Cari disini...
Seputar Kaltim
Masyarakat adat memberikan pernyataan sikap atas penolakan perpanjangan HGU PT PTPN IV di Kabupaten Paser. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum bersama perwakilan masyarakat adat Paser menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (10/11/2025). RDP membahas konflik agraria berkepanjangan di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
Masyarakat adat Paser menilai proses penerbitan HGU sejak awal pembukaan kebun telah merugikan mereka. Mereka mengaku tanah adat diambil tanpa proses yang adil, melalui cara yang disebut manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan.
HGU PT PTPN IV disebut telah berakhir pada Desember 2023. Namun perusahaan kembali mengurus perpanjangan izin. Masyarakat adat Paser secara terbuka menolak rencana perpanjangan tersebut.
“Masyarakat adat Paser tidak menolak pembangunan, kami hanya menolak ketidakadilan. Kehadiran perusahaan selama ini tidak membawa kesejahteraan, justru menimbulkan penderitaan baru,” demikian salah satu poin pernyataan sikap mereka.
Masyarakat juga memprotes adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah adat dan menjalankan ritual budaya di atas lahan leluhur. Dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, disebut tengah diproses hukum dan diminta agar status tersangka mereka dihentikan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan proses perpanjangan HGU tidak bisa dilanjutkan selama konflik dengan masyarakat belum selesai.
“Untuk perpanjangan HGU, syaratnya tanah harus clear, tidak ada masalah. Di empat desa ini rakyat masih menolak, sehingga Kanwil BPN juga tidak berani melanjutkan karena berpotensi cacat hukum,” ujar Baharuddin.
Ia menyebut Komisi I bersama pimpinan DPRD Kaltim akan mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk meminta arahan.
“Rakyat bukan tidak mau diajak diskusi. Kalau duduk bersama dengan PTPN, saya kira bisa dicari jalan. Tapi kalau masyarakat tidak dilibatkan, persoalan akan terus berlarut,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat Paser menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mereka meminta Presiden RI dan DPR RI agar merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN dan jajarannya di provinsi maupun kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah eks kebun inti PT PTPN IV Regional V di empat desa tersebut.
Kedua, mereka mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dan PT PTPN IV serta menyerahkan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat untuk dikelola secara komunal demi kesejahteraan dan keberlanjutan mereka.
Ketiga, mereka meminta Polri, Polda Kaltim, dan Polres Paser menghentikan proses hukum terhadap Syahrul M dan Alu Herman yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi perjuangan tanah adat.
Masyarakat adat Paser menegaskan, apabila tuntutan diabaikan, mereka menilai negara telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak hidup layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan tanah dan budaya leluhur di empat desa tersebut.
Mereka menutup pernyataan dengan seruan: menghentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV dan mengembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Masyarakat adat memberikan pernyataan sikap atas penolakan perpanjangan HGU PT PTPN IV di Kabupaten Paser. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum bersama perwakilan masyarakat adat Paser menyatakan penolakan tegas terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penolakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (10/11/2025). RDP membahas konflik agraria berkepanjangan di wilayah Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
Masyarakat adat Paser menilai proses penerbitan HGU sejak awal pembukaan kebun telah merugikan mereka. Mereka mengaku tanah adat diambil tanpa proses yang adil, melalui cara yang disebut manipulatif, intimidatif, dan tidak transparan.
HGU PT PTPN IV disebut telah berakhir pada Desember 2023. Namun perusahaan kembali mengurus perpanjangan izin. Masyarakat adat Paser secara terbuka menolak rencana perpanjangan tersebut.
“Masyarakat adat Paser tidak menolak pembangunan, kami hanya menolak ketidakadilan. Kehadiran perusahaan selama ini tidak membawa kesejahteraan, justru menimbulkan penderitaan baru,” demikian salah satu poin pernyataan sikap mereka.
Masyarakat juga memprotes adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah adat dan menjalankan ritual budaya di atas lahan leluhur. Dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, disebut tengah diproses hukum dan diminta agar status tersangka mereka dihentikan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan proses perpanjangan HGU tidak bisa dilanjutkan selama konflik dengan masyarakat belum selesai.
“Untuk perpanjangan HGU, syaratnya tanah harus clear, tidak ada masalah. Di empat desa ini rakyat masih menolak, sehingga Kanwil BPN juga tidak berani melanjutkan karena berpotensi cacat hukum,” ujar Baharuddin.
Ia menyebut Komisi I bersama pimpinan DPRD Kaltim akan mengonsultasikan persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk meminta arahan.
“Rakyat bukan tidak mau diajak diskusi. Kalau duduk bersama dengan PTPN, saya kira bisa dicari jalan. Tapi kalau masyarakat tidak dilibatkan, persoalan akan terus berlarut,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat Paser menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, mereka meminta Presiden RI dan DPR RI agar merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN dan jajarannya di provinsi maupun kabupaten untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU atas tanah eks kebun inti PT PTPN IV Regional V di empat desa tersebut.
Kedua, mereka mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat adat Paser dan PT PTPN IV serta menyerahkan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat untuk dikelola secara komunal demi kesejahteraan dan keberlanjutan mereka.
Ketiga, mereka meminta Polri, Polda Kaltim, dan Polres Paser menghentikan proses hukum terhadap Syahrul M dan Alu Herman yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi perjuangan tanah adat.
Masyarakat adat Paser menegaskan, apabila tuntutan diabaikan, mereka menilai negara telah mengabaikan hak asasi manusia, terutama hak hidup layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan tanah dan budaya leluhur di empat desa tersebut.
Mereka menutup pernyataan dengan seruan: menghentikan perpanjangan HGU PT PTPN IV dan mengembalikan tanah adat Paser kepada masyarakatnya.
(Sf/Rs)