Seputar Kaltim

    May Day di Kutim, Buruh Desak Aturan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal dan Soroti PHK

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 Mei 2026 pukul 19:20 WITA

    Aksi damai buruh Kutim pada peringatan May Day di depan DPRD Kutai Timur (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan kantor DPRD, Jumat (1/5/2026).

    Massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garuda Kutim Bersatu menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.

    Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai kinerja DPRD Kutim belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pelanggaran hak-hak normatif pekerja masih kerap terjadi di wilayah tersebut.

    Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi itu. Mulai dari meminta DPRD bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, menolak sistem upah murah, hingga menuntut upah layak bagi pekerja.

    Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian kerja serta mendesak penghentian PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    Massa juga menuntut perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Kutim Nomor 6 Tahun 2024, serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, mereka mendesak dibukanya ruang dialog terbuka antara DPRD, pemerintah daerah dan serikat pekerja untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan di Kutim.

    Dalam orasinya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 1992) Kutim, Simon menyoroti masih terjadinya PHK di tengah komitmen pemerintah yang menyatakan tidak boleh ada PHK.

    “Pemerintah menyampaikan tidak boleh ada PHK, tapi faktanya masih terjadi di mana-mana. Untuk apa aturan dibuat kalau tenaga kerja lokal justru terpinggirkan? Kami mempertanyakan pengawasan DPRD,” ujarnya.

    Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kutim, Rikardus Yanuarius Nong Ento menilai fungsi pengawasan DPRD belum berjalan maksimal.

    “Setiap tahun kami suarakan hal ini. Jangan selalu menunggu buruh yang memberikan data. Fungsi pengawasan DPRD itu harus berjalan,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kutim, Akhmad Sulaiman menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan sepanjang disertai data yang jelas.

    “Silakan sampaikan data permasalahan, perusahaan mana dan di mana lokasinya. Kami bekerja berdasarkan regulasi dan siap melakukan pengawasan,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kutim, Sabaruddin, yang meminta buruh menyerahkan data sebagai dasar untuk turun langsung ke lapangan.

    “Silakan berikan data kepada kami. Semua masukan akan menjadi dasar agar kami memiliki kekuatan untuk turun ke lapangan,” tutupnya.

    Usai aksi, perwakilan buruh diarahkan masuk ke ruang rapat dengar pendapat untuk menyerahkan sekaligus menandatangani dokumen tuntutan bersama DPRD.

    Aksi May Day tersebut berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    May Day di Kutim, Buruh Desak Aturan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal dan Soroti PHK

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    01 Mei 2026 pukul 19:20 WITA

    Aksi damai buruh Kutim pada peringatan May Day di depan DPRD Kutai Timur (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ratusan buruh di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan kantor DPRD, Jumat (1/5/2026).

    Massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Garuda Kutim Bersatu menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.

    Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai kinerja DPRD Kutim belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pelanggaran hak-hak normatif pekerja masih kerap terjadi di wilayah tersebut.

    Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi itu. Mulai dari meminta DPRD bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, menolak sistem upah murah, hingga menuntut upah layak bagi pekerja.

    Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian kerja serta mendesak penghentian PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    Massa juga menuntut perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Kutim Nomor 6 Tahun 2024, serta membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, mereka mendesak dibukanya ruang dialog terbuka antara DPRD, pemerintah daerah dan serikat pekerja untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan di Kutim.

    Dalam orasinya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 1992) Kutim, Simon menyoroti masih terjadinya PHK di tengah komitmen pemerintah yang menyatakan tidak boleh ada PHK.

    “Pemerintah menyampaikan tidak boleh ada PHK, tapi faktanya masih terjadi di mana-mana. Untuk apa aturan dibuat kalau tenaga kerja lokal justru terpinggirkan? Kami mempertanyakan pengawasan DPRD,” ujarnya.

    Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kutim, Rikardus Yanuarius Nong Ento menilai fungsi pengawasan DPRD belum berjalan maksimal.

    “Setiap tahun kami suarakan hal ini. Jangan selalu menunggu buruh yang memberikan data. Fungsi pengawasan DPRD itu harus berjalan,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kutim, Akhmad Sulaiman menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan sepanjang disertai data yang jelas.

    “Silakan sampaikan data permasalahan, perusahaan mana dan di mana lokasinya. Kami bekerja berdasarkan regulasi dan siap melakukan pengawasan,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kutim, Sabaruddin, yang meminta buruh menyerahkan data sebagai dasar untuk turun langsung ke lapangan.

    “Silakan berikan data kepada kami. Semua masukan akan menjadi dasar agar kami memiliki kekuatan untuk turun ke lapangan,” tutupnya.

    Usai aksi, perwakilan buruh diarahkan masuk ke ruang rapat dengar pendapat untuk menyerahkan sekaligus menandatangani dokumen tuntutan bersama DPRD.

    Aksi May Day tersebut berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan.

    (Sf/Lo)