Seputar Kaltim

    Melaut Tak Lagi Was-was, Nelayan PPU Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Kematian

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2026 pukul 14:33 WITA

    Nelayan di PPU sedang memilah hasil tangkapan ikan usai melaut. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Aktivitas melaut yang selama ini penuh risiko kini sedikit memberi rasa tenang bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Sebanyak 1.200 pekerja sektor perikanan tangkap dipastikan telah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga kematian yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan (Diskan) setempat.

    "Hampir semua nelayan kita insyaallah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Perikanan PPU, Nanik Adriana, diwawancarai, Rabu (8/5/2025).

    Nanik menjelaskan, perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan menjadi perhatian pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat pesisir dapat lebih terjamin.

    Menurutnya, pengajuan program tersebut baru direalisasikan tahun ini. Pemerintah daerah membayarkan premi sekitar Rp16.800 per bulan untuk setiap nelayan yang terdaftar.

    "Baru tahun ini mengajukan, setiap bulan kami membayarkan premi kurang lebih Rp16.800 untuk satu nelayan," ujarnya.

    Dinas Perikanan juga masih akan melakukan pendataan ulang terhadap nelayan yang belum tercover perlindungan tersebut agar seluruh pekerja sektor perikanan memperoleh hak yang sama.

    Nanik melanjutkan, terdapat sebagian nelayan yang sebelumnya telah lebih dulu terdaftar melalui instansi lain sehingga tidak dapat menerima kepesertaan ganda.

    "Kami menganggarkan untuk nelayan. Tetapi ada pula kadang di lapangan nelayan yang sudah lebih dulu terdaftar. Karena tidak boleh ganda, dia berarti terdaftar di Dinsos atau sektor lainnya," jelasnya.

    Nanik bilang, perlindungan itu tidak hanya berlaku saat nelayan berada di laut, tetapi juga dalam aktivitas penunjang pekerjaan lainnya.

    "Bahkan ketika jalan beli alat tangkap, ternyata ada sesuatu, itu ditanggung BPJS. Saat melaut ada sesuatu ditanggung BPJS," katanya.

    Ia berharap seluruh aktivitas nelayan di perairan tetap berjalan aman dan lancar. Sebab menurutnya, nelayan bukan sekadar pekerja pencari ikan, tetapi juga menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir sekaligus penopang ketahanan pangan daerah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Melaut Tak Lagi Was-was, Nelayan PPU Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Kematian

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2026 pukul 14:33 WITA

    Nelayan di PPU sedang memilah hasil tangkapan ikan usai melaut. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Aktivitas melaut yang selama ini penuh risiko kini sedikit memberi rasa tenang bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Sebanyak 1.200 pekerja sektor perikanan tangkap dipastikan telah mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga kematian yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan (Diskan) setempat.

    "Hampir semua nelayan kita insyaallah sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Perikanan PPU, Nanik Adriana, diwawancarai, Rabu (8/5/2025).

    Nanik menjelaskan, perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan menjadi perhatian pemerintah daerah agar kesejahteraan masyarakat pesisir dapat lebih terjamin.

    Menurutnya, pengajuan program tersebut baru direalisasikan tahun ini. Pemerintah daerah membayarkan premi sekitar Rp16.800 per bulan untuk setiap nelayan yang terdaftar.

    "Baru tahun ini mengajukan, setiap bulan kami membayarkan premi kurang lebih Rp16.800 untuk satu nelayan," ujarnya.

    Dinas Perikanan juga masih akan melakukan pendataan ulang terhadap nelayan yang belum tercover perlindungan tersebut agar seluruh pekerja sektor perikanan memperoleh hak yang sama.

    Nanik melanjutkan, terdapat sebagian nelayan yang sebelumnya telah lebih dulu terdaftar melalui instansi lain sehingga tidak dapat menerima kepesertaan ganda.

    "Kami menganggarkan untuk nelayan. Tetapi ada pula kadang di lapangan nelayan yang sudah lebih dulu terdaftar. Karena tidak boleh ganda, dia berarti terdaftar di Dinsos atau sektor lainnya," jelasnya.

    Nanik bilang, perlindungan itu tidak hanya berlaku saat nelayan berada di laut, tetapi juga dalam aktivitas penunjang pekerjaan lainnya.

    "Bahkan ketika jalan beli alat tangkap, ternyata ada sesuatu, itu ditanggung BPJS. Saat melaut ada sesuatu ditanggung BPJS," katanya.

    Ia berharap seluruh aktivitas nelayan di perairan tetap berjalan aman dan lancar. Sebab menurutnya, nelayan bukan sekadar pekerja pencari ikan, tetapi juga menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir sekaligus penopang ketahanan pangan daerah.

    (Sf/Rs)