Menaker Bentuk Posko Satgas THR 2026, Ada Layanan Pengaduan BHR Bagi Ojek Online

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    03 Maret 2026 01:03 WIB

    Ilustrasi pembentukan posko pengaduan bagi THR tidak cair, Ojol juga bisa melapor. (Ilustrasi Gemini/Ai)

    Samarinda - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yasserli resmi menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. 

    Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tanpa potongan. Instruksi pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR, sekaligus merespons kebijakan stimulus ekonomi jelang lebaran yang diumumkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

    Menaker Yasserli menjelaskan Posko Satgas akan beroperasi secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    "Kami meminta kepada para gubernur agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko di daerah ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan posko pusat di Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Yasserli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

    Salah satu pembaruan signifikan dalam pelaksanaan Posko Satgas tahun ini adalah cakupan layanannya. Posko tidak hanya melayani pengaduan terkait THR untuk pekerja sektor formal, tetapi juga memfasilitasi keluhan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan kurir.

    Ini sejalan dengan SE Menaker Nomor M/4/HK.04/00/III/2026 yang mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.

    "Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR. Jika ada ketidaksesuaian atau kendala dalam penyaluran BHR, mitra ojol dan kurir online dapat melaporkannya melalui posko yang telah kami sediakan," tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Menaker Bentuk Posko Satgas THR 2026, Ada Layanan Pengaduan BHR Bagi Ojek Online

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    03 Maret 2026 01:03 WIB

    Ilustrasi pembentukan posko pengaduan bagi THR tidak cair, Ojol juga bisa melapor. (Ilustrasi Gemini/Ai)

    Samarinda - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yasserli resmi menginstruksikan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. 

    Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tanpa potongan. Instruksi pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR, sekaligus merespons kebijakan stimulus ekonomi jelang lebaran yang diumumkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

    Menaker Yasserli menjelaskan Posko Satgas akan beroperasi secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    "Kami meminta kepada para gubernur agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Posko di daerah ini nantinya akan terintegrasi langsung dengan posko pusat di Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Yasserli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

    Salah satu pembaruan signifikan dalam pelaksanaan Posko Satgas tahun ini adalah cakupan layanannya. Posko tidak hanya melayani pengaduan terkait THR untuk pekerja sektor formal, tetapi juga memfasilitasi keluhan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan kurir.

    Ini sejalan dengan SE Menaker Nomor M/4/HK.04/00/III/2026 yang mengimbau perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim dan InDrive untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi mereka.

    "Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR. Jika ada ketidaksesuaian atau kendala dalam penyaluran BHR, mitra ojol dan kurir online dapat melaporkannya melalui posko yang telah kami sediakan," tegasnya.

    (Sf/Lo)