Cari disini...
Seputar Kaltim
Massa aksi yang menyuarakan pemecatan guru dan kepala sekolah atas kasus pelecehan seksual di sekolah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi demonstrasi yang digelar oleh Barisan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Kaltim di Balai Kota Samarinda, Rabu (19/3/2025) siang.
Massa menuntut agar Kepala SDN 007 Samarinda Ilir dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Kemarahan warga Samarinda memuncak setelah seorang oknum guru di SDN 007 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi.
Tak hanya itu, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah justru dituding berupaya melindungi pelaku dengan menawarkan mediasi kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula ketika dugaan pelecehan seksual mencuat ke publik. Alih-alih mendukung korban, kepala sekolah dan wakilnya malah mendatangi rumah salah satu korban.
Mereka diduga mencoba membujuk keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bahkan sempat menyodorkan sejumlah uang. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban yang bersikeras menuntut keadilan.
Upaya perlindungan terhadap pelaku tak berhenti di situ. Saat proses hukum berjalan dan polisi telah menetapkan oknum guru sebagai tersangka, kepala sekolah justru hadir sebagai saksi meringankan bagi pelaku dalam sidang praperadilan pada 14 Maret 2025.
Tindakan ini memicu kecaman luas dari masyarakat yang menilai kepala sekolah telah melanggar hukum.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, tindakan kepala sekolah dan wakilnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Pelanggar aturan ini dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangat kecewa dengan sikap kepala sekolah dan wakilnya. Seharusnya mereka melindungi korban, bukan malah melindungi pelaku," ujar Hidayat, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan.
Mereka menuntut agar oknum guru dihukum seberat-beratnya dan kepala sekolah serta wakilnya dicopot dari jabatan.
"Kasus pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak-pihak yang melindunginya mendapat hukuman yang setimpal," tegas Hidayat.
Selain UU TPKS, mereka juga mendasarkan tuntutan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Massa aksi yang menyuarakan pemecatan guru dan kepala sekolah atas kasus pelecehan seksual di sekolah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Aksi demonstrasi yang digelar oleh Barisan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Kaltim di Balai Kota Samarinda, Rabu (19/3/2025) siang.
Massa menuntut agar Kepala SDN 007 Samarinda Ilir dicopot dari jabatannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Kemarahan warga Samarinda memuncak setelah seorang oknum guru di SDN 007 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa siswi.
Tak hanya itu, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah justru dituding berupaya melindungi pelaku dengan menawarkan mediasi kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula ketika dugaan pelecehan seksual mencuat ke publik. Alih-alih mendukung korban, kepala sekolah dan wakilnya malah mendatangi rumah salah satu korban.
Mereka diduga mencoba membujuk keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, bahkan sempat menyodorkan sejumlah uang. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban yang bersikeras menuntut keadilan.
Upaya perlindungan terhadap pelaku tak berhenti di situ. Saat proses hukum berjalan dan polisi telah menetapkan oknum guru sebagai tersangka, kepala sekolah justru hadir sebagai saksi meringankan bagi pelaku dalam sidang praperadilan pada 14 Maret 2025.
Tindakan ini memicu kecaman luas dari masyarakat yang menilai kepala sekolah telah melanggar hukum.
Menurut Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan, tindakan kepala sekolah dan wakilnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Pelanggar aturan ini dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangat kecewa dengan sikap kepala sekolah dan wakilnya. Seharusnya mereka melindungi korban, bukan malah melindungi pelaku," ujar Hidayat, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan.
Mereka menuntut agar oknum guru dihukum seberat-beratnya dan kepala sekolah serta wakilnya dicopot dari jabatan.
"Kasus pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak-pihak yang melindunginya mendapat hukuman yang setimpal," tegas Hidayat.
Selain UU TPKS, mereka juga mendasarkan tuntutan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sf/Rs)