Masyarakat Adat Dayak Jahab dan PT BDAM Resmi Berdamai, Ada 3 Poin Kesepakatan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    27 Oktober 2025 10:05 WIB

    Prosesi adat dalam perdamaian antara Madyarakat Adat Kelurahan Jahab dan PT BDAM. (Humas Polres)

    Tenggarong - Masyarakat Adat Dayak Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) resmi berdamai setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Konflik antara Masyarakat Adat Dayak Jahab dan PT BDAM telah berlangsung sejak 2019 dan menimbulkan ketegangan di wilayah tersebut. 

    Ketua Adat Dayak Kenyah Kukar, Noh Ingan menjelaskan tiga poin utama dalam kesepakatan ini, pertama Pembentukan Tim Verifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diminta untuk membentuk tim verifikasi terkait lokasi tanam tumbuh milik warga yang telah di-land clearing oleh PT BDAM dan atau yang terindikasi masuk dalam HGU.

    Kedua Fasilitasi Evaluasi HGU, pemerintah juga diminta untuk memfasilitasi evaluasi HGU PT BDAM kepada Kementerian ATR/BPN terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

    Ketiga Penataan Batas dan Perlindungan Warga, PT BDAM diminta melakukan penataan batas atas IUP dan memberikan perlindungan kepada warga sekitar untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.

    "Kami meminta perusahaan mencabut semua tuntutan agar warga tidak dipenjarakan, itu menjadi poin penting dalam kesepakatan ini," kata Noh Ingan, Senin (27/10/2025).

    Noh Ingan mengungkap proses mediasi sempat berjalan rumit, sebab ada masyarakat yang merasa terintimidasi saat verifikasi lahan dilakukan oleh pihak perusahaan. 

    Kata dia, inti dari kesepakatan tersebut adalah pengembalian seluruh kebun masyarakat yang sebelumnya sempat dikuasai perusahaan. Namun ia menegaskan tidak ada uang ganti rugi dalam perjanjian tersebut. 

    “Perdamaian ini dicapai lewat proses yang cukup alot. Masing-masing pihak punya pandangan berbeda, tapi akhirnya bisa ketemu di tengah,” ungkapnya.

    Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat bekerja sama dan menghormati hak masing-masing. Pihaknya juga menegaskan kepada Pemkab Kukar agar dapat memantau pelaksanaan kesepakatan ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

    "Harapan kami agar poin kesepakatan yang telah disepakati itu dapat dilaksanakan melalui tim terpadu dengan melibatkan forkompinda dan para pihak PT BDAM dan masyarakat sebagai penuntut," tegasnya.

    Diketahui, perdamaian ini dilakukan dengan prosesi pembukaan portal yang dihadiri oleh kepala adat, polres, perwakilan Pemkab Kukar, perwakilan PT BDAM serta disaksikan oleh masyarakat adat.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Masyarakat Adat Dayak Jahab dan PT BDAM Resmi Berdamai, Ada 3 Poin Kesepakatan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    27 Oktober 2025 10:05 WIB

    Prosesi adat dalam perdamaian antara Madyarakat Adat Kelurahan Jahab dan PT BDAM. (Humas Polres)

    Tenggarong - Masyarakat Adat Dayak Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) resmi berdamai setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Konflik antara Masyarakat Adat Dayak Jahab dan PT BDAM telah berlangsung sejak 2019 dan menimbulkan ketegangan di wilayah tersebut. 

    Ketua Adat Dayak Kenyah Kukar, Noh Ingan menjelaskan tiga poin utama dalam kesepakatan ini, pertama Pembentukan Tim Verifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diminta untuk membentuk tim verifikasi terkait lokasi tanam tumbuh milik warga yang telah di-land clearing oleh PT BDAM dan atau yang terindikasi masuk dalam HGU.

    Kedua Fasilitasi Evaluasi HGU, pemerintah juga diminta untuk memfasilitasi evaluasi HGU PT BDAM kepada Kementerian ATR/BPN terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

    Ketiga Penataan Batas dan Perlindungan Warga, PT BDAM diminta melakukan penataan batas atas IUP dan memberikan perlindungan kepada warga sekitar untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut.

    "Kami meminta perusahaan mencabut semua tuntutan agar warga tidak dipenjarakan, itu menjadi poin penting dalam kesepakatan ini," kata Noh Ingan, Senin (27/10/2025).

    Noh Ingan mengungkap proses mediasi sempat berjalan rumit, sebab ada masyarakat yang merasa terintimidasi saat verifikasi lahan dilakukan oleh pihak perusahaan. 

    Kata dia, inti dari kesepakatan tersebut adalah pengembalian seluruh kebun masyarakat yang sebelumnya sempat dikuasai perusahaan. Namun ia menegaskan tidak ada uang ganti rugi dalam perjanjian tersebut. 

    “Perdamaian ini dicapai lewat proses yang cukup alot. Masing-masing pihak punya pandangan berbeda, tapi akhirnya bisa ketemu di tengah,” ungkapnya.

    Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat bekerja sama dan menghormati hak masing-masing. Pihaknya juga menegaskan kepada Pemkab Kukar agar dapat memantau pelaksanaan kesepakatan ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

    "Harapan kami agar poin kesepakatan yang telah disepakati itu dapat dilaksanakan melalui tim terpadu dengan melibatkan forkompinda dan para pihak PT BDAM dan masyarakat sebagai penuntut," tegasnya.

    Diketahui, perdamaian ini dilakukan dengan prosesi pembukaan portal yang dihadiri oleh kepala adat, polres, perwakilan Pemkab Kukar, perwakilan PT BDAM serta disaksikan oleh masyarakat adat.

    (Sf/Lo)