Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan FKP DPRD Kukar atas 7 Raperda di gedung serbaguna DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan pemerintah daerah terus dimatangkan, salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di gedung serbaguna DPRD, Senin (12/1/2026).
Terdapat tiga Raperda yang diinisiasi oleh pemerintah daerah yakni soal Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda 13/2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Sementara empat raperda yang diusung DPRD Kukar yakni terkait Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan Perda 14/2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah.
FKP ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat saling menyampaikan saran, masukan dan kritik terhadap ketujuh Raperda yang diinisiasi tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan.
Dari ketujuh Raperda tersebut, Raperda soal Perubahan Perda 14/2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya dikritisi oleh pemerhati budaya karena dinilai kurang efektif apabila implementasinya hanya mengubah aturan dan membentuk lembaga.
“Banyak yang kritisi tadi, terutama Raperda soal Pelestarian Cagar Budaya karena kita lihat Perda yang lama dan baru ini tidak berkesuaian. Bahkan aturan dasar hukumnya untuk mencabut perda lama tidak ada,” ujar Pemerhati Budaya, Ahmad Zulfiansyah.
Menurutnya lebih baik pemerintah daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang khusus menangani pelestarian cagar budaya daripada hanya mengubah perda dan membentuk lembaga, mengingat jumlah cagar budaya di Kukar sangat banyak.
“Saya sarankan tadi lebih baik membentuk OPD-nya sendiri daripada lembaga karena daerah kita ini merupakan kerajaan tertua, sehingga cagar budaya sangat banyak,” jelasnya.
Ketua Badan Pembuat Aturan Daerah DPRD Kukar, Johansyah mengapresiasi seluruh saran, masukan dan kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ia menilai seluruh saran, masukan dan kritik yang disampaikan merupakan bagian penting untuk menyempurnakan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.
“Setiap saran, masukan dan kritik merupakan penyempurna. Setelah ini kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilakukan beberapa Raperda itu disahkan,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan FKP DPRD Kukar atas 7 Raperda di gedung serbaguna DPRD (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dan pemerintah daerah terus dimatangkan, salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di gedung serbaguna DPRD, Senin (12/1/2026).
Terdapat tiga Raperda yang diinisiasi oleh pemerintah daerah yakni soal Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda 13/2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Sementara empat raperda yang diusung DPRD Kukar yakni terkait Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan Perda 14/2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya serta Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah.
FKP ini menjadi wadah bagi pemangku kepentingan dan masyarakat saling menyampaikan saran, masukan dan kritik terhadap ketujuh Raperda yang diinisiasi tersebut sebelum memasuki tahap pembahasan.
Dari ketujuh Raperda tersebut, Raperda soal Perubahan Perda 14/2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya dikritisi oleh pemerhati budaya karena dinilai kurang efektif apabila implementasinya hanya mengubah aturan dan membentuk lembaga.
“Banyak yang kritisi tadi, terutama Raperda soal Pelestarian Cagar Budaya karena kita lihat Perda yang lama dan baru ini tidak berkesuaian. Bahkan aturan dasar hukumnya untuk mencabut perda lama tidak ada,” ujar Pemerhati Budaya, Ahmad Zulfiansyah.
Menurutnya lebih baik pemerintah daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang khusus menangani pelestarian cagar budaya daripada hanya mengubah perda dan membentuk lembaga, mengingat jumlah cagar budaya di Kukar sangat banyak.
“Saya sarankan tadi lebih baik membentuk OPD-nya sendiri daripada lembaga karena daerah kita ini merupakan kerajaan tertua, sehingga cagar budaya sangat banyak,” jelasnya.
Ketua Badan Pembuat Aturan Daerah DPRD Kukar, Johansyah mengapresiasi seluruh saran, masukan dan kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.
Ia menilai seluruh saran, masukan dan kritik yang disampaikan merupakan bagian penting untuk menyempurnakan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.
“Setiap saran, masukan dan kritik merupakan penyempurna. Setelah ini kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dilakukan beberapa Raperda itu disahkan,” tandasnya.
(Sf/Rs)