Cari disini...
Seputar Kaltim
Bangunan yang tengah dibongkar secara mandiri oleh warga di Gang 3, Jalan S Parman, Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Senin (24/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) tinjau pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di wilayah Gang 3, Jalan S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang Samarinda, Senin (24/6/2024).
Pembebasan lahan itu dimaksudkan dalam rangka kegiatan program pengendalian banjir untuk memastikan bahwa air bisa mengalir sampai ke sungai.
"Untuk tahap satu ini ada 151 bangunan yang dibebaskan," kata AH.
Wali Kota bilang, pembongkaran 151 bangunan itu secara mandiri dilakukan oleh pemilik bangunan, dengan batas waktu hingga 28 Juni mendatang.
Dari pantauan di lapangan, para pemilik bangunan sudah mulai membongkar bangunannya masing- masing. Kemudian, material yang masih layak digunakan akan dimanfaatkan kembali.
AH menyebut untuk membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat itu, Pemkot Samarinda mengeluarkan anggaran hingga Rp17,1 miliar pada tahap satu.
Untuk kegiatan tahap dua, terdapat sekitar 53 bangunan dengan dana Rp39,7 miliar yang akan dianggarkan pada APBD perubahan 2024.
“Kalau 151 ini sudah ada anggarannya, dan kami memberikan kesempatan pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri moga-moga masih bahan banyak material kayu terutama yang bisa dimanfaatkan karena kondisi masih bagus,” tuturnya.
Terkait dengan permasalahan sungai ini, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya secara bertahap. Mulai dari normalisasi sungai dengan memindahkan masyarakat yang masih tinggal di bantarannya, sedimentasi, sampah dan sebagainya.
Dalam hal ini pemerintah kota juga bekerjasama dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengelolaan sungai dan pengendalian banjir.
“Untuk kegiatannya kita tunggu dari provinsi, untuk sektor sungai disini,” bebernya.
Dengan upaya yang terus dilakukan secara bertahap terhadap pengendalian banjir ini, ia meyakini dalam satu atau dua tahun kedepan bisa teratasi dengan baik.
Di sisi lain, salah seorang warga terdampak dari RT 39, Erham, mengakui selama proses pembebasan lahan itu tidak mengalami kendala, dan tidak terdapat gejolak di masyarakat.
“Untuk ganti kerugian itu sudah dibayar, kalau saya sendiri masuk di tahap dua,” jelas Erham.
Ia mengungkap pada saat masa pembongkaran itu, masyarakat sebagian ada yang pindah ke tempat baru, dan beberapa ada yang menumpang di tempat keluarga.
“Tidak ada disediakan tempat untuk tinggal selama pembongkaran. Tapi sebagian besar sudah cari tempat tinggal baru,” imbuhnya.
Erham yang telah tinggal dari tahun 1990 itu mengaku awalnya cukup keberatan untuk digusur. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah kota terkait dengan tujuan adanya pembebasan lahan itu, akhirnya setuju.
“Kami mengikuti pemerintah saja bagaimana baiknya. Awalnya sedih saja, karena sudah cukup lama tinggal di sini, dan lingkungannya aman, tapi kalau begini kan jadinya kita terpisah dengan para tetangga yang sudah kita anggap keluarga,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bangunan yang tengah dibongkar secara mandiri oleh warga di Gang 3, Jalan S Parman, Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Senin (24/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH) tinjau pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di wilayah Gang 3, Jalan S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang Samarinda, Senin (24/6/2024).
Pembebasan lahan itu dimaksudkan dalam rangka kegiatan program pengendalian banjir untuk memastikan bahwa air bisa mengalir sampai ke sungai.
"Untuk tahap satu ini ada 151 bangunan yang dibebaskan," kata AH.
Wali Kota bilang, pembongkaran 151 bangunan itu secara mandiri dilakukan oleh pemilik bangunan, dengan batas waktu hingga 28 Juni mendatang.
Dari pantauan di lapangan, para pemilik bangunan sudah mulai membongkar bangunannya masing- masing. Kemudian, material yang masih layak digunakan akan dimanfaatkan kembali.
AH menyebut untuk membebaskan lahan dan bangunan milik masyarakat itu, Pemkot Samarinda mengeluarkan anggaran hingga Rp17,1 miliar pada tahap satu.
Untuk kegiatan tahap dua, terdapat sekitar 53 bangunan dengan dana Rp39,7 miliar yang akan dianggarkan pada APBD perubahan 2024.
“Kalau 151 ini sudah ada anggarannya, dan kami memberikan kesempatan pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri moga-moga masih bahan banyak material kayu terutama yang bisa dimanfaatkan karena kondisi masih bagus,” tuturnya.
Terkait dengan permasalahan sungai ini, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya secara bertahap. Mulai dari normalisasi sungai dengan memindahkan masyarakat yang masih tinggal di bantarannya, sedimentasi, sampah dan sebagainya.
Dalam hal ini pemerintah kota juga bekerjasama dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengelolaan sungai dan pengendalian banjir.
“Untuk kegiatannya kita tunggu dari provinsi, untuk sektor sungai disini,” bebernya.
Dengan upaya yang terus dilakukan secara bertahap terhadap pengendalian banjir ini, ia meyakini dalam satu atau dua tahun kedepan bisa teratasi dengan baik.
Di sisi lain, salah seorang warga terdampak dari RT 39, Erham, mengakui selama proses pembebasan lahan itu tidak mengalami kendala, dan tidak terdapat gejolak di masyarakat.
“Untuk ganti kerugian itu sudah dibayar, kalau saya sendiri masuk di tahap dua,” jelas Erham.
Ia mengungkap pada saat masa pembongkaran itu, masyarakat sebagian ada yang pindah ke tempat baru, dan beberapa ada yang menumpang di tempat keluarga.
“Tidak ada disediakan tempat untuk tinggal selama pembongkaran. Tapi sebagian besar sudah cari tempat tinggal baru,” imbuhnya.
Erham yang telah tinggal dari tahun 1990 itu mengaku awalnya cukup keberatan untuk digusur. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah kota terkait dengan tujuan adanya pembebasan lahan itu, akhirnya setuju.
“Kami mengikuti pemerintah saja bagaimana baiknya. Awalnya sedih saja, karena sudah cukup lama tinggal di sini, dan lingkungannya aman, tapi kalau begini kan jadinya kita terpisah dengan para tetangga yang sudah kita anggap keluarga,” pungkasnya.
(Sf/Rs)