Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menanggapi perihal kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya.
Tentu larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya penggunaan fasilitas negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pak Gubernur telah menyampaikan kemarin bahwa di mudik Lebaran ini tidak menggunakan mobil dinas, walaupun mobil dinas punya fungsi sosial seperti membawa orang sakit, tapi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi," ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tidak hanya berlaku selama periode mudik Lebaran, tetapi juga untuk kegiatan pribadi sehari-hari.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti pergi ke pusat perbelanjaan, pasar, atau tempat rekreasi.
"Sebenarnya tidak hanya saat mudik, kendaraan dinas itu tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak dibawa ke mal, ke pasar, ke tempat rekreasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Kalau ada nanti laporkan saja, kita lihat nanti inspektorat apa sanksi yang pas diberikan," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menanggapi perihal kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran. (Kolase oleh seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya.
Tentu larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN tentang pentingnya penggunaan fasilitas negara sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pak Gubernur telah menyampaikan kemarin bahwa di mudik Lebaran ini tidak menggunakan mobil dinas, walaupun mobil dinas punya fungsi sosial seperti membawa orang sakit, tapi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi," ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas tidak hanya berlaku selama periode mudik Lebaran, tetapi juga untuk kegiatan pribadi sehari-hari.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti pergi ke pusat perbelanjaan, pasar, atau tempat rekreasi.
"Sebenarnya tidak hanya saat mudik, kendaraan dinas itu tidak diperkenankan untuk keperluan pribadi. Jadi, tidak dibawa ke mal, ke pasar, ke tempat rekreasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
"Kalau ada nanti laporkan saja, kita lihat nanti inspektorat apa sanksi yang pas diberikan," tukasnya.
(Sf/Rs)