pipa sungai, dan penanganan banjir dalam kerangka proyek Sponge City ini, dikhawatirkan akan mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

    Bendungan Sepaku Semoi yang terletak di Sungai Mentoyok dan intake yang dibangun di Sungai Sepaku, menurut Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, merupakan bentuk rekayasa teknik sipil yang berpotensi merusak hubungan sosial ekonomi dan budaya antara sungai dan masyarakat Suku Balik. 

    Mareta menambahkan, proyek tersebut telah menyebabkan masyarakat Sepaku kehilangan akses langsung ke sungai, yang selama ini menjadi sumber air gratis bagi mereka. Kini, mereka terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

    "Pembangunan bendungan Sepaku-Semoi juga telah memaksa masyarakat untuk memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang telah ada selama 200 tahun," jelas Mareta dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (7/5/2024)

    Mareta mengkritik perlakuan perusahaan yang menganggap makam tersebut sebagai objek yang dapat ditawar dan dibeli. 

    Lebih jauh, JATAM Kaltim mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuka akses informasi publik mengenai proyek-proyek air IKN. 

    Menurut JATAM, Kementerian PUPR telah menyembunyikan tujuh dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dokumen teknis, administratif, izin penggunaan sumber daya air, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Proses hukum yang berkaitan dengan proyek ini telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun sejak pertama kali diajukan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022. Namun, proses tersebut mengalami hambatan berupa gugatan banding dan keberatan dari Kementerian PUPR yang diajukan dalam PTUN pada 2 April 2024.

    Sehingga dengan banding itu, Mareta menyebut PUPR sengaja menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru.

    Menurutnya hal ini adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. 

    "Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Menteri PUPR Ajukan Banding dan Keberatan Buka Salinan Dokumen, JATAM Kaltim: Sebuah kejahatan informasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    08 Mei 2024 pukul 09:20 WITA

    Konferensi pers dari JATAM Kaltim menyangkut kasus Menteri PUPR Banding Setelah Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Proyek Air dan Sponge City Ibu Kota Baru dari JATAM Kaltim di Kantor JATAM, Samarinda, Selasa (7/5/2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur baru-baru ini mengungkapkan dugaan kejahatan baru setelah Menteri PUPR mengajukan gugatan banding dan keberatan atas keterbukaan informasi izin AMDAL beserta tujuh salinan dokumen lainnya.

    Permasalahan yang larut ini membuahkan kekhawatiran mendalam bagi JATAM Kaltim terkait dampak negatif dari pembangunan mega proyek infrastruktur air di Ibu Kota Negara (IKN) terhadap kehidupan masyarakat Suku Balik yang telah lama bermukim di Sepaku.

    Proyek yang mencakup pembangunan bendungan, intake, transmisi pipa sungai, dan penanganan banjir dalam kerangka proyek Sponge City ini, dikhawatirkan akan mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

    Bendungan Sepaku Semoi yang terletak di Sungai Mentoyok dan intake yang dibangun di Sungai Sepaku, menurut Mareta Sari, Dinamisator JATAM Kaltim, merupakan bentuk rekayasa teknik sipil yang berpotensi merusak hubungan sosial ekonomi dan budaya antara sungai dan masyarakat Suku Balik. 

    Mareta menambahkan, proyek tersebut telah menyebabkan masyarakat Sepaku kehilangan akses langsung ke sungai, yang selama ini menjadi sumber air gratis bagi mereka. Kini, mereka terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

    "Pembangunan bendungan Sepaku-Semoi juga telah memaksa masyarakat untuk memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang telah ada selama 200 tahun," jelas Mareta dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (7/5/2024)

    Mareta mengkritik perlakuan perusahaan yang menganggap makam tersebut sebagai objek yang dapat ditawar dan dibeli. 

    Lebih jauh, JATAM Kaltim mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuka akses informasi publik mengenai proyek-proyek air IKN. 

    Menurut JATAM, Kementerian PUPR telah menyembunyikan tujuh dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dokumen teknis, administratif, izin penggunaan sumber daya air, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Proses hukum yang berkaitan dengan proyek ini telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun sejak pertama kali diajukan oleh JATAM Kaltim pada 17 Oktober 2022. Namun, proses tersebut mengalami hambatan berupa gugatan banding dan keberatan dari Kementerian PUPR yang diajukan dalam PTUN pada 2 April 2024.

    Sehingga dengan banding itu, Mareta menyebut PUPR sengaja menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru.

    Menurutnya hal ini adalah sebuah kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. 

    "Kejahatan ini juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik," tutupnya.

    (Sf/Rs)