Seputar Kaltim

    Masyarakat Datangi Kantor DPRD PPU, Tolak RUU Polri dan Minta 4 Warga Telemow Dibebaskan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Maret 2025 pukul 20:24 WITA

    Aliansi masyarakat sipil saat menggelar seruan aksi di depan kantor DPRD PPU, Kamis (27/3/2025). (Istimewa)

    Penajam - Puluhan masyarakat sipil kompak mengenakan pakaian hitam dan menggelar seruan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Kamis (27/3/2025).

    Kedatangan mereka untuk menolak berbagai bentuk sistem militerisme oligarki dalam pemerintahan, seperti RUU TNI dan Polri karena dinilai dapat mengganggu demokrasi yang pada akhirnya membuat pemerintah menjadi anti-kritik.

    “Kami mempertanyakan apakah anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat? Tepat pada 20 Maret 2025, RUU TNI telah disahkan, padahal masyarakat sipil dan mahasiswa menolak kebijakan tersebut,” ucap salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.

    Selain itu, mereka juga meminta DPRD PPU berjuang untuk membebaskan empat warga Desa Telemow yang ditahan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) dan pengancaman terhadap PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ICHIKU).

    “Kerabat dari empat warga Telemow datang mengikuti aksi ini demi mengawal kasusnya. Jadi, kita minta DPRD memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang menimpa masyarakat yang diduga tidak bersalah ini,” ungkapnya.

    Hingga demo berakhir, tidak ada satupun anggota DPRD PPU yang mau menemui peserta aksi. Sampai berita ini terbit, seputafakta.com masih berupaya mengonfirmasi DPRD PPU terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Masyarakat Datangi Kantor DPRD PPU, Tolak RUU Polri dan Minta 4 Warga Telemow Dibebaskan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Maret 2025 pukul 20:24 WITA

    Aliansi masyarakat sipil saat menggelar seruan aksi di depan kantor DPRD PPU, Kamis (27/3/2025). (Istimewa)

    Penajam - Puluhan masyarakat sipil kompak mengenakan pakaian hitam dan menggelar seruan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Kamis (27/3/2025).

    Kedatangan mereka untuk menolak berbagai bentuk sistem militerisme oligarki dalam pemerintahan, seperti RUU TNI dan Polri karena dinilai dapat mengganggu demokrasi yang pada akhirnya membuat pemerintah menjadi anti-kritik.

    “Kami mempertanyakan apakah anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat benar-benar mendengarkan aspirasi rakyat? Tepat pada 20 Maret 2025, RUU TNI telah disahkan, padahal masyarakat sipil dan mahasiswa menolak kebijakan tersebut,” ucap salah satu peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.

    Selain itu, mereka juga meminta DPRD PPU berjuang untuk membebaskan empat warga Desa Telemow yang ditahan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) dan pengancaman terhadap PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ICHIKU).

    “Kerabat dari empat warga Telemow datang mengikuti aksi ini demi mengawal kasusnya. Jadi, kita minta DPRD memberikan perhatian lebih terhadap kasus yang menimpa masyarakat yang diduga tidak bersalah ini,” ungkapnya.

    Hingga demo berakhir, tidak ada satupun anggota DPRD PPU yang mau menemui peserta aksi. Sampai berita ini terbit, seputafakta.com masih berupaya mengonfirmasi DPRD PPU terkait tuntutan dan penolakan yang disampaikan.

    (Sf/By)