Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum dari Kepala SKOI Kaltim, Roy yang memperlihatkan SKCK. (Foto: Maulana/Seputarfakt.com)
Samarinda - Tim Kuasa Hukum akhirnya angkat bicara soal ramainya pemberitaan dan sorotan publik terkait pelantikan Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Afif, yang dipersoalkan karena statusnya sebagai mantan narapidana.
Melalui pendamping hukumnya, Roy Hendrayanto, pihak Abdul Afif menegaskan proses promosi jabatan tersebut telah melalui prosedur verifikasi ketat dari pemerintah pusat dan bukan sekadar keputusan sepihak di tingkat daerah, apalagi hasil dari permainan ruang gelap.
Pernyataan ini disampaikan Roy untuk meluruskan narasi yang berkembang, termasuk pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyudutkan kliennya tanpa melihat konteks hukum dan administratif secara utuh.
Roy menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah kini tidak lagi sama dengan aturan lama pada 2010 atau 2018 silam, waktu itu kepala daerah memiliki kewenangan penuh.
Menurutnya pengangkatan Abdul Afif telah mengacu pada aturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. "Perlu publik ketahui, proses ini transparan dan digital. Saudara Abdul Afif harus mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BKS) via belajar.id, mengunggah dokumen ke sistem KSPS TK Kemendikbud, hingga diverifikasi oleh BKN Pusat," tegas Roy.
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut terintegrasi dengan data kepegawaian nasional.
"Artinya rekam jejak beliau, termasuk data hukuman sudah diketahui dan diverifikasi oleh Jakarta. Jika BKN menyatakan lolos, maka gubernur secara administratif berhak menerbitkan SK. Jadi tuduhan adanya 'oknum' yang bermain itu tidak berdasar karena sistemnya terpusat," lanjutnya.
Menanggapi sentimen negatif mengenai status mantan napi, Roy meminta masyarakat untuk objektif melihat jenis pelanggaran dan sanksi yang sudah dijalani kliennya. Abdul Afif terjerat kasus tindak pidana pemilu, bukan tindak pidana korupsi atau pidana umum yang meresahkan masyarakat.
"Beliau sudah menjalani hukuman yang sangat berat dan berlapis atas kesalahannya itu. Mulai dari kurungan penjara enam bulan, dicopot dari jabatan Kepala SMAN 17, pangkat diturunkan dari 4A ke 3D, hingga wajib mengembalikan uang sertifikasi sebesar Rp48 juta. Semua sudah dilunasi dan dijalani dengan patuh," ungkapnya.
Roy menyayangkan adanya opini yang menggiring seolah-olah jabatan ini didapat dengan cara tidak patut. Menurutnya, promosi ini adalah bentuk rehabilitasi karier bagi seorang ASN yang telah menjalani hukuman disiplin dan pidana, serta dinyatakan layak kembali oleh sistem negara.
"Logikanya, beliau sudah turun pangkat dan sempat kehilangan jabatan, dari mana dananya kalau dituduh menyogok? Beliau ini bukan gila jabatan, sebentar lagi juga pensiun. Ini adalah bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa Hukum dari Kepala SKOI Kaltim, Roy yang memperlihatkan SKCK. (Foto: Maulana/Seputarfakt.com)
Samarinda - Tim Kuasa Hukum akhirnya angkat bicara soal ramainya pemberitaan dan sorotan publik terkait pelantikan Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Afif, yang dipersoalkan karena statusnya sebagai mantan narapidana.
Melalui pendamping hukumnya, Roy Hendrayanto, pihak Abdul Afif menegaskan proses promosi jabatan tersebut telah melalui prosedur verifikasi ketat dari pemerintah pusat dan bukan sekadar keputusan sepihak di tingkat daerah, apalagi hasil dari permainan ruang gelap.
Pernyataan ini disampaikan Roy untuk meluruskan narasi yang berkembang, termasuk pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyudutkan kliennya tanpa melihat konteks hukum dan administratif secara utuh.
Roy menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah kini tidak lagi sama dengan aturan lama pada 2010 atau 2018 silam, waktu itu kepala daerah memiliki kewenangan penuh.
Menurutnya pengangkatan Abdul Afif telah mengacu pada aturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. "Perlu publik ketahui, proses ini transparan dan digital. Saudara Abdul Afif harus mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BKS) via belajar.id, mengunggah dokumen ke sistem KSPS TK Kemendikbud, hingga diverifikasi oleh BKN Pusat," tegas Roy.
Ia menambahkan bahwa sistem tersebut terintegrasi dengan data kepegawaian nasional.
"Artinya rekam jejak beliau, termasuk data hukuman sudah diketahui dan diverifikasi oleh Jakarta. Jika BKN menyatakan lolos, maka gubernur secara administratif berhak menerbitkan SK. Jadi tuduhan adanya 'oknum' yang bermain itu tidak berdasar karena sistemnya terpusat," lanjutnya.
Menanggapi sentimen negatif mengenai status mantan napi, Roy meminta masyarakat untuk objektif melihat jenis pelanggaran dan sanksi yang sudah dijalani kliennya. Abdul Afif terjerat kasus tindak pidana pemilu, bukan tindak pidana korupsi atau pidana umum yang meresahkan masyarakat.
"Beliau sudah menjalani hukuman yang sangat berat dan berlapis atas kesalahannya itu. Mulai dari kurungan penjara enam bulan, dicopot dari jabatan Kepala SMAN 17, pangkat diturunkan dari 4A ke 3D, hingga wajib mengembalikan uang sertifikasi sebesar Rp48 juta. Semua sudah dilunasi dan dijalani dengan patuh," ungkapnya.
Roy menyayangkan adanya opini yang menggiring seolah-olah jabatan ini didapat dengan cara tidak patut. Menurutnya, promosi ini adalah bentuk rehabilitasi karier bagi seorang ASN yang telah menjalani hukuman disiplin dan pidana, serta dinyatakan layak kembali oleh sistem negara.
"Logikanya, beliau sudah turun pangkat dan sempat kehilangan jabatan, dari mana dananya kalau dituduh menyogok? Beliau ini bukan gila jabatan, sebentar lagi juga pensiun. Ini adalah bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan," pungkasnya.
(Sf/Lo)