Seputar Kaltim

    Masuk Tahap Akhir Pembahasan Raperda KLA, DP3A Kutim Soroti Kendala Perda dan Anggaran

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 14:17 WITA

    Kepala DP3A Kutim Idham Chalid saat menyampaikan pendapat dalam rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap akhir. Namun, DP3A Kutim menilai belum adanya payung hukum dan keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam pemenuhan indikator KLA.

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, mengungkapkan belum disahkannya Raperda menjadi kendala utama untuk memperkuat peran DP3A, khususnya dalam membangun koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

    Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, posisi tawar DP3A terhadap OPD lain masih lemah, terutama terkait akses data, anggaran, serta dukungan program lintas sektor.

    “Selama ini kesulitan kami adalah soal legalitas atau payung hukum. Posisi tawar DP3A terhadap OPD lain itu masih lemah, terutama dalam akses data dan kegiatan lintas sektor,” ujar Idham saat rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak, Kamis (29/1/2026).

    Ia menjelaskan, keberadaan Perda sangat penting sebagai dasar hukum agar DP3A memiliki kekuatan dalam memenuhi berbagai indikator penilaian KLA, sekaligus selaras dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Selain regulasi, Idham juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dihadapi DP3A. Pada tahun anggaran 2026, hampir seluruh anggaran DP3A terserap untuk program mandatori pendidikan.

    “Anggaran DP3A tahun 2026 itu 100 persen mandatori pendidikan. Jadi kami nyaris tidak punya ruang kegiatan lain. Semua ada, tapi sifatnya mandatori. Kami hanya sebagai pelaksana program pendidikan yang dititipkan ke DP3A,” jelasnya.

    Sementara itu, untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A masih mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pencairan dana tersebut kerap terlambat, sehingga menyulitkan penanganan kasus di lapangan.

    “Kasus kekerasan tidak bisa menunggu. Kalau DAK baru cair di tengah tahun, sementara laporan kasus sudah masuk sejak awal, tentu ini menjadi persoalan. Tapi tetap harus kami tangani,” katanya.

    Idham mencontohkan kasus pembakaran yang terjadi di Sangatta, di mana seorang suami membakar istri dan anaknya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Biaya penanganan kasus tersebut hampir mencapai Rp90 juta.

    “Kami sudah berjuang ke LPSK, menunggu hampir dua bulan, tapi hanya dibantu Rp10 juta. Akhirnya kami mencari dukungan ke berbagai pihak, termasuk melapor ke Bupati, kerja sama dengan Baznas. Tapi apakah bisa seperti itu terus?" tambahnya.

    Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan memang tidak terlihat secara fisik seperti pembangunan infrastruktur, namun dampak sosialnya sangat besar jika diabaikan.

    Idham berharap Perda yang saat ini tengah dibahas dapat menjadi solusi dalam memperkuat peran DP3A, baik dari sisi regulasi, koordinasi lintas OPD, maupun dukungan anggaran ke depan.

    “Kalau tuntutannya tinggi tapi modalnya tidak ada, tentu sangat sulit. Ini kondisi faktual di dinas kami dan semoga bisa menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Masuk Tahap Akhir Pembahasan Raperda KLA, DP3A Kutim Soroti Kendala Perda dan Anggaran

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 14:17 WITA

    Kepala DP3A Kutim Idham Chalid saat menyampaikan pendapat dalam rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap akhir. Namun, DP3A Kutim menilai belum adanya payung hukum dan keterbatasan anggaran masih menjadi kendala dalam pemenuhan indikator KLA.

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, mengungkapkan belum disahkannya Raperda menjadi kendala utama untuk memperkuat peran DP3A, khususnya dalam membangun koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

    Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, posisi tawar DP3A terhadap OPD lain masih lemah, terutama terkait akses data, anggaran, serta dukungan program lintas sektor.

    “Selama ini kesulitan kami adalah soal legalitas atau payung hukum. Posisi tawar DP3A terhadap OPD lain itu masih lemah, terutama dalam akses data dan kegiatan lintas sektor,” ujar Idham saat rapat pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak, Kamis (29/1/2026).

    Ia menjelaskan, keberadaan Perda sangat penting sebagai dasar hukum agar DP3A memiliki kekuatan dalam memenuhi berbagai indikator penilaian KLA, sekaligus selaras dengan target pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Selain regulasi, Idham juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dihadapi DP3A. Pada tahun anggaran 2026, hampir seluruh anggaran DP3A terserap untuk program mandatori pendidikan.

    “Anggaran DP3A tahun 2026 itu 100 persen mandatori pendidikan. Jadi kami nyaris tidak punya ruang kegiatan lain. Semua ada, tapi sifatnya mandatori. Kami hanya sebagai pelaksana program pendidikan yang dititipkan ke DP3A,” jelasnya.

    Sementara itu, untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A masih mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pencairan dana tersebut kerap terlambat, sehingga menyulitkan penanganan kasus di lapangan.

    “Kasus kekerasan tidak bisa menunggu. Kalau DAK baru cair di tengah tahun, sementara laporan kasus sudah masuk sejak awal, tentu ini menjadi persoalan. Tapi tetap harus kami tangani,” katanya.

    Idham mencontohkan kasus pembakaran yang terjadi di Sangatta, di mana seorang suami membakar istri dan anaknya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Biaya penanganan kasus tersebut hampir mencapai Rp90 juta.

    “Kami sudah berjuang ke LPSK, menunggu hampir dua bulan, tapi hanya dibantu Rp10 juta. Akhirnya kami mencari dukungan ke berbagai pihak, termasuk melapor ke Bupati, kerja sama dengan Baznas. Tapi apakah bisa seperti itu terus?" tambahnya.

    Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan memang tidak terlihat secara fisik seperti pembangunan infrastruktur, namun dampak sosialnya sangat besar jika diabaikan.

    Idham berharap Perda yang saat ini tengah dibahas dapat menjadi solusi dalam memperkuat peran DP3A, baik dari sisi regulasi, koordinasi lintas OPD, maupun dukungan anggaran ke depan.

    “Kalau tuntutannya tinggi tapi modalnya tidak ada, tentu sangat sulit. Ini kondisi faktual di dinas kami dan semoga bisa menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)