Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi sidang perceraian. (Istimewa)
Bontang - Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang menerima 67 gugatan perceraian di awal 2025 atau hanya selama Januari.
Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan gugatan cerai talak dan 11 lainnya adalah gugatan cerai gugat.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan masih dalam proses penyelesaian gugatas sisa tahun lalu sebanyak enam dari total 352 perkara yang masuk.
“Januari yang masuk itu 67 gugatan, lalu sisa tahun lalu ada enam. Jadi total ada 73 gugatan yang kita proses terhitung sampai hingga akhir bulan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Dari total keseluruhan tersebut, tiga pasangan sudah dinyatakan resmi bercerai dan permohonan satu pasangan lainnya ditolak.
“Ada tiga yang sudah kita kabulkan dan satu ditolak< tapi yang ditolak itu bisa mengajukan kembali,” lanjut Fahri.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Fahri, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi, utang dan pertengkaran rumah yang tidak kunjung usai.
Faktor ekonomi dalam kasus perceraian memiliki efek domino yang dapat memicu penyebab lainnya, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
“Faktor ekonomi dan utang paling banyak, lalu alasan cemburu, egois dan keluarga yang turut campur hubungan rumah tangga. Kemudian ada juga perselingkuhan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi sidang perceraian. (Istimewa)
Bontang - Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang menerima 67 gugatan perceraian di awal 2025 atau hanya selama Januari.
Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan gugatan cerai talak dan 11 lainnya adalah gugatan cerai gugat.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan masih dalam proses penyelesaian gugatas sisa tahun lalu sebanyak enam dari total 352 perkara yang masuk.
“Januari yang masuk itu 67 gugatan, lalu sisa tahun lalu ada enam. Jadi total ada 73 gugatan yang kita proses terhitung sampai hingga akhir bulan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Dari total keseluruhan tersebut, tiga pasangan sudah dinyatakan resmi bercerai dan permohonan satu pasangan lainnya ditolak.
“Ada tiga yang sudah kita kabulkan dan satu ditolak< tapi yang ditolak itu bisa mengajukan kembali,” lanjut Fahri.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Fahri, penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi, utang dan pertengkaran rumah yang tidak kunjung usai.
Faktor ekonomi dalam kasus perceraian memiliki efek domino yang dapat memicu penyebab lainnya, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
“Faktor ekonomi dan utang paling banyak, lalu alasan cemburu, egois dan keluarga yang turut campur hubungan rumah tangga. Kemudian ada juga perselingkuhan,” pungkasnya.
(Sf/By)