Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Sebuah dilema di Karang Paci. Data di layar menunjukkan mayoritas anggota DPRD Kaltim bergelar S2, S3, hingga Profesor. (Foto: Ilustrasi/GeminiAI)
Samarinda - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD terus memicu perdebatan sengit.
Di tengah skeptisisme publik terhadap potensi politik dagang sapi, data profil pendidikan anggota DPRD Kalimantan Timur justru menunjukkan fakta menarik, bahwa Karang Paci dihuni oleh kaum intelektual.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dari 55 anggota DPRD Kaltim, mayoritas memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Tercatat 19 orang bergelar Sarjana (S1), 23 orang Magister (S2), 6 Doktor (S3), dan 2 orang bergelar Profesor. Hanya 5 orang yang tercatat berlatar belakang SMA.
Secara statistik, 56 persen wakil rakyat di Kaltim adalah lulusan pascasarjana. Namun, pertanyaan besarnya, apakah deretan gelar akademik ini berbanding lurus dengan kedewasaan politik untuk memilih pemimpin daerah tanpa intervensi transaksional.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Seputarfakta.com, redaksi menyoroti bahwa dalam pandangan DPRD sendiri, mekanisme pemilihan langsung masih dianggap lebih relevan karena DPRD dinilai belum layak atau belum cukup matang untuk mengambil alih mandat tersebut sepenuhnya.
"DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum yang menjerat anggota legislatif dan fungsi pengawasan sering kali tidak berjalan maksimal," ujar Akademis Unmul, Saipul Bachtiar belum lama ini.
Keraguan ini bukan tanpa alasan. Indikator kelayakan bukan sekadar berapa banyak buku yang dibaca atau gelar yang disandang, melainkan seberapa kuat tembok integritas parlemen menahan gempuran oligarki.
Menilik dari perspektif akademis, pendidikan tinggi seharusnya menjadi variabel kunci dalam kualitas demokrasi.
Studi dalam ranah ilmu politik, seperti yang kerap dipublikasikan dalam Jurnal Politik Profetik (Sinta 3) atau Jurnal Wacana Politik Universitas Padjadjaran, menyoroti bahwa, disebutkan bahwa anggota dewan dengan pendidikan tinggi cenderung memiliki kemampuan technocratic competence (kompetensi teknis) yang lebih baik dalam menganalisis kebijakan publik. Mereka dianggap mampu menggunakan rasionalitas di atas emosionalitas pemilih.
Pendidikan tinggi di parlemen juga seringkali tidak berkorelasi positif dengan keputusan yang pro-rakyat jika sistem rekrutmen partai politik masih bersifat pragmatis.
Dalam teori Rational Choice, aktor politik yang cerdas (berpendidikan tinggi) justru seringkali menggunakan kecerdasannya untuk memaksimalkan keuntungan pribadi (self-interest) daripada kepentingan publik, jika sistem pengawasannya lemah.
Artinya, gelar S2, S3, hingga Profesor di DPRD Kaltim adalah modalitas intelektual, namun belum tentu menjadi jaminan moral.
Dengan komposisi 2 Profesor dan 6 Doktor, DPRD Kaltim sebenarnya memiliki luxury atau kemewahan intelektual yang jarang dimiliki daerah lain.
Secara teoritis, mereka seharusnya mampu menyaring calon gubernur/wakil gubernur dengan indikator meritokrasi yang ketat, bukan sekadar siapa yang bayar mahar.
Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka 31 orang (gabungan S2, S3, dan Prof) inilah yang akan menjadi penentu nasib jutaan warga Kaltim. Indikator kelayakan kini bergeser, mampukah nalar akademis mereka mengalahkan nalar transaksional partai?
Pendidikan tinggi wajib menjadi standar, namun sejarah mencatat bahwa korupsi kebijakan tidak hanya dilakukan oleh mereka yang tak sekolah, melainkan seringkali dirancang rapi oleh mereka yang paling paham hukum dan administrasi.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Sebuah dilema di Karang Paci. Data di layar menunjukkan mayoritas anggota DPRD Kaltim bergelar S2, S3, hingga Profesor. (Foto: Ilustrasi/GeminiAI)
Samarinda - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD terus memicu perdebatan sengit.
Di tengah skeptisisme publik terhadap potensi politik dagang sapi, data profil pendidikan anggota DPRD Kalimantan Timur justru menunjukkan fakta menarik, bahwa Karang Paci dihuni oleh kaum intelektual.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, dari 55 anggota DPRD Kaltim, mayoritas memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Tercatat 19 orang bergelar Sarjana (S1), 23 orang Magister (S2), 6 Doktor (S3), dan 2 orang bergelar Profesor. Hanya 5 orang yang tercatat berlatar belakang SMA.
Secara statistik, 56 persen wakil rakyat di Kaltim adalah lulusan pascasarjana. Namun, pertanyaan besarnya, apakah deretan gelar akademik ini berbanding lurus dengan kedewasaan politik untuk memilih pemimpin daerah tanpa intervensi transaksional.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Seputarfakta.com, redaksi menyoroti bahwa dalam pandangan DPRD sendiri, mekanisme pemilihan langsung masih dianggap lebih relevan karena DPRD dinilai belum layak atau belum cukup matang untuk mengambil alih mandat tersebut sepenuhnya.
"DPRD sendiri sedang tidak baik-baik saja. Tingkat kepercayaan publik rendah, banyak kasus hukum yang menjerat anggota legislatif dan fungsi pengawasan sering kali tidak berjalan maksimal," ujar Akademis Unmul, Saipul Bachtiar belum lama ini.
Keraguan ini bukan tanpa alasan. Indikator kelayakan bukan sekadar berapa banyak buku yang dibaca atau gelar yang disandang, melainkan seberapa kuat tembok integritas parlemen menahan gempuran oligarki.
Menilik dari perspektif akademis, pendidikan tinggi seharusnya menjadi variabel kunci dalam kualitas demokrasi.
Studi dalam ranah ilmu politik, seperti yang kerap dipublikasikan dalam Jurnal Politik Profetik (Sinta 3) atau Jurnal Wacana Politik Universitas Padjadjaran, menyoroti bahwa, disebutkan bahwa anggota dewan dengan pendidikan tinggi cenderung memiliki kemampuan technocratic competence (kompetensi teknis) yang lebih baik dalam menganalisis kebijakan publik. Mereka dianggap mampu menggunakan rasionalitas di atas emosionalitas pemilih.
Pendidikan tinggi di parlemen juga seringkali tidak berkorelasi positif dengan keputusan yang pro-rakyat jika sistem rekrutmen partai politik masih bersifat pragmatis.
Dalam teori Rational Choice, aktor politik yang cerdas (berpendidikan tinggi) justru seringkali menggunakan kecerdasannya untuk memaksimalkan keuntungan pribadi (self-interest) daripada kepentingan publik, jika sistem pengawasannya lemah.
Artinya, gelar S2, S3, hingga Profesor di DPRD Kaltim adalah modalitas intelektual, namun belum tentu menjadi jaminan moral.
Dengan komposisi 2 Profesor dan 6 Doktor, DPRD Kaltim sebenarnya memiliki luxury atau kemewahan intelektual yang jarang dimiliki daerah lain.
Secara teoritis, mereka seharusnya mampu menyaring calon gubernur/wakil gubernur dengan indikator meritokrasi yang ketat, bukan sekadar siapa yang bayar mahar.
Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka 31 orang (gabungan S2, S3, dan Prof) inilah yang akan menjadi penentu nasib jutaan warga Kaltim. Indikator kelayakan kini bergeser, mampukah nalar akademis mereka mengalahkan nalar transaksional partai?
Pendidikan tinggi wajib menjadi standar, namun sejarah mencatat bahwa korupsi kebijakan tidak hanya dilakukan oleh mereka yang tak sekolah, melainkan seringkali dirancang rapi oleh mereka yang paling paham hukum dan administrasi.
(Sf/Rs)