Seputar Kaltim

    Mediasi PT PHM dan Warga Sepatin Kembali Deadlock, DPRD Kaltim Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Mei 2023 pukul 23:10 WITA

    Suasana Mediasi yang di gelar Komisi I DPRD Kaltim antara Warga Sepatin bersama PT PHM. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar, Senin (29/5/2023).

    Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah berupa tambak warga oleh PT PHM. Tapi, lagi-lagi pertemuan ini deadlock dan tidak membuahkan hasil.

    PT PHM sebelumnya sudah membayarkan atas lahan tersebut. Tapi pengakuan salah satu warga yang memiliki sertifikat mengklaim belum mendapatkan ganti rugi.

    Namun, PT PHM tidak melihat itu untuk membayar dan hanya laham melihat itu sebagai satu hamparan saja dan berdasarkan tambak aktif dan tidak aktif.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharudin Demmu mengaku persoalan ini ditengarai karena PT PHM membayar lahan itu atas dasar nilai investasi. Sedangkan masyarakat mengira itu ganti rugi lahan, sebab berbicara sertifikat.

    "PT PHM menanggap ini memang wilayah kawasan, tapi ingat bahwa rakyat memiliki sertifikat. Atas dasar itu PT PHM juga memegang izin pinjam pakainya dari kementerian sehingga tidak mau membayar lahan tanah masyarakat dan yang dibayar itu nilai investasi," ungkapnya usai RDP.

    Kemudian, Hamsyah sebagai pemilik lahan yang merasa telah dirugikan sudah melaporkan kepada Polres Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, mediasi yang dilakukan pada Januari 2023, menyebut hanya pihak PT PHM melapor ke Polda Kaltim, sehingga dari kelanjutan tersebut pada rapat dengar pendapat kali ini dihadirkan dari pihak Polda Kaltim.

    Dari pernyataan demikian, Baharuddin Demmu mengaku menunggu hasil keputusan yang telah dilaporkan ke polisi.

    "Hari ini telah dapat temuan baru bahwa Hamsya sudah melapor ke Polres Kukar, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dan komitmen DPRD akan terus mengawal ini," lanjutnya.

    Dalam temuan ini, Hamsya sudah melapor dan menempuh jalur hukum ini sejak Desember 2022.

    Juru bicara warga, Riswandi telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Polres Kukar. "Perkembangan terakhir pelaporan kami, hasilnya kami menunggu titik koordinat dan verifikasi dari BPN," ujarnya.

    Ia masih berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak dari Hamsyah. "Selama ini tidak di gubris, maka kami akan terus memperjuangkan hak-hak pak Hamsya, kami yakin ini benar hak kami yang telah di rampas," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Mediasi PT PHM dan Warga Sepatin Kembali Deadlock, DPRD Kaltim Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    29 Mei 2023 pukul 23:10 WITA

    Suasana Mediasi yang di gelar Komisi I DPRD Kaltim antara Warga Sepatin bersama PT PHM. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar, Senin (29/5/2023).

    Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah berupa tambak warga oleh PT PHM. Tapi, lagi-lagi pertemuan ini deadlock dan tidak membuahkan hasil.

    PT PHM sebelumnya sudah membayarkan atas lahan tersebut. Tapi pengakuan salah satu warga yang memiliki sertifikat mengklaim belum mendapatkan ganti rugi.

    Namun, PT PHM tidak melihat itu untuk membayar dan hanya laham melihat itu sebagai satu hamparan saja dan berdasarkan tambak aktif dan tidak aktif.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharudin Demmu mengaku persoalan ini ditengarai karena PT PHM membayar lahan itu atas dasar nilai investasi. Sedangkan masyarakat mengira itu ganti rugi lahan, sebab berbicara sertifikat.

    "PT PHM menanggap ini memang wilayah kawasan, tapi ingat bahwa rakyat memiliki sertifikat. Atas dasar itu PT PHM juga memegang izin pinjam pakainya dari kementerian sehingga tidak mau membayar lahan tanah masyarakat dan yang dibayar itu nilai investasi," ungkapnya usai RDP.

    Kemudian, Hamsyah sebagai pemilik lahan yang merasa telah dirugikan sudah melaporkan kepada Polres Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, mediasi yang dilakukan pada Januari 2023, menyebut hanya pihak PT PHM melapor ke Polda Kaltim, sehingga dari kelanjutan tersebut pada rapat dengar pendapat kali ini dihadirkan dari pihak Polda Kaltim.

    Dari pernyataan demikian, Baharuddin Demmu mengaku menunggu hasil keputusan yang telah dilaporkan ke polisi.

    "Hari ini telah dapat temuan baru bahwa Hamsya sudah melapor ke Polres Kukar, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dan komitmen DPRD akan terus mengawal ini," lanjutnya.

    Dalam temuan ini, Hamsya sudah melapor dan menempuh jalur hukum ini sejak Desember 2022.

    Juru bicara warga, Riswandi telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Polres Kukar. "Perkembangan terakhir pelaporan kami, hasilnya kami menunggu titik koordinat dan verifikasi dari BPN," ujarnya.

    Ia masih berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak dari Hamsyah. "Selama ini tidak di gubris, maka kami akan terus memperjuangkan hak-hak pak Hamsya, kami yakin ini benar hak kami yang telah di rampas," pungkasnya.

    (Sf/By)