Mayoritas RPH di Kaltim Belum Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Kekhawatiran ke Masyarakat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 April 2025 11:09 WIB

    Salah satu RPH di Kalimantan Timur yang belum memiliki sertifikasi halal. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak enam dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi ini ternyata belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang mengantongi sertifikat halal. 

    Padahal, mayoritas penduduk Kaltim adalah muslim, dan jaminan kehalalan produk hewani menjadi isu yang penting.

    Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, Maslekhan, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. 

    Maslekhan menyebutkan bahwa ketiadaan sertifikasi halal pada RPH berpotensi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar.

    "Ini kan pada dasarnya nanti suatu saat kalau tidak ada sertifikat halalnya, itu hukum sosial yang berjalan. Iya, meskipun sanksi memang secara regulasi enggak ada kan itu ya. Tapi secara hukum sosial itu pasti akan berjalan," ujar Maslekhan.

    Data yang dihimpun Kanwil Kemenag Kaltim menunjukkan, dari sembilan kabupaten/kota yang memiliki fasilitas RPH (Mahakam Ulu tidak memiliki RPH), baru tiga daerah yang RPH-nya telah bersertifikat halal. Ketiga daerah tersebut adalah Samarinda, Balikpapan, dan Paser.

    Lebih lanjut, Maslekhan menjelaskan bahwa beberapa RPH sebelumnya sempat memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

    Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sejak tahun 2019, dan kini kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan terkait higiene dan sanitasi, RPH juga diwajibkan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat kompeten serta seorang Penyelia Halal. Keberadaan dokter hewan juga menjadi salah satu persyaratan utama.

    Kemenag Kaltim sendiri telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan pendataan dan pengawasan serentak terhadap RPH di seluruh kabupaten/kota pada September 2024 lalu. 

    Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi RPH mana saja yang belum bersertifikat halal dan mencari tahu kendala yang dihadapi. 

    Bahkan, BPJPH telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait belum adanya sertifikasi halal pada RPH di wilayah tersebut.

    "Sangat ironi karena di RPH itu adalah milik pemerintah, otomatis juga tenaganya ada, dana anggaran juga ada kan seperti itu. Tapi kenapa kok sampai sekarang belum mengurus sertifikat halal itu. Sedangkan produk hewani yaitu daging dan ayam adalah merupakan bahan utama atau hulunya untuk mengurus sertifikat halal bagi produk makanan," tegasnya.

    Pihaknya bersama Dinas Peternakan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kaltim terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH. 

    Pengawasan juga dilakukan secara intensif, termasuk pada tingkat hilir seperti pasar tradisional.

    "Kemarin kita ke Balikpapan, kita melakukan pengawasan dan Samarinda. Kita temukan sangat miris sekali terutama ini ya unggas. Sangat miris sekali kita ketika kita pengawasan di pasar Ijabah Samarinda, itu ya rata-rata memang penjual ayam itu mereka itu ya sembelih sendiri, kemudian jual di lapaknya itu," tuturnya.

    Sebagai solusi, Pemerintah Kota Samarinda memiliki rencana untuk mendirikan Rumah Potong Unggas (RPU) di beberapa titik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ketersediaan daging unggas yang halal dan terjamin kebersihannya.

    Maslekhan berharap agar pemberitaan ini dapat mendorong pemerintah daerah di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

    Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi warung makan dan produk olahan lainnya agar konsumen tidak lagi merasa ragu terhadap kehalalan makanan yang mereka konsumsi.

    "Harapan kami melalui media ini juga memberikan informasi secara masif ya dan secara juga kalau bisa continue, Pak, gitu. Continue agar supaya nanti Pemda itu terdorong betul untuk bagaimana RPH-nya ini supaya untuk di zakat halal itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Mayoritas RPH di Kaltim Belum Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Kekhawatiran ke Masyarakat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    16 April 2025 11:09 WIB

    Salah satu RPH di Kalimantan Timur yang belum memiliki sertifikasi halal. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sebanyak enam dari sepuluh kabupaten/kota di provinsi ini ternyata belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang mengantongi sertifikat halal. 

    Padahal, mayoritas penduduk Kaltim adalah muslim, dan jaminan kehalalan produk hewani menjadi isu yang penting.

    Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, Maslekhan, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. 

    Maslekhan menyebutkan bahwa ketiadaan sertifikasi halal pada RPH berpotensi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar.

    "Ini kan pada dasarnya nanti suatu saat kalau tidak ada sertifikat halalnya, itu hukum sosial yang berjalan. Iya, meskipun sanksi memang secara regulasi enggak ada kan itu ya. Tapi secara hukum sosial itu pasti akan berjalan," ujar Maslekhan.

    Data yang dihimpun Kanwil Kemenag Kaltim menunjukkan, dari sembilan kabupaten/kota yang memiliki fasilitas RPH (Mahakam Ulu tidak memiliki RPH), baru tiga daerah yang RPH-nya telah bersertifikat halal. Ketiga daerah tersebut adalah Samarinda, Balikpapan, dan Paser.

    Lebih lanjut, Maslekhan menjelaskan bahwa beberapa RPH sebelumnya sempat memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

    Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sejak tahun 2019, dan kini kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan terkait higiene dan sanitasi, RPH juga diwajibkan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat kompeten serta seorang Penyelia Halal. Keberadaan dokter hewan juga menjadi salah satu persyaratan utama.

    Kemenag Kaltim sendiri telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan pendataan dan pengawasan serentak terhadap RPH di seluruh kabupaten/kota pada September 2024 lalu. 

    Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi RPH mana saja yang belum bersertifikat halal dan mencari tahu kendala yang dihadapi. 

    Bahkan, BPJPH telah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkait belum adanya sertifikasi halal pada RPH di wilayah tersebut.

    "Sangat ironi karena di RPH itu adalah milik pemerintah, otomatis juga tenaganya ada, dana anggaran juga ada kan seperti itu. Tapi kenapa kok sampai sekarang belum mengurus sertifikat halal itu. Sedangkan produk hewani yaitu daging dan ayam adalah merupakan bahan utama atau hulunya untuk mengurus sertifikat halal bagi produk makanan," tegasnya.

    Pihaknya bersama Dinas Peternakan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kaltim terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH. 

    Pengawasan juga dilakukan secara intensif, termasuk pada tingkat hilir seperti pasar tradisional.

    "Kemarin kita ke Balikpapan, kita melakukan pengawasan dan Samarinda. Kita temukan sangat miris sekali terutama ini ya unggas. Sangat miris sekali kita ketika kita pengawasan di pasar Ijabah Samarinda, itu ya rata-rata memang penjual ayam itu mereka itu ya sembelih sendiri, kemudian jual di lapaknya itu," tuturnya.

    Sebagai solusi, Pemerintah Kota Samarinda memiliki rencana untuk mendirikan Rumah Potong Unggas (RPU) di beberapa titik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ketersediaan daging unggas yang halal dan terjamin kebersihannya.

    Maslekhan berharap agar pemberitaan ini dapat mendorong pemerintah daerah di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

    Ia juga menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi warung makan dan produk olahan lainnya agar konsumen tidak lagi merasa ragu terhadap kehalalan makanan yang mereka konsumsi.

    "Harapan kami melalui media ini juga memberikan informasi secara masif ya dan secara juga kalau bisa continue, Pak, gitu. Continue agar supaya nanti Pemda itu terdorong betul untuk bagaimana RPH-nya ini supaya untuk di zakat halal itu," pungkasnya.

    (Sf/Rs)