Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.
Permasalahan ini terjadi sebagai imbas dari kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membuat operasional sejumlah perusahaan tertahan hingga berdampak pada nasib tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa gelombang pemberhentian pekerja saat ini masih bersifat potensi.
Menurut perhitungannya ada sekitar seribu pekerja yang nasibnya menggantung pada keputusan operasional perusahaan sambil menunggu persetujuan RKAB.
"Kalau yang ada kan paling baru seribu berapa begitu. Masih potensi ya karena mereka masih menunggu RKAB-nya," ungkap Rozani saat diwawancarai di Samarinda, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan masalah kebijakan dan bukan kendala teknis.
Hal ini berbeda dengan kondisi habisnya deposit tambang di suatu wilayah seperti di Kabupaten Berau yang membuat perusahaan tutup akibat alasan keekonomian.
"Ini kan bukan persoalan teknis ya, ini kan persoalan kebijakan. Kecuali mungkin depositnya sudah habis seperti di Berau itu perusahaannya mau tidak mau tutup," tambahnya.
Hingga kini pihak Disnakertrans belum menerima laporan resmi mengenai pemutusan kerja secara masif terkait RKAB tersebut karena angkanya diyakini masih terus bergerak.
Rozani berharap jika proses peninjauan kembali RKAB dikabulkan oleh pemerintah pusat maka eksplorasi bisa kembali berjalan normal.
"Kalau harga komoditasnya baik kan berarti eksplorasinya akan jalan. Berarti kan tenaga kerjanya akan mengikuti. Nanti yang kemarin kemungkinan akan kembali bekerja," katanya.
Ia juga memastikan bahwa sejauh ini hak hak para pekerja tetap dikelola dengan baik oleh pihak perusahaan. Situasi di lapangan terkait masalah ketenagakerjaan ini pun diklaim masih tergolong kondusif.
Meski masih berstatus potensi dari kacamata pemerintah daerah, catatan ketenagakerjaan di Kaltim menunjukkan realita angka yang cukup tinggi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 5.096 pekerja telah kehilangan pekerjaan.
Angka pada pertengahan tahun ini bahkan melampaui total keseluruhan kasus PHK sepanjang tahun 2025 yang berada di angka 4.047 orang.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan sebaran dampak efisiensi yang signifikan di wilayah lumbung energi.
Di Kabupaten Berau misalnya tercatat 1.587 pekerja terdampak efisiensi sejak akhir tahun lalu akibat deposit yang tak lagi ekonomis.
Sementara wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur menghadapi potensi 1.500 pekerja terdampak imbas efisiensi operasional perusahaan.
Tren ketenagakerjaan lima tahun terakhir di Benua Etam memang menunjukkan fluktuasi tajam. Sektor tambang sempat berada di masa keemasan pada periode 2022 hingga 2023.
Namun memasuki tahun 2024 hingga 2026 gelombang efisiensi memuncak seiring ketatnya regulasi pembatasan kuota produksi dari pusat yang kini menempatkan ribuan nasib pekerja pada keputusan relaksasi pemerintah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat.
Permasalahan ini terjadi sebagai imbas dari kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membuat operasional sejumlah perusahaan tertahan hingga berdampak pada nasib tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa gelombang pemberhentian pekerja saat ini masih bersifat potensi.
Menurut perhitungannya ada sekitar seribu pekerja yang nasibnya menggantung pada keputusan operasional perusahaan sambil menunggu persetujuan RKAB.
"Kalau yang ada kan paling baru seribu berapa begitu. Masih potensi ya karena mereka masih menunggu RKAB-nya," ungkap Rozani saat diwawancarai di Samarinda, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan masalah kebijakan dan bukan kendala teknis.
Hal ini berbeda dengan kondisi habisnya deposit tambang di suatu wilayah seperti di Kabupaten Berau yang membuat perusahaan tutup akibat alasan keekonomian.
"Ini kan bukan persoalan teknis ya, ini kan persoalan kebijakan. Kecuali mungkin depositnya sudah habis seperti di Berau itu perusahaannya mau tidak mau tutup," tambahnya.
Hingga kini pihak Disnakertrans belum menerima laporan resmi mengenai pemutusan kerja secara masif terkait RKAB tersebut karena angkanya diyakini masih terus bergerak.
Rozani berharap jika proses peninjauan kembali RKAB dikabulkan oleh pemerintah pusat maka eksplorasi bisa kembali berjalan normal.
"Kalau harga komoditasnya baik kan berarti eksplorasinya akan jalan. Berarti kan tenaga kerjanya akan mengikuti. Nanti yang kemarin kemungkinan akan kembali bekerja," katanya.
Ia juga memastikan bahwa sejauh ini hak hak para pekerja tetap dikelola dengan baik oleh pihak perusahaan. Situasi di lapangan terkait masalah ketenagakerjaan ini pun diklaim masih tergolong kondusif.
Meski masih berstatus potensi dari kacamata pemerintah daerah, catatan ketenagakerjaan di Kaltim menunjukkan realita angka yang cukup tinggi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 5.096 pekerja telah kehilangan pekerjaan.
Angka pada pertengahan tahun ini bahkan melampaui total keseluruhan kasus PHK sepanjang tahun 2025 yang berada di angka 4.047 orang.
Kondisi di lapangan juga menunjukkan sebaran dampak efisiensi yang signifikan di wilayah lumbung energi.
Di Kabupaten Berau misalnya tercatat 1.587 pekerja terdampak efisiensi sejak akhir tahun lalu akibat deposit yang tak lagi ekonomis.
Sementara wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur menghadapi potensi 1.500 pekerja terdampak imbas efisiensi operasional perusahaan.
Tren ketenagakerjaan lima tahun terakhir di Benua Etam memang menunjukkan fluktuasi tajam. Sektor tambang sempat berada di masa keemasan pada periode 2022 hingga 2023.
Namun memasuki tahun 2024 hingga 2026 gelombang efisiensi memuncak seiring ketatnya regulasi pembatasan kuota produksi dari pusat yang kini menempatkan ribuan nasib pekerja pada keputusan relaksasi pemerintah.
(Sf/Rs)