Seputar Kaltim

    Mengamuk dan Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Kutai Lama Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    12 Januari 2025 pukul 16:37 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang Pria berinisial LD akhirnya diamankan pihak kepolisian karena mengamuk dan mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Sungai Kutai, RT. 001, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (9/1/2025) lalu. 

    Pria berusia 57 tahun itu, mendatangi seorang warga pada siang hari sekira pukul 13.30 WITA, dengan membawa Sajam.

    Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, sebelumnya, LD dan warga yang diancam tersebut terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. 

    "Pada saat itu pelaku datang menemui korban membawa parang yang disimpan di pinggang kanan dalam keadaan emosi dan dia berteriak kalau korban serakah, kemudian korban menjawab kamu yang serakah, pelaku yang sudah emosi langsung mencabut parang dan membacok-bacok tandon air hingga rusak, korban langsung melarikan diri dan berlindung ke rumah menantunya," ungkap AKP Akhmad Wira Taryudi Minggu (12/1/2025).

    Ia menyebut, LD sempat mengejar tetangganya itu sembari mengacungkan parang. Beruntung, ada warga lain yakni Sahrul dan Baso Mangkona yang melihat kejadian tersebut langsung menahan LD sampai melukai warga yang dikejar. 

    Merasa terancam, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polsek Anggana segera menanggapi laporan dan mengamankan LD serta barang bukti seperti satu buah papan kayu balok dengan ukuran 9 cm x 4 cm dengan panjang 90 cm, kayu reng dengan ukuran 2cmx3cm dengan panjang 138 cm, parang dengan panjang 25 cm dan lebar bilah besi 4 cm.

    Akibat perbuatannya, LD dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengancam dengan senjata tajam. 

    Polsek Anggana terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

    "Masyarakat kami imbau untuk menjaga emosi dan menghindari kekerasan serta melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang dan menjaga keamanan bersama," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Mengamuk dan Ancam Warga Pakai Parang, Pria di Kutai Lama Ditangkap Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    12 Januari 2025 pukul 16:37 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto:Humas Polres Kukar)

    Tenggarong - Seorang Pria berinisial LD akhirnya diamankan pihak kepolisian karena mengamuk dan mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Sungai Kutai, RT. 001, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (9/1/2025) lalu. 

    Pria berusia 57 tahun itu, mendatangi seorang warga pada siang hari sekira pukul 13.30 WITA, dengan membawa Sajam.

    Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan, sebelumnya, LD dan warga yang diancam tersebut terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan. 

    "Pada saat itu pelaku datang menemui korban membawa parang yang disimpan di pinggang kanan dalam keadaan emosi dan dia berteriak kalau korban serakah, kemudian korban menjawab kamu yang serakah, pelaku yang sudah emosi langsung mencabut parang dan membacok-bacok tandon air hingga rusak, korban langsung melarikan diri dan berlindung ke rumah menantunya," ungkap AKP Akhmad Wira Taryudi Minggu (12/1/2025).

    Ia menyebut, LD sempat mengejar tetangganya itu sembari mengacungkan parang. Beruntung, ada warga lain yakni Sahrul dan Baso Mangkona yang melihat kejadian tersebut langsung menahan LD sampai melukai warga yang dikejar. 

    Merasa terancam, warga langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polsek Anggana segera menanggapi laporan dan mengamankan LD serta barang bukti seperti satu buah papan kayu balok dengan ukuran 9 cm x 4 cm dengan panjang 90 cm, kayu reng dengan ukuran 2cmx3cm dengan panjang 138 cm, parang dengan panjang 25 cm dan lebar bilah besi 4 cm.

    Akibat perbuatannya, LD dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengancam dengan senjata tajam. 

    Polsek Anggana terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

    "Masyarakat kami imbau untuk menjaga emosi dan menghindari kekerasan serta melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang dan menjaga keamanan bersama," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)