Cari disini...
Seputar Kaltim
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat menemui massa aksi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Puluhan warga Perum Korpri Loa Bakung mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntut kejelasan status kepemilikan tanah mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta warga untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk memproses peralihan legalitas lahan tersebut.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Rudy Mas’ud saat menerima dan berdiskusi dengan 15 orang perwakilan warga yang dipimpin oleh Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng Herawati, Senin (18/5/2026).
Di hadapan warga yang hadir dengan kompak mengenakan kostum putih, gubernur menegaskan Pemprov Kaltim bersama Biro Hukum akan segera melakukan kajian mendalam.
Tujuannya agar warga bisa mendapatkan hak peningkatan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Mohon doanya kepada bapak dan ibu semuanya. Mudah-mudahan kita segera mendapatkan solusinya, beri kami waktu untuk bekerja," ujar Rudy Mas’ud saat menemui warga.
Merespons desakan warga yang meminta kepastian batas waktu, yang mana penantian tersebut telah berjalan selama 35 tahun. Rudy Mas'ud meminta masyarakat memahami adanya tahapan birokrasi dan legalitas hukum yang wajib dilewati.
Hal ini penting dilakukan agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari. Gubernur menguraikan bahwa Pemprov Kaltim terlebih dahulu akan mengkaji dan membersihkan berkas bersama Biro Hukum.
Setelah itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, baru kemudian membawa hasil tersebut untuk dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sabar, sabar, sabar. Kami kaji dan bersihkan dulu dengan Biro Hukum. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), baru kemudian kami bawa (konsultasi) ke Mendagri," urainya.
Gubernur juga meyakinkan warga bahwa proses administrasi vertikal ini memang membutuhkan ketelitian ekstra, namun pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
"Ibu loh, 35 tahun (menunggu), saya baru hadir ke sini, bu. Secepat mungkin kami menyelesaikan. Prosesnya memang sedikit agak panjang karena melalui koordinasi beberapa instansi. Sabar ya, bu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWLBP, Neneng Herawati mengungkapkan status tanah yang terombang-ambing selama lebih dari tiga dekade telah menjadi beban psikologis sekaligus finansial yang berat bagi warga.
Terlebih lagi, mayoritas penghuni kawasan tersebut kini telah memasuki usia senja. Faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa warga bersikeras menolak opsi perpanjangan HGB.
Nilai biaya perpanjangan dinilai akan sangat mencekik kantong para pensiunan, sehingga peningkatan status menjadi SHM merupakan harga mati demi kepastian hukum di masa tua mereka.
"Tuntutan kami sederhana, karena sudah 35 tahun kami ini masih terombang-ambing karena masalah kepemilikan. Kami berharap dari HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM," kata Neneng.
Ia juga mengeluhkan dampak finansial yang membayangi warga. "Kalau diperpanjang lagi berapa biayanya? Di sini banyak pensiunan, banyak yang sudah tua-tua," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim berencana membentuk tim khusus yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum dan Kejaksaan.
Mendengar rencana tersebut, warga berkomitmen penuh untuk mengawal ketat janji yang dilontarkan oleh Gubernur Rudy Mas'ud.
Mereka berharap kepemimpinan periode ini melahirkan eksekusi nyata, bukan sekadar janji manis atau angan-angan seperti yang diberikan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Selama ini pemerintahan yang terdahulu memberikan angan-angan yang luar biasa, ternyata kita terlena. Tapi kali ini saya berharap pak gubernur bisa menyelesaikan (masalah ini) di masa jabatannya," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud saat menemui massa aksi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Puluhan warga Perum Korpri Loa Bakung mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntut kejelasan status kepemilikan tanah mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta warga untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk memproses peralihan legalitas lahan tersebut.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Rudy Mas’ud saat menerima dan berdiskusi dengan 15 orang perwakilan warga yang dipimpin oleh Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng Herawati, Senin (18/5/2026).
Di hadapan warga yang hadir dengan kompak mengenakan kostum putih, gubernur menegaskan Pemprov Kaltim bersama Biro Hukum akan segera melakukan kajian mendalam.
Tujuannya agar warga bisa mendapatkan hak peningkatan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Mohon doanya kepada bapak dan ibu semuanya. Mudah-mudahan kita segera mendapatkan solusinya, beri kami waktu untuk bekerja," ujar Rudy Mas’ud saat menemui warga.
Merespons desakan warga yang meminta kepastian batas waktu, yang mana penantian tersebut telah berjalan selama 35 tahun. Rudy Mas'ud meminta masyarakat memahami adanya tahapan birokrasi dan legalitas hukum yang wajib dilewati.
Hal ini penting dilakukan agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari. Gubernur menguraikan bahwa Pemprov Kaltim terlebih dahulu akan mengkaji dan membersihkan berkas bersama Biro Hukum.
Setelah itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, baru kemudian membawa hasil tersebut untuk dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sabar, sabar, sabar. Kami kaji dan bersihkan dulu dengan Biro Hukum. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), baru kemudian kami bawa (konsultasi) ke Mendagri," urainya.
Gubernur juga meyakinkan warga bahwa proses administrasi vertikal ini memang membutuhkan ketelitian ekstra, namun pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
"Ibu loh, 35 tahun (menunggu), saya baru hadir ke sini, bu. Secepat mungkin kami menyelesaikan. Prosesnya memang sedikit agak panjang karena melalui koordinasi beberapa instansi. Sabar ya, bu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWLBP, Neneng Herawati mengungkapkan status tanah yang terombang-ambing selama lebih dari tiga dekade telah menjadi beban psikologis sekaligus finansial yang berat bagi warga.
Terlebih lagi, mayoritas penghuni kawasan tersebut kini telah memasuki usia senja. Faktor ekonomi menjadi alasan utama mengapa warga bersikeras menolak opsi perpanjangan HGB.
Nilai biaya perpanjangan dinilai akan sangat mencekik kantong para pensiunan, sehingga peningkatan status menjadi SHM merupakan harga mati demi kepastian hukum di masa tua mereka.
"Tuntutan kami sederhana, karena sudah 35 tahun kami ini masih terombang-ambing karena masalah kepemilikan. Kami berharap dari HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM," kata Neneng.
Ia juga mengeluhkan dampak finansial yang membayangi warga. "Kalau diperpanjang lagi berapa biayanya? Di sini banyak pensiunan, banyak yang sudah tua-tua," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim berencana membentuk tim khusus yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum dan Kejaksaan.
Mendengar rencana tersebut, warga berkomitmen penuh untuk mengawal ketat janji yang dilontarkan oleh Gubernur Rudy Mas'ud.
Mereka berharap kepemimpinan periode ini melahirkan eksekusi nyata, bukan sekadar janji manis atau angan-angan seperti yang diberikan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Selama ini pemerintahan yang terdahulu memberikan angan-angan yang luar biasa, ternyata kita terlena. Tapi kali ini saya berharap pak gubernur bisa menyelesaikan (masalah ini) di masa jabatannya," pungkasnya.
(Sf/Lo)