Seputar Kaltim

    Masyarakat Pesisir Balikpapan Menangkan Gugatan Melawan Menhub

    Redaktur:Buniyamin
    15 Maret 2025 pukul 14:22 WITA

    Tenggarong - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Melawan Menteri Perhubungan (Menhub) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (14/3/2024).

    Pokja Pesisir merupakan warga Kota Balikpapan yang menggugat keputusan Menhub KM 54/2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan, Kaltim.

    Keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM 54/2023 dikeluarkan pada 8 juni 2023. Lokasi yang akan digunakan sebagai Ship To Ship (STS) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut berada diperairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.

    Padahal berdasarkan Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim 2/2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam  Perda RTRW Kaltim 1/2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap. 

    Dampak keputusan Menhub tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim, juga berpotensi menambah kerugian nelayan.

    Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan dan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kwalitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.

    Paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara. Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut.

    Akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta yang menggugat Keputusan Menhub tersebut.  Gugatan Pokja Pesisir yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.

    Perkara ini mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan. Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

    “Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera," kata Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir.

    Mappaselle menyampaikan kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut.

    “Dengan dimenangkannya gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada sehingga laut kita kembali bersih dan lestari," kata  Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.

    Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), Fadlan mengaku sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut. "Semoga nelayan bisa memperoleh keadilan,” harapnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Masyarakat Pesisir Balikpapan Menangkan Gugatan Melawan Menhub

    Redaktur:Buniyamin
    15 Maret 2025 pukul 14:22 WITA

    Tenggarong - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Melawan Menteri Perhubungan (Menhub) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (14/3/2024).

    Pokja Pesisir merupakan warga Kota Balikpapan yang menggugat keputusan Menhub KM 54/2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan, Kaltim.

    Keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM 54/2023 dikeluarkan pada 8 juni 2023. Lokasi yang akan digunakan sebagai Ship To Ship (STS) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut berada diperairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar.

    Padahal berdasarkan Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim 2/2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam  Perda RTRW Kaltim 1/2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap. 

    Dampak keputusan Menhub tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim, juga berpotensi menambah kerugian nelayan.

    Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan dan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kwalitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi.

    Paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara. Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut.

    Akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta yang menggugat Keputusan Menhub tersebut.  Gugatan Pokja Pesisir yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.

    Perkara ini mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan. Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

    “Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera," kata Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir.

    Mappaselle menyampaikan kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut.

    “Dengan dimenangkannya gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada sehingga laut kita kembali bersih dan lestari," kata  Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.

    Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), Fadlan mengaku sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut. "Semoga nelayan bisa memperoleh keadilan,” harapnya.

    (Sf/By)