Masyarakat Kukar Diminta Tak Rayakan Malam Takbiran Pakai Petasan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2026 12:14 WIB

    Ilustrasi petasan (Dok: Pixabay)

    Tenggarong - Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di 20 kecamatan diminta untuk tidak menyalakan petasan saat menyambut malam takbiran Idulfitri 2026.

    Imbauan ini disampaikan Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda yang menilai penggunaan petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Roganda, Kamis (19/3/2026).

    Ia menambahkan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan saat malam takbiran Idulfitri berlangsung.

    Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan, kebakaran serta gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.

    Aparat kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah titik guna memastikan masyarakat mematuhi imbauan tersebut.

    “Masyarakat Kukar diharapkan dapat mematuhi surat edaran yang telah ditertibkan itu agar malam takbiran dapat berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Masyarakat Kukar Diminta Tak Rayakan Malam Takbiran Pakai Petasan

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2026 12:14 WIB

    Ilustrasi petasan (Dok: Pixabay)

    Tenggarong - Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di 20 kecamatan diminta untuk tidak menyalakan petasan saat menyambut malam takbiran Idulfitri 2026.

    Imbauan ini disampaikan Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda yang menilai penggunaan petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan ataupun kembang api karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kompol Roganda, Kamis (19/3/2026).

    Ia menambahkan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan saat malam takbiran Idulfitri berlangsung.

    Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan, kebakaran serta gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.

    Aparat kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah titik guna memastikan masyarakat mematuhi imbauan tersebut.

    “Masyarakat Kukar diharapkan dapat mematuhi surat edaran yang telah ditertibkan itu agar malam takbiran dapat berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.

    (Sf/Rs)