Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Memasuki triwulan I 2026, kasus narkotika di Kabupaten Paser naik sebesar 25 persen.
Berdasarkan data yang diungkap Polres Paser sejak Januari-Maret 2026, ada 27 kasus pengungkapan narkotika. Jumlah kasus itu mengalami kenaikan 25 persen jika dibandingkan dengan Triwulan I pada 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan kenaikan kasus narkotika di Paser pada triwulan I 2026 menjadi perhatian serius pihaknya.
"Ada kenaikan sebesar 25 persen pada triwulan I di tahun 2026," kata AKP Suradi, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkap faktor ekonomi menjadi alasan utama dari para pelaku yang terlibat menjadi pengguna, pengedar hingga perantara dalam peredaran barang haram itu di wilayah hukum Paser.
Selain itu, rata-rata usia yang terlibat dalam kasus tersebut dari kalangan dewasa dengan rentang usia di atas 30-50 tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dikarenakan dampak yang diberikan dapat merusak generasi muda.
"Narkoba merupakan hal yang berbahaya. Jadi jangan lakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik sebagai pengguna, pengedar ataupun perantara karena akan dikenakan hukuman yang berat," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Memasuki triwulan I 2026, kasus narkotika di Kabupaten Paser naik sebesar 25 persen.
Berdasarkan data yang diungkap Polres Paser sejak Januari-Maret 2026, ada 27 kasus pengungkapan narkotika. Jumlah kasus itu mengalami kenaikan 25 persen jika dibandingkan dengan Triwulan I pada 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan kenaikan kasus narkotika di Paser pada triwulan I 2026 menjadi perhatian serius pihaknya.
"Ada kenaikan sebesar 25 persen pada triwulan I di tahun 2026," kata AKP Suradi, Rabu (4/3/2026).
Ia mengungkap faktor ekonomi menjadi alasan utama dari para pelaku yang terlibat menjadi pengguna, pengedar hingga perantara dalam peredaran barang haram itu di wilayah hukum Paser.
Selain itu, rata-rata usia yang terlibat dalam kasus tersebut dari kalangan dewasa dengan rentang usia di atas 30-50 tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dikarenakan dampak yang diberikan dapat merusak generasi muda.
"Narkoba merupakan hal yang berbahaya. Jadi jangan lakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik sebagai pengguna, pengedar ataupun perantara karena akan dikenakan hukuman yang berat," tutupnya.
(Sf/Lo)