Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Aparat saat melakukan penertiban (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Deretan warung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena masuk kawasan konservasi hutan.
Penertiban itu dilakukan pada 20 April 2026 sebagai upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi yang semakin tergerus akibat adanya pemukiman dan aktivitas perdagangan yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kita memberikan pemahaman bahwa melakukan aktivitas di kawasan konservasi hutan merupakan tindakan ilegal,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Ia mengimbau para pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mencari lokasi baru di luar kawasan Otorita IKN.
Arahan pembongkaran bangunan secara mandiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik antara aparat dan para pedagang saat proses penertiban berlangsung.
“Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan Otorita IKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” terangnya.
Saat penertiban berlangsung, aparat penegak hukum sempat mengikuti mediasi bersama para pedagang dan menjelaskan melakukan tindakan atau memasuki hutan konservasi tanpa memiliki izin terancam terjerat tindak pidana karena melanggar aturan yang berlaku.
“Jadi kami menawarkan cara kekeluargaan, apabila masyarakat bersedia membongkar secara mandiri dan meninggalkan lokasi sebelum batas waktu 30 April 2026, maka tidak akan diproses hukum. Ini demi kebaikan bersama dan kelestarian hutan kita,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Aparat saat melakukan penertiban (Dok: Polres Kukar)
Tenggarong - Deretan warung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar) ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena masuk kawasan konservasi hutan.
Penertiban itu dilakukan pada 20 April 2026 sebagai upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi yang semakin tergerus akibat adanya pemukiman dan aktivitas perdagangan yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kita memberikan pemahaman bahwa melakukan aktivitas di kawasan konservasi hutan merupakan tindakan ilegal,” ujar Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di Kawasan IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro.
Ia mengimbau para pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mencari lokasi baru di luar kawasan Otorita IKN.
Arahan pembongkaran bangunan secara mandiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik antara aparat dan para pedagang saat proses penertiban berlangsung.
“Kami mengimbau warga untuk mencari lokasi lain di luar kawasan Otorita IKN dan secara sukarela membongkar bangunan mereka sendiri guna menghindari konflik,” terangnya.
Saat penertiban berlangsung, aparat penegak hukum sempat mengikuti mediasi bersama para pedagang dan menjelaskan melakukan tindakan atau memasuki hutan konservasi tanpa memiliki izin terancam terjerat tindak pidana karena melanggar aturan yang berlaku.
“Jadi kami menawarkan cara kekeluargaan, apabila masyarakat bersedia membongkar secara mandiri dan meninggalkan lokasi sebelum batas waktu 30 April 2026, maka tidak akan diproses hukum. Ini demi kebaikan bersama dan kelestarian hutan kita,” tandasnya.
(Sf/Lo)