Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Satpol PP Samarinda melakukan pemasangan spanduk larangan berdagang di trotoar jalan APT Pranoto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan APT Pranoto, Samarinda, kini harus gigit jari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Samarinda secara tegas memasang spanduk larangan berjualan di area tersebut pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Langkah ini diambil setelah adanya banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa masalah PKL ini sudah berlangsung cukup lama.
"Ini adalah tindak lanjut dari laporan warga. Sudah sebulan ini kami menerima aduan soal PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis.
Menurutnya, berjualan di trotoar, parit, atau badan jalan jelas melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 4 dan 5 Tahun 2025. Sebelum bertindak tegas, Satpol PP telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami sudah kirim surat peringatan, dan pihak kecamatan juga sudah turun langsung untuk sosialisasi. Jadi, kami tidak langsung main tertibkan," kata Anis.
Saat ini, fokus Satpol PP masih pada pemasangan spanduk di tiga titik strategis. "Kami belum melakukan penertiban hari ini. Tahapannya masih pasang spanduk," tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PKL di Jalan APT Pranoto umumnya berjualan saat sore hingga malam hari, terutama kopi keliling yang menjadi tempat nongkrong anak muda.
Mengingat hal itu, Satpol PP juga berencana melakukan patroli malam.
"Kami akan pantau lagi kondisinya malam hari. Karena walaupun sudah diperingatkan lisan dan tertulis, banyak pedagang yang tetap nekat berjualan," jelas Anis.
Anis berharap, para pedagang dan masyarakat bisa mematuhi aturan demi ketertiban bersama.
Ia menegaskan, jika imbauan ini tak diindahkan, Satpol PP tak segan-segan akan mengambil tindakan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kami akan terus monitoring. Kalau masih membandel, suka tidak suka, kami harus bertindak menertibkan sesuai perda yang berlaku," tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Satpol PP Samarinda melakukan pemasangan spanduk larangan berdagang di trotoar jalan APT Pranoto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang trotoar Jalan APT Pranoto, Samarinda, kini harus gigit jari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Samarinda secara tegas memasang spanduk larangan berjualan di area tersebut pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Langkah ini diambil setelah adanya banyak keluhan dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa masalah PKL ini sudah berlangsung cukup lama.
"Ini adalah tindak lanjut dari laporan warga. Sudah sebulan ini kami menerima aduan soal PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis.
Menurutnya, berjualan di trotoar, parit, atau badan jalan jelas melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 4 dan 5 Tahun 2025. Sebelum bertindak tegas, Satpol PP telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami sudah kirim surat peringatan, dan pihak kecamatan juga sudah turun langsung untuk sosialisasi. Jadi, kami tidak langsung main tertibkan," kata Anis.
Saat ini, fokus Satpol PP masih pada pemasangan spanduk di tiga titik strategis. "Kami belum melakukan penertiban hari ini. Tahapannya masih pasang spanduk," tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PKL di Jalan APT Pranoto umumnya berjualan saat sore hingga malam hari, terutama kopi keliling yang menjadi tempat nongkrong anak muda.
Mengingat hal itu, Satpol PP juga berencana melakukan patroli malam.
"Kami akan pantau lagi kondisinya malam hari. Karena walaupun sudah diperingatkan lisan dan tertulis, banyak pedagang yang tetap nekat berjualan," jelas Anis.
Anis berharap, para pedagang dan masyarakat bisa mematuhi aturan demi ketertiban bersama.
Ia menegaskan, jika imbauan ini tak diindahkan, Satpol PP tak segan-segan akan mengambil tindakan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kami akan terus monitoring. Kalau masih membandel, suka tidak suka, kami harus bertindak menertibkan sesuai perda yang berlaku," tutupnya.
(Sf/Rs)