Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang memegang barang bukti berupa senjata rakitan dari seorang mekanik bengkel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda telah berhasil menangkap seorang pria berinisial HR yang sebelumnya mengancam seseorang dengan senjata rakitan.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena HR diketahui mempelajari pembuatan senjata dari video tutorial di YouTube.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (29/04/2024) bahwa HR, yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel motor, telah membuat senjata api rakitan tersebut sendiri.
"Tersangka telah bereksperimen sejak tahun 2020 dan berhasil membuat senjata yang mampu meledakkan peluru," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Bahan baku untuk pembuatan senjata tersebut diambil dari bengkel tempat HR bekerja, yang terletak di kawasan Bengkuring, Samarinda.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, berat senjata rakitan hampir serupa dengan senjata asli, namun sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar pembuatan yang ada. "Peluru yang digunakan oleh HR berpotensi menyasar karena selongsong senjata sangat tidak layak," tambahnya.
Dalam insiden yang sempat menghebohkan jagad maya Samarinda, HR tercatat telah mengancam seorang perempuan dengan menodongkan senjata rakitan sambil merekam aksi pengancamannya.
"Tersangka melakukan penembakan, memaki, dan menampilkan senjata api serta senjata tajam dalam ancamannya," jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berujung pada penangkapan HR beserta barang bukti senjata rakitan.
HR kini dihadapkan pada pasal UU Darurat pasal 1 ayat 1, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan HR diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba membuat atau memiliki senjata api tanpa izin. Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan publik.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sedang memegang barang bukti berupa senjata rakitan dari seorang mekanik bengkel. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda telah berhasil menangkap seorang pria berinisial HR yang sebelumnya mengancam seseorang dengan senjata rakitan.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena HR diketahui mempelajari pembuatan senjata dari video tutorial di YouTube.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (29/04/2024) bahwa HR, yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel motor, telah membuat senjata api rakitan tersebut sendiri.
"Tersangka telah bereksperimen sejak tahun 2020 dan berhasil membuat senjata yang mampu meledakkan peluru," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Bahan baku untuk pembuatan senjata tersebut diambil dari bengkel tempat HR bekerja, yang terletak di kawasan Bengkuring, Samarinda.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, berat senjata rakitan hampir serupa dengan senjata asli, namun sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar pembuatan yang ada. "Peluru yang digunakan oleh HR berpotensi menyasar karena selongsong senjata sangat tidak layak," tambahnya.
Dalam insiden yang sempat menghebohkan jagad maya Samarinda, HR tercatat telah mengancam seorang perempuan dengan menodongkan senjata rakitan sambil merekam aksi pengancamannya.
"Tersangka melakukan penembakan, memaki, dan menampilkan senjata api serta senjata tajam dalam ancamannya," jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berujung pada penangkapan HR beserta barang bukti senjata rakitan.
HR kini dihadapkan pada pasal UU Darurat pasal 1 ayat 1, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan HR diharapkan menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba membuat atau memiliki senjata api tanpa izin. Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan publik.
(Sf/Rs)