Seputar Kaltim

    Mencengangkan, Wali Kota Samarinda Sebut Ada Oknum yang Buka Rekening Mandiri Tampung Uang Parkir

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 April 2025 pukul 13:50 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah menerima laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub). 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa audit tersebut mengungkap sejumlah temuan serius yang melibatkan oknum pegawai maupun juru parkir (jukir).

    Andi Harun mengungkapkan salah satu temuan paling mencolok adalah adanya oknum yang secara sadar membuka rekening pribadi untuk menampung dana parkir. 

    “Ada pegawai atau jukir yang secara sengaja melakukan tindakan melanggar hukum, bahkan sampai membuat rekening atas nama sendiri untuk menampung uang. Ini sudah direkomendasikan oleh Inspektorat kepada kepala daerah,” ungkap Andi Harun Selasa (8/4/2025).

    Laporan tersebut kata dia kini telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti. 

    Pemerintah Kota disebutnya tengah memproses penegakan hukum disiplin terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik dari unsur ASN maupun pihak ketiga. 

    Bagi juru parkir yang terbukti terlibat, kerjasama dengan pemerintah akan dihentikan. Sementara bagi pegawai negeri, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

    Namun demikian, Andi Harun menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti kuat. 

    “Bisa saja seseorang diduga bersalah, tapi jika tidak didukung bukti yang kuat, tidak bisa dijatuhi hukuman begitu saja,” tegasnya.

    Pemerintah juga masih menganalisis apa motif pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Diskusi antara tim penegakan hukum disiplin dan Inspektorat masih berlangsung untuk menguji kebenaran temuan serta memastikan akuntabilitas proses pemeriksaan.

    Kini lanjutnya, Tim Pertimbangan Penjatuhan Disiplin (TP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta OPD terkait sedang membahas tindak lanjutnya.

    Hasilnya, Andi Harun bakal menyampaikan secara resmi dengan lebih detil, termasuk soal jumlah nominal yang diselewengkan. 

    “ Tapi yang pasti, kami tidak akan menutup-nutupi. Kami pastikan bahwa proses ini berjalan objektif dan bukan atas dasar pertimbangan lain di luar fakta dan bukti,” pungkasnya

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Mencengangkan, Wali Kota Samarinda Sebut Ada Oknum yang Buka Rekening Mandiri Tampung Uang Parkir

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 April 2025 pukul 13:50 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Tria/Seputarfakta com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah menerima laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub). 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa audit tersebut mengungkap sejumlah temuan serius yang melibatkan oknum pegawai maupun juru parkir (jukir).

    Andi Harun mengungkapkan salah satu temuan paling mencolok adalah adanya oknum yang secara sadar membuka rekening pribadi untuk menampung dana parkir. 

    “Ada pegawai atau jukir yang secara sengaja melakukan tindakan melanggar hukum, bahkan sampai membuat rekening atas nama sendiri untuk menampung uang. Ini sudah direkomendasikan oleh Inspektorat kepada kepala daerah,” ungkap Andi Harun Selasa (8/4/2025).

    Laporan tersebut kata dia kini telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk ditindaklanjuti. 

    Pemerintah Kota disebutnya tengah memproses penegakan hukum disiplin terhadap oknum-oknum yang terlibat, baik dari unsur ASN maupun pihak ketiga. 

    Bagi juru parkir yang terbukti terlibat, kerjasama dengan pemerintah akan dihentikan. Sementara bagi pegawai negeri, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

    Namun demikian, Andi Harun menegaskan bahwa penjatuhan sanksi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti kuat. 

    “Bisa saja seseorang diduga bersalah, tapi jika tidak didukung bukti yang kuat, tidak bisa dijatuhi hukuman begitu saja,” tegasnya.

    Pemerintah juga masih menganalisis apa motif pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Diskusi antara tim penegakan hukum disiplin dan Inspektorat masih berlangsung untuk menguji kebenaran temuan serta memastikan akuntabilitas proses pemeriksaan.

    Kini lanjutnya, Tim Pertimbangan Penjatuhan Disiplin (TP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta OPD terkait sedang membahas tindak lanjutnya.

    Hasilnya, Andi Harun bakal menyampaikan secara resmi dengan lebih detil, termasuk soal jumlah nominal yang diselewengkan. 

    “ Tapi yang pasti, kami tidak akan menutup-nutupi. Kami pastikan bahwa proses ini berjalan objektif dan bukan atas dasar pertimbangan lain di luar fakta dan bukti,” pungkasnya

    (Sf/Rs)