Masyarakat Keluhkan Pelayanan BPJS Kukar, Akibat Tak Cover Semua Penyakit

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    13 Februari 2025 11:06 WIB

    BPJS Kesehatan Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: BPJS Kesehatan Kukar)

    Tenggarong - Masyarakat mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kurang maksimal tidak dapat mengover seluruh jenis penyakit yang dialami oleh pasien. 

    Salah satu keluarga pasien, Nurul mengatakan pelayanan jaminan kesehatan hanya mengatasi sejumlah penyakit saja dan pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

    Jika Faskes terdekat tak bisa mengatasi, maka akan mendapat rujukan ke Rumah Sakit daerah. "Ini kita rasakan belum lama karena pelayanan jaminan kesehatan ini sebelumnya bisa diakses untuk semua jenis penyakit," kata Nurul, Kamis (13/2/2025).

    Ia menilai penyakit tak ada yang tahu, sehingga tidak efektif jika harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu.  "Jika ada yang sakit di sore atau malam hari, maka pastinya faskes BPJS sudah tidak buka, otomatis pengobatan harus ke Rumah Sakit," ucapnya.

    Nurul menyebut seharusnya masyarakat tak membayar pengobatan, tetapi ini terus membayar dan membebankan masyarakat. "Kami sudah bayar iuran BPJS setiap bulan Rp35 ribu untuk kelas III, saat mau berobat langsung ke Rumah Sakit biaya pengobatan terlalu mahal. Semoga ada kebijakan terkait ini," ujarnya.

    Kepala BPJS Kukar, Ika Irawati menjelaskan, ada beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis.

    Kemudian tindakan medis nonspesialistik baik operatif dan non operatif, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama sesuai indikasi medis. 

    Selain itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan pengobatan dan konsultasi spesialistik. 

    Tindakan medis spesialistik, baik bedah dan non bedah sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis dan lainnya.

    Jaminan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

    Pihaknya juga telah memasang poster atau benner di Rumah Sakit daerah terkait dengan pelayanan jaminan kesehatan dan setiap Faskes yang bekerjasama dengan BPJS ada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

    "Jadi peserta BPJS bisa bertanya kepada petugas itu. Kita ingin Informasi yang didapat tidak salah paham atau sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Masyarakat Keluhkan Pelayanan BPJS Kukar, Akibat Tak Cover Semua Penyakit

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    13 Februari 2025 11:06 WIB

    BPJS Kesehatan Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: BPJS Kesehatan Kukar)

    Tenggarong - Masyarakat mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kurang maksimal tidak dapat mengover seluruh jenis penyakit yang dialami oleh pasien. 

    Salah satu keluarga pasien, Nurul mengatakan pelayanan jaminan kesehatan hanya mengatasi sejumlah penyakit saja dan pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

    Jika Faskes terdekat tak bisa mengatasi, maka akan mendapat rujukan ke Rumah Sakit daerah. "Ini kita rasakan belum lama karena pelayanan jaminan kesehatan ini sebelumnya bisa diakses untuk semua jenis penyakit," kata Nurul, Kamis (13/2/2025).

    Ia menilai penyakit tak ada yang tahu, sehingga tidak efektif jika harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu.  "Jika ada yang sakit di sore atau malam hari, maka pastinya faskes BPJS sudah tidak buka, otomatis pengobatan harus ke Rumah Sakit," ucapnya.

    Nurul menyebut seharusnya masyarakat tak membayar pengobatan, tetapi ini terus membayar dan membebankan masyarakat. "Kami sudah bayar iuran BPJS setiap bulan Rp35 ribu untuk kelas III, saat mau berobat langsung ke Rumah Sakit biaya pengobatan terlalu mahal. Semoga ada kebijakan terkait ini," ujarnya.

    Kepala BPJS Kukar, Ika Irawati menjelaskan, ada beberapa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis.

    Kemudian tindakan medis nonspesialistik baik operatif dan non operatif, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama sesuai indikasi medis. 

    Selain itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan pengobatan dan konsultasi spesialistik. 

    Tindakan medis spesialistik, baik bedah dan non bedah sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis dan lainnya.

    Jaminan pelayanan kesehatan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

    Pihaknya juga telah memasang poster atau benner di Rumah Sakit daerah terkait dengan pelayanan jaminan kesehatan dan setiap Faskes yang bekerjasama dengan BPJS ada petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

    "Jadi peserta BPJS bisa bertanya kepada petugas itu. Kita ingin Informasi yang didapat tidak salah paham atau sesuai dengan regulasi yang ada," pungkasnya. 

    (Sf/By)