Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Tercatat sekitar 360 organisasi masyarakat (ormas) berdiri di Kabupaten Paser.
Namun tidak semuanya aktif, karena beberapa di antaranya memiliki Surat Keputusan (SK) yang sudah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono menyebut hanya sekitar 50 ormas yang masih aktif.
"Mungkin sekarang sekitar 10 persen lebih yang aktif atau sekitar 50an. Hal ini dikarenakan SK dari organisasi tersebut yang terhitung sudah tidak aktif," kata Achmad Hartono, Senin (2/5/2025).
Hal ini terjadi karena beberapa organisasi tidak melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai AD/ART, sehingga masa berlaku SK kepengurusan pun berakhir.
Sementara terkait kerja sama antara organisasi dan pemerintah di Paser, pihak Kesbangpol akan menilai berdasarkan legalitas organisasi. Jika organisasi tersebut terdaftar dan memiliki SK yang masih berlaku, maka dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah.
"Patokan kita adalah SK yang masih aktif di Kemenkumham untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah," tambahnya.
Kemudian organisasi yang terdata dan SK terhitung aktif juga harus melaporkan kepengurusan organisasi, AD/ART organisasi sampai dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai tingkatannya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Tercatat sekitar 360 organisasi masyarakat (ormas) berdiri di Kabupaten Paser.
Namun tidak semuanya aktif, karena beberapa di antaranya memiliki Surat Keputusan (SK) yang sudah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paser, Achmad Hartono menyebut hanya sekitar 50 ormas yang masih aktif.
"Mungkin sekarang sekitar 10 persen lebih yang aktif atau sekitar 50an. Hal ini dikarenakan SK dari organisasi tersebut yang terhitung sudah tidak aktif," kata Achmad Hartono, Senin (2/5/2025).
Hal ini terjadi karena beberapa organisasi tidak melaksanakan musyawarah nasional (munas) sesuai AD/ART, sehingga masa berlaku SK kepengurusan pun berakhir.
Sementara terkait kerja sama antara organisasi dan pemerintah di Paser, pihak Kesbangpol akan menilai berdasarkan legalitas organisasi. Jika organisasi tersebut terdaftar dan memiliki SK yang masih berlaku, maka dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah.
"Patokan kita adalah SK yang masih aktif di Kemenkumham untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah," tambahnya.
Kemudian organisasi yang terdata dan SK terhitung aktif juga harus melaporkan kepengurusan organisasi, AD/ART organisasi sampai dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai tingkatannya.
(Sf/Lo)