Seputar Kaltim

    Menteri ATR 'Kuliti' Masalah Tanah di Kaltim, dari HGU Nakal hingga Perambah Hutan, 61 Persen Kasus Belum Tuntas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Oktober 2025 pukul 19:17 WITA

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, didampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, 'menguliti' habis borok masalah pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Fakta mengejutkan terungkap, ternyata lebih dari separuh kasus sengketa lahan di Bumi Etam masih 'menggantung' alias belum terselesaikan.

    Status Kaltim sebagai provinsi ke-24 yang didatangi Nusron Wahid tampaknya membawa rapor merah.

    Betapa tidak, dari total 386 kasus pertanahan yang mencakup sengketa, konflik, dan perkara sepanjang tahun 2025, hanya 150 kasus yang sudah tuntas.
    Artinya, masih ada 236 kasus yang nasibnya belum jelas.

    "Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen," papar Nusron Wahid saat kunjungan di Samarinda.

    Angka 61 persen yang belum tuntas ini tentu menjadi sorotan tajam. Ratusan warga yang terlibat di dalamnya jelas masih menanti kepastian hukum atas hak tanah mereka.

    Meski begitu, Nusron Wahid mewanti-wanti agar penyelesaian sengketa ini tidak dilakukan secara serampangan atau terburu-buru.

    Ia menegaskan bahwa penyelesaian tanah harus bersih dan tuntas sampai ke akarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    "Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu," tegasnya.

    "Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak," tambahnya.

    Dalam kunjungannya yang juga dihadiri Gubernur hingga kepala daerah se-Kaltim itu, Nusron Wahid lantas membeberkan tiga biang kerok utama yang membuat sengketa lahan di Kaltim tak kunjung usai.

    Masalah pertama, kata dia, adalah maraknya tumpang tindih lahan yang pelik.
    Kedua, adalah isu soal kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Banyak perusahaan 'nakal' yang diduga belum menunaikan kewajibannya kepada masyarakat sekitar.

    "Dan yang ketiga, masih banyak pelaku industri yang merambah ke kawasan hutan, namun memanfaatkannya secara tidak sesuai aturan," jelas Nusron.

    Tiga masalah inilah yang kini menjadi fokus utama pemerintah untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

    Nusron Wahid pun berjanji tidak akan menggunakan 'kacamata kuda' hukum yang kaku dalam menyelesaikan ratusan kasus ini. Menurutnya, solusi berbasis kemanusiaan akan lebih diutamakan.

    "Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang," katanya.

    "Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Menteri ATR 'Kuliti' Masalah Tanah di Kaltim, dari HGU Nakal hingga Perambah Hutan, 61 Persen Kasus Belum Tuntas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    24 Oktober 2025 pukul 19:17 WITA

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, didampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, 'menguliti' habis borok masalah pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Fakta mengejutkan terungkap, ternyata lebih dari separuh kasus sengketa lahan di Bumi Etam masih 'menggantung' alias belum terselesaikan.

    Status Kaltim sebagai provinsi ke-24 yang didatangi Nusron Wahid tampaknya membawa rapor merah.

    Betapa tidak, dari total 386 kasus pertanahan yang mencakup sengketa, konflik, dan perkara sepanjang tahun 2025, hanya 150 kasus yang sudah tuntas.
    Artinya, masih ada 236 kasus yang nasibnya belum jelas.

    "Jadi sekitar 38,87 persen yang sudah selesai, dan yang belum selesai 61,13 persen," papar Nusron Wahid saat kunjungan di Samarinda.

    Angka 61 persen yang belum tuntas ini tentu menjadi sorotan tajam. Ratusan warga yang terlibat di dalamnya jelas masih menanti kepastian hukum atas hak tanah mereka.

    Meski begitu, Nusron Wahid mewanti-wanti agar penyelesaian sengketa ini tidak dilakukan secara serampangan atau terburu-buru.

    Ia menegaskan bahwa penyelesaian tanah harus bersih dan tuntas sampai ke akarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    "Yang penting hasilnya tuntas, meskipun prosesnya butuh waktu," tegasnya.

    "Kalau dipaksakan terlalu cepat, justru bisa menimbulkan gejolak," tambahnya.

    Dalam kunjungannya yang juga dihadiri Gubernur hingga kepala daerah se-Kaltim itu, Nusron Wahid lantas membeberkan tiga biang kerok utama yang membuat sengketa lahan di Kaltim tak kunjung usai.

    Masalah pertama, kata dia, adalah maraknya tumpang tindih lahan yang pelik.
    Kedua, adalah isu soal kewajiban plasma bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Banyak perusahaan 'nakal' yang diduga belum menunaikan kewajibannya kepada masyarakat sekitar.

    "Dan yang ketiga, masih banyak pelaku industri yang merambah ke kawasan hutan, namun memanfaatkannya secara tidak sesuai aturan," jelas Nusron.

    Tiga masalah inilah yang kini menjadi fokus utama pemerintah untuk segera dicarikan jalan keluarnya.

    Nusron Wahid pun berjanji tidak akan menggunakan 'kacamata kuda' hukum yang kaku dalam menyelesaikan ratusan kasus ini. Menurutnya, solusi berbasis kemanusiaan akan lebih diutamakan.

    "Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan semata berbasis hukum. Karena kalau berbicara hukum, ujungnya selalu ada yang kalah dan ada yang menang," katanya.

    "Kami ingin solusi yang win-win, di mana rakyat tetap mendapatkan kepastian, tapi negara pun tetap bisa mencatatkan lahan itu sebagai aset negara," tutupnya.

    (Sf/Rs)