Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) menyarankan agar kebijakan jam kerja Operator Personal Assistant (OPA) di salah satu perusahaan tambang ditinjau ulang.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengatakan pemerintah berharap semua pihak menjaga komunikasi dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.
“Kami dari pemerintah berharap agar jam OPA ditinjau kembali. Manajemen dan serikat juga akan setuju dengan saran ini, kami siap berkomunikasi dengan kantor pusat perusahaan,” ujar Roma Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini harus mempertimbangkan hak-hak pekerja dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pihak manajemen saat mediasi, aturan jam OPA tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari Direksi di kantor pusat Jakarta.
Ia juga menekankan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja, aturan tersebut tidak tercantum secara jelas.
“Meski ini sudah berlaku di beberapa lokasi kerja bukan hanya di Sangatta, kami tetap sarankan agar kebijakan ini ditinjau kembali supaya tetap menjaga iklim kondusif antara pemerintah dan juga antara perusahaan dan karyawan,” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar perusahaan mencari alternatif teknologi yang bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan pekerja, tanpa menambah beban kerja di luar jam kerja resmi.
“Saya sampaikan, apakah hanya teknologi OPA yang bisa menjaga kenyamanan karyawan? Sebab penerapannya sudah di luar jam kerja. Mungkin masih ada teknologi lain yang bisa digunakan, itu yang saya sarankan. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” katanya.
Terkait adanya karyawan yang terkena sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menolak jam OPA, Roma menyampaikan itu dipertimbangkan kembali.
“Kami harap karyawan yang di-PHK bisa dipertimbangkan untuk dipekerjakan lagi. Ini demi menjaga hubungan kerja tetap baik,” tambahnya.
Roma berharap agar semua pihak tetap bekerja sama menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“Kami ingin karyawan dan perusahaan saling mendukung. Hak-hak pekerja tetap terjaga, perusahaan tetap berjalan, dan pemerintah hadir untuk menengahi,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) menyarankan agar kebijakan jam kerja Operator Personal Assistant (OPA) di salah satu perusahaan tambang ditinjau ulang.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau mengatakan pemerintah berharap semua pihak menjaga komunikasi dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.
“Kami dari pemerintah berharap agar jam OPA ditinjau kembali. Manajemen dan serikat juga akan setuju dengan saran ini, kami siap berkomunikasi dengan kantor pusat perusahaan,” ujar Roma Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini harus mempertimbangkan hak-hak pekerja dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pihak manajemen saat mediasi, aturan jam OPA tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari Direksi di kantor pusat Jakarta.
Ia juga menekankan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja, aturan tersebut tidak tercantum secara jelas.
“Meski ini sudah berlaku di beberapa lokasi kerja bukan hanya di Sangatta, kami tetap sarankan agar kebijakan ini ditinjau kembali supaya tetap menjaga iklim kondusif antara pemerintah dan juga antara perusahaan dan karyawan,” jelasnya.
Ia pun menyarankan agar perusahaan mencari alternatif teknologi yang bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan pekerja, tanpa menambah beban kerja di luar jam kerja resmi.
“Saya sampaikan, apakah hanya teknologi OPA yang bisa menjaga kenyamanan karyawan? Sebab penerapannya sudah di luar jam kerja. Mungkin masih ada teknologi lain yang bisa digunakan, itu yang saya sarankan. Mudah-mudahan bisa didengarkan,” katanya.
Terkait adanya karyawan yang terkena sanksi hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menolak jam OPA, Roma menyampaikan itu dipertimbangkan kembali.
“Kami harap karyawan yang di-PHK bisa dipertimbangkan untuk dipekerjakan lagi. Ini demi menjaga hubungan kerja tetap baik,” tambahnya.
Roma berharap agar semua pihak tetap bekerja sama menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“Kami ingin karyawan dan perusahaan saling mendukung. Hak-hak pekerja tetap terjaga, perusahaan tetap berjalan, dan pemerintah hadir untuk menengahi,” pungkasnya.
(Sf/By)