Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib anggaran pendidikan 20 persen menjadi sorotan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar anggaran pendidikan tetap digunakan untuk kebutuhan sektor pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penataan anggaran MBG agar tidak lagi masuk dalam porsi wajib anggaran pendidikan 20 persen dinilai sebagai langkah yang logis. Menurutnya, anggaran pendidikan masih dibutuhkan untuk sekolah, fasilitas belajar, serta guru dan tenaga kependidikan.
"Itu respons yang cukup bagus dari pemerintah pusat, bisa memisahkan itu. Kita apresiasi pusat bisa berpikir logis," ujar Jimmi.
Jimmi mengatakan, kebutuhan anggaran pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah juga membutuhkan dukungan anggaran.
Ia juga menyinggung kekhawatiran yang sebelumnya muncul terkait hak keuangan guru. Salah satunya mengenai kabar TPP guru yang disebut berpotensi terdampak karena kebutuhan anggaran untuk MBG.
"Termasuk peran di anggaran pendidikan, termasuk gaji guru dan sebagainya. Kemarin kan sempat ada kabar terkait TPP untuk guru yang dipotong untuk MBG," katanya.
Jimmi berharap pelaksanaan MBG maupun agenda peningkatan kualitas pendidikan di Kutim dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan salah satu sektor.
"Yang paling penting kan dukungan kita untuk bisa mewujudkan itu, itu berjalan dengan baik tanpa mengganggu jam belajar siswa dan tidak mengganggu peran guru," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi wajib anggaran pendidikan 20 persen menjadi sorotan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar anggaran pendidikan tetap digunakan untuk kebutuhan sektor pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penataan anggaran MBG agar tidak lagi masuk dalam porsi wajib anggaran pendidikan 20 persen dinilai sebagai langkah yang logis. Menurutnya, anggaran pendidikan masih dibutuhkan untuk sekolah, fasilitas belajar, serta guru dan tenaga kependidikan.
"Itu respons yang cukup bagus dari pemerintah pusat, bisa memisahkan itu. Kita apresiasi pusat bisa berpikir logis," ujar Jimmi.
Jimmi mengatakan, kebutuhan anggaran pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah juga membutuhkan dukungan anggaran.
Ia juga menyinggung kekhawatiran yang sebelumnya muncul terkait hak keuangan guru. Salah satunya mengenai kabar TPP guru yang disebut berpotensi terdampak karena kebutuhan anggaran untuk MBG.
"Termasuk peran di anggaran pendidikan, termasuk gaji guru dan sebagainya. Kemarin kan sempat ada kabar terkait TPP untuk guru yang dipotong untuk MBG," katanya.
Jimmi berharap pelaksanaan MBG maupun agenda peningkatan kualitas pendidikan di Kutim dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan salah satu sektor.
"Yang paling penting kan dukungan kita untuk bisa mewujudkan itu, itu berjalan dengan baik tanpa mengganggu jam belajar siswa dan tidak mengganggu peran guru," pungkasnya.
(Sf/Lo)