Seputar Kaltim

    Mau Bikin Aturan Soal Keterbukaan Informasi, Pemkot Balikpapan Minta Bantuan Komisi Informasi Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Februari 2024 pukul 22:38 WITA

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih (kiri) bersama Kepala Diskominfo Balikpapan, Adamin Siregar (kanan) tunjukkan kesepakatan bersama di Balai Kota, Senin (19/2/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menandatangani kesepakatan bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim, tentang penyelengaraan keterbukaan informasi publik, Senin (19/2/2024).

    Usai penandatangan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih mengatakan, Wali Kota Balikpapan dan Kepala Diskominfo berkeinginan melakukan percepatan keterbukaan informasi, dengan membuat regulasi.

    "Kesepakatan itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Balikpapan, termasuk dalam membantu menyusun regulasi untuk tingkat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali)," ucap Ramaon.

    Sementara itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Adamin Siregar menambahkan, kesepakatan ini dilakukan karena Balikpapan belum punya regulasi turunan dari Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

    "Oleh karena itu, dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah mencoba untuk menyusun Drap Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik," jelas Adamin.

    Ia menegaskan, kalau Diskominfo Balikpapan tidak dapat bekerja sendiri, sehingga adanya kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim ini, ia dapat menyiapkan Drap awal.

    "Tahun ini kalau bisa kita usulkan menjadi Perda, karena ini salah satu epiden yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," lanjutnya.

    Dirinya berharap, kerja sama ini dapat mempercepat regulasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Apalagi ia sudah dapat bimbingan dari komisi informasi.

    "Saat ini, kami masih dalam tahap pembentukan tim dan penyusunan Drap, setelah itu ada baru bisa di ajukan kepada DPRD Kota Balikpapan. Kami target kalau bisa tahun ini ya Alhamdulillah," harapnya.

    Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, ia minta masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

    "Ada aturan, ada hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah terkait keterbukaan informasi publik. Ada jaminan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi dan ada kewajiban pemerintah untuk menyiapkan informasi publik, khususnya yang tidak terkecualikan," terangnya.

    Beda halnya jika dikecualikan, tentunya tidak boleh, karena ada aturan sendiri seperti informasi data pribadi, walaupun keterbukaan informasi publik tetapi ada undang-undang lain yang mengecualikan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Mau Bikin Aturan Soal Keterbukaan Informasi, Pemkot Balikpapan Minta Bantuan Komisi Informasi Kaltim

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    19 Februari 2024 pukul 22:38 WITA

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih (kiri) bersama Kepala Diskominfo Balikpapan, Adamin Siregar (kanan) tunjukkan kesepakatan bersama di Balai Kota, Senin (19/2/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menandatangani kesepakatan bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim, tentang penyelengaraan keterbukaan informasi publik, Senin (19/2/2024).

    Usai penandatangan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih mengatakan, Wali Kota Balikpapan dan Kepala Diskominfo berkeinginan melakukan percepatan keterbukaan informasi, dengan membuat regulasi.

    "Kesepakatan itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Balikpapan, termasuk dalam membantu menyusun regulasi untuk tingkat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali)," ucap Ramaon.

    Sementara itu, Kepala Diskominfo Balikpapan, Adamin Siregar menambahkan, kesepakatan ini dilakukan karena Balikpapan belum punya regulasi turunan dari Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

    "Oleh karena itu, dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah mencoba untuk menyusun Drap Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik," jelas Adamin.

    Ia menegaskan, kalau Diskominfo Balikpapan tidak dapat bekerja sendiri, sehingga adanya kerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim ini, ia dapat menyiapkan Drap awal.

    "Tahun ini kalau bisa kita usulkan menjadi Perda, karena ini salah satu epiden yang diminta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik," lanjutnya.

    Dirinya berharap, kerja sama ini dapat mempercepat regulasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Apalagi ia sudah dapat bimbingan dari komisi informasi.

    "Saat ini, kami masih dalam tahap pembentukan tim dan penyusunan Drap, setelah itu ada baru bisa di ajukan kepada DPRD Kota Balikpapan. Kami target kalau bisa tahun ini ya Alhamdulillah," harapnya.

    Menurutnya, dengan adanya regulasi ini, ia minta masyarakat tidak perlu takut jika ingin menyampaikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

    "Ada aturan, ada hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah terkait keterbukaan informasi publik. Ada jaminan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi dan ada kewajiban pemerintah untuk menyiapkan informasi publik, khususnya yang tidak terkecualikan," terangnya.

    Beda halnya jika dikecualikan, tentunya tidak boleh, karena ada aturan sendiri seperti informasi data pribadi, walaupun keterbukaan informasi publik tetapi ada undang-undang lain yang mengecualikan.

    (Sf/By)