Seputar Kaltim

    Masuk 6 Besar PTSP 2026, Balikpapan Tekankan Perizinan Cepat dan Taat Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 09:49 WITA

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat ditemui rumah jabatan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masuk enam besar penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah tahun 2026.

    Capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas komitmen Pemkot Balikpapan dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

    Penilaian tersebut memasuki tahap uji petik nomine yang dilaksanakan di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Rabu (19/8/2026).

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasinya atas masuknya Balikpapan sebagai salah satu daerah yang dinilai memiliki kinerja pelayanan perizinan yang baik.

    Menurutnya, proses penilaian tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Balikpapan untuk menunjukkan komitmen dalam mempercepat pelayanan kepada dunia usaha.

    “Alhamdulillah, Balikpapan masuk nominasi salah satu pelayanan terbaik. Ini diuji petik oleh pusat,” ucap Rahmad saat ditemui awak media, Kamis (20/8/2026).

    Ia menegaskan, salah satu fokus Pemkot Balikpapan adalah memangkas birokrasi yang berpotensi memperlambat proses perizinan. Namun, kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha tetap harus berjalan sesuai dengan aturan.

    “Bagaimana memangkas birokrasi perizinan. Poinnya satu, pengusaha ini cepat dan tentunya sesuai dengan regulasi,” katanya.

    Rahmad menilai, percepatan proses perizinan penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai tata ruang serta ketentuan yang berlaku.

    Karena itu, ia berharap para pelaku usaha dapat mengikuti seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan. “Mempercepat satu usaha tentunya diiringi dengan birokrasi yang baik dan taat aturan,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, kemudahan pelayanan bukan berarti pemerintah mengabaikan aturan. Menurutnya, prinsip pelayanan yang mudah harus dimaknai sebagai proses yang sederhana, jelas dan tidak berbelit-belit, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

    “Mudah itu kan tidak berarti dimudahkan. Artinya mudah ini sesuai dengan tatanan dan aturan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penerapan regulasi dalam proses perizinan juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sebab, pembangunan maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    “Kalau pengusaha nanti sembarang membangun, bukan pada tempatnya, kan repot juga. Nah, itu adalah regulasi dan tatanan,” katanya.

    Wali kota memastikan Pemkot Balikpapan berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan transparan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi.

    “Alhamdulillah kami komit, bahwa perizinan tidak boleh diperlambat, apalagi dihambat,” tegasnya.

    Masuknya Balikpapan dalam enam besar penilaian PTSP dan PPB 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    Pada saat yang sama, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan cepat, tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Masuk 6 Besar PTSP 2026, Balikpapan Tekankan Perizinan Cepat dan Taat Aturan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 09:49 WITA

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud saat ditemui rumah jabatan. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masuk enam besar penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah tahun 2026.

    Capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas komitmen Pemkot Balikpapan dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

    Penilaian tersebut memasuki tahap uji petik nomine yang dilaksanakan di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Rabu (19/8/2026).

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasinya atas masuknya Balikpapan sebagai salah satu daerah yang dinilai memiliki kinerja pelayanan perizinan yang baik.

    Menurutnya, proses penilaian tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkot Balikpapan untuk menunjukkan komitmen dalam mempercepat pelayanan kepada dunia usaha.

    “Alhamdulillah, Balikpapan masuk nominasi salah satu pelayanan terbaik. Ini diuji petik oleh pusat,” ucap Rahmad saat ditemui awak media, Kamis (20/8/2026).

    Ia menegaskan, salah satu fokus Pemkot Balikpapan adalah memangkas birokrasi yang berpotensi memperlambat proses perizinan. Namun, kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha tetap harus berjalan sesuai dengan aturan.

    “Bagaimana memangkas birokrasi perizinan. Poinnya satu, pengusaha ini cepat dan tentunya sesuai dengan regulasi,” katanya.

    Rahmad menilai, percepatan proses perizinan penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai tata ruang serta ketentuan yang berlaku.

    Karena itu, ia berharap para pelaku usaha dapat mengikuti seluruh prosedur perizinan yang telah ditetapkan. “Mempercepat satu usaha tentunya diiringi dengan birokrasi yang baik dan taat aturan,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, kemudahan pelayanan bukan berarti pemerintah mengabaikan aturan. Menurutnya, prinsip pelayanan yang mudah harus dimaknai sebagai proses yang sederhana, jelas dan tidak berbelit-belit, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

    “Mudah itu kan tidak berarti dimudahkan. Artinya mudah ini sesuai dengan tatanan dan aturan,” jelasnya.

    Ia menambahkan, penerapan regulasi dalam proses perizinan juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Sebab, pembangunan maupun kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    “Kalau pengusaha nanti sembarang membangun, bukan pada tempatnya, kan repot juga. Nah, itu adalah regulasi dan tatanan,” katanya.

    Wali kota memastikan Pemkot Balikpapan berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan transparan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap regulasi.

    “Alhamdulillah kami komit, bahwa perizinan tidak boleh diperlambat, apalagi dihambat,” tegasnya.

    Masuknya Balikpapan dalam enam besar penilaian PTSP dan PPB 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    Pada saat yang sama, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan cepat, tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    (Sf/Lo)