Cari disini...
Seputarakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Peminta sumbangan dari Kota Samarinda diamankan Satpol PP Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang perempuan berinisial A (33) yang meminta sumbangan mengatasnamakan yayasan pondok pesantren di Kota Samarinda.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan penangkapan ini dilakuakan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas meresahkan ini, seperti adanya laporan pengemis memaksa kemudian marah-marah tak jelas," kata Rasidi.
Usai diamankan, oknum ini dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, khususnya di Kecamatan Tenggarong.
Dirinya menegaskan, kalau aktivitas ini kembali terjadi, maka Satpol PP Kukar tidak segan memasukkannya ke dalam sel dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kurung lebih tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta.
"Mohon juga kalau ada masyarakat yang menemukan pengemis serupa, harap segera laporkan dengan cepat, kami siaga 24 jam dan segera kami tindaklanjuti, di mana posisi dan wilayahnya kita akan gerakkan personel," ujarnya.
Rasidi menegaskan Satpol PP Kukar akan terus memperketat pengawasan terhadap oknum-oknum tersebut.
"Menurut pengakuan dari A, mereka ini ada koordinatornya yang berdomisili di Kota Samarinda, para pengemis ini ada puluhan orang dan tersebar di Kaltim," ungkapnya.
Rasidi berpesan kepada seluruh masyarakat Kukar agar tetap berhati-hati dalam menerima sumbangan. "Pastikan semua orang yang datang meminta sumbangan itu, kalau perlu cek identitasnya, surat jalan yang mereka bawa dan jangan takut untuk melapor ke Satpol PP Kukar," tegasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Peminta sumbangan dari Kota Samarinda diamankan Satpol PP Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang perempuan berinisial A (33) yang meminta sumbangan mengatasnamakan yayasan pondok pesantren di Kota Samarinda.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan penangkapan ini dilakuakan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas meresahkan ini, seperti adanya laporan pengemis memaksa kemudian marah-marah tak jelas," kata Rasidi.
Usai diamankan, oknum ini dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, khususnya di Kecamatan Tenggarong.
Dirinya menegaskan, kalau aktivitas ini kembali terjadi, maka Satpol PP Kukar tidak segan memasukkannya ke dalam sel dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kurung lebih tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta.
"Mohon juga kalau ada masyarakat yang menemukan pengemis serupa, harap segera laporkan dengan cepat, kami siaga 24 jam dan segera kami tindaklanjuti, di mana posisi dan wilayahnya kita akan gerakkan personel," ujarnya.
Rasidi menegaskan Satpol PP Kukar akan terus memperketat pengawasan terhadap oknum-oknum tersebut.
"Menurut pengakuan dari A, mereka ini ada koordinatornya yang berdomisili di Kota Samarinda, para pengemis ini ada puluhan orang dan tersebar di Kaltim," ungkapnya.
Rasidi berpesan kepada seluruh masyarakat Kukar agar tetap berhati-hati dalam menerima sumbangan. "Pastikan semua orang yang datang meminta sumbangan itu, kalau perlu cek identitasnya, surat jalan yang mereka bawa dan jangan takut untuk melapor ke Satpol PP Kukar," tegasnya.
(Sf/Lo)