Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam Penyerahan Sertifikat Halal, Merek dan Sarana Prasarana di Kota Samarinda, Senin (29/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut dalam usaha mewujudkan target terciptanya 10 ribu wirausahawan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyerahkan sertifikat halal, merek dan sarana prasarana bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Samarinda di Gedung Graha Ruhui Rahayu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Senin (29/1/2024).
Terdapat sebanyak 102 penerima sarana dan prasarana (sapras) yang diberikan. Lalu diserahkan juga sertifikat halal sebanyak 20, sertifikat merek 17, serta hak cipta 3.
Pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan, pembagian sapras dan sertifikat ini masuk ke dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan 10 program prioritas nya satu persatu, salah satunya ialah melahirkan 10.000 wirausaha baru. Guna mendukung pelaksanannya, Pemerintah Kota Samarinda memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam memenuhi persyaratan kegiatan bagi para pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah di Kota Samarinda.
“Pemberian modal usaha, kemudahan izin NIB (Nomor Induk Berusaha), bimbingan pemasaran, dan pendaftaran sertifikat halal ini jadi salah satu upaya kita dalam mendukung kegiatan UMKM. Pembinaan dan pemberdayaan IKM juga telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda salah satunya melalui agenda yang dilaksanakan pada hari ini,” jelas AH.
AH berharap, dengan adanya bantuan ini kepada para IKM terkhusus yang tercantum sebagai penerima bantuan agar dapat meningkatkan usahanya serta dapat menjadi pendorong kemajuan ekonomi masyarakat yang pasti berdampak pada peningkatakan kesejahteraan masyarakat Kota Samrinda.
“Selain itu, fasilitasi sertifikasi halal dan pendaftaran merek ini adalah untuk membantu kelengkapan legalitas usaha yang bertujuan membuka dan memperluas pasar bagi para pelaku IKM,” ucapnya.
Lebih lanjut AH juga menjelaskan tentang IKM yang merupakan sub sektor pengelola jenis industri berskala kecil atau menengah seperti industri rumah tangga, dan industri lainnya yang lebih mudah dibentuk oleh masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk dalam Industri Kecil Menengah. Sehingga UKM, dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) seperti halnya aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam Penyerahan Sertifikat Halal, Merek dan Sarana Prasarana di Kota Samarinda, Senin (29/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut dalam usaha mewujudkan target terciptanya 10 ribu wirausahawan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyerahkan sertifikat halal, merek dan sarana prasarana bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Samarinda di Gedung Graha Ruhui Rahayu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Senin (29/1/2024).
Terdapat sebanyak 102 penerima sarana dan prasarana (sapras) yang diberikan. Lalu diserahkan juga sertifikat halal sebanyak 20, sertifikat merek 17, serta hak cipta 3.
Pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan, pembagian sapras dan sertifikat ini masuk ke dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan 10 program prioritas nya satu persatu, salah satunya ialah melahirkan 10.000 wirausaha baru. Guna mendukung pelaksanannya, Pemerintah Kota Samarinda memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam memenuhi persyaratan kegiatan bagi para pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah di Kota Samarinda.
“Pemberian modal usaha, kemudahan izin NIB (Nomor Induk Berusaha), bimbingan pemasaran, dan pendaftaran sertifikat halal ini jadi salah satu upaya kita dalam mendukung kegiatan UMKM. Pembinaan dan pemberdayaan IKM juga telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda salah satunya melalui agenda yang dilaksanakan pada hari ini,” jelas AH.
AH berharap, dengan adanya bantuan ini kepada para IKM terkhusus yang tercantum sebagai penerima bantuan agar dapat meningkatkan usahanya serta dapat menjadi pendorong kemajuan ekonomi masyarakat yang pasti berdampak pada peningkatakan kesejahteraan masyarakat Kota Samrinda.
“Selain itu, fasilitasi sertifikasi halal dan pendaftaran merek ini adalah untuk membantu kelengkapan legalitas usaha yang bertujuan membuka dan memperluas pasar bagi para pelaku IKM,” ucapnya.
Lebih lanjut AH juga menjelaskan tentang IKM yang merupakan sub sektor pengelola jenis industri berskala kecil atau menengah seperti industri rumah tangga, dan industri lainnya yang lebih mudah dibentuk oleh masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) merupakan aktivitas pemasaran dari produk-produk dalam Industri Kecil Menengah. Sehingga UKM, dan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) seperti halnya aktivitas produksi yang tidak bisa dipisahkan dari pemasarannya.
(Sf/Rs)