Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat koordinasi tim optimalisasi kepatuhan tingkat desa pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU, Rabu (10/6). (Dok Humas Setkab PPU)
Penajam - Mayoritas pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini bahkan belum menyentuh 40 persen dari total potensi pekerja yang ada.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menunjukkan dari 146.545 pekerja di PPU, baru 49.408 orang yang terdaftar sebagai peserta. Sisanya, 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen, masih berada di luar perlindungan program tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026 yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Rabu (10/6/2026).
Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengatakan perluasan kepesertaan masih harus terus didorong karena perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal, pekerja rentan hingga tenaga kerja alih daya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan soal kewajiban administrasi, melainkan bentuk perlindungan pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi," kata Tohar.
Menurutnya, rendahnya cakupan kepesertaan juga berkaitan dengan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat program tersebut.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat berperan penting mendukung kesejahteraan masyarakat. Program ini telah menyasar berbagai segmen pekerja, mulai aparatur pemerintah, pekerja perusahaan hingga kelompok pekerja rentan, namun berkaitan kepesertaannya masih harus ditingkatkan," kata dia.
Karena itu, sosialisasi kepada pekerja maupun pemberi kerja perlu diperkuat agar perlindungan yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Harwanto menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pelaksanaan kegiatan.
"Evaluasi dan penguatan kinerja tim itu penting agar program tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat koordinasi tim optimalisasi kepatuhan tingkat desa pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU, Rabu (10/6). (Dok Humas Setkab PPU)
Penajam - Mayoritas pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini bahkan belum menyentuh 40 persen dari total potensi pekerja yang ada.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menunjukkan dari 146.545 pekerja di PPU, baru 49.408 orang yang terdaftar sebagai peserta. Sisanya, 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen, masih berada di luar perlindungan program tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2026 yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Rabu (10/6/2026).
Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengatakan perluasan kepesertaan masih harus terus didorong karena perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal, pekerja rentan hingga tenaga kerja alih daya.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan soal kewajiban administrasi, melainkan bentuk perlindungan pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi," kata Tohar.
Menurutnya, rendahnya cakupan kepesertaan juga berkaitan dengan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat program tersebut.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat berperan penting mendukung kesejahteraan masyarakat. Program ini telah menyasar berbagai segmen pekerja, mulai aparatur pemerintah, pekerja perusahaan hingga kelompok pekerja rentan, namun berkaitan kepesertaannya masih harus ditingkatkan," kata dia.
Karena itu, sosialisasi kepada pekerja maupun pemberi kerja perlu diperkuat agar perlindungan yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Harwanto menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pelaksanaan kegiatan.
"Evaluasi dan penguatan kinerja tim itu penting agar program tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
(Sf/Lo)