Seputar Kaltim

    Masih Tunggu Lembaran Daerah, Satpol PP Bidik Jalan Protokol jadi Sasaran Utama Penertiban Pertamini

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2025 pukul 13:05 WITA

    Salah satu Pertamini yang ada di Jalan Pramuka Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) diundangkan dalam lembaran daerah sebelum menindak pedagang BBM eceran seperti pom mini atau yang lebih dikenal Pertamini. 

    Perda tersebut, yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Samarinda belum lama ini menjadi dasar penting dalam upaya penertiban Pertamini yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi, dalam beberapa insiden menunjukkan adanya kerugian akibat pedagang BBM eceran ini. 

    “Kami sudah menunggu perda ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk menindak Pertamini. Namun, saat ini Perda tersebut belum diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga kami harus menunggu,” jelas Anis.  

    Meskipun begitu, ia mengungkap Satpol PP Samarinda telah mengambil langkah awal dengan memetakan wilayah-wilayah yang akan menjadi prioritas penertiban. Fokus utama akan diberikan pada kawasan jalan protokol, mengingat tingginya aktivitas dan risiko di area tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan sosialisasi, meskipun sebelumnya telah dilakukan melalui surat edaran wali kota terkait hal ini. 

    “Setelah perda ini resmi diundangkan, kami akan kembali melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar penertiban berjalan lancar dan masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini,” tambahnya.  

    Anis juga menyoroti pentingnya persiapan teknis terkait pelaksanaan penertiban, salah satunya gudang penyimpanan. Menurutnya, penyimpanan tersebut harus dilakukan dengan aman agar tidak menimbulkan risiko baru. 

    Ia ingin langkah ini dapat menjadi solusi atas permasalahan pedagang BBM eceran yang telah menjadi isu aktual di Samarinda. Dengan landasan hukum yang kuat dan persiapan teknis yang matang, ia yakin penertiban dapat berjalan efektif untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

    “Kami tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan gudang penyimpanan yang sesuai standar. Pertamini yang masih berisi tidak bisa langsung diambil begitu saja karena sangat berbahaya,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Masih Tunggu Lembaran Daerah, Satpol PP Bidik Jalan Protokol jadi Sasaran Utama Penertiban Pertamini

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Januari 2025 pukul 13:05 WITA

    Salah satu Pertamini yang ada di Jalan Pramuka Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis, mengungkapkan pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) diundangkan dalam lembaran daerah sebelum menindak pedagang BBM eceran seperti pom mini atau yang lebih dikenal Pertamini. 

    Perda tersebut, yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Samarinda belum lama ini menjadi dasar penting dalam upaya penertiban Pertamini yang dianggap membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi, dalam beberapa insiden menunjukkan adanya kerugian akibat pedagang BBM eceran ini. 

    “Kami sudah menunggu perda ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk menindak Pertamini. Namun, saat ini Perda tersebut belum diundangkan dalam lembaran daerah, sehingga kami harus menunggu,” jelas Anis.  

    Meskipun begitu, ia mengungkap Satpol PP Samarinda telah mengambil langkah awal dengan memetakan wilayah-wilayah yang akan menjadi prioritas penertiban. Fokus utama akan diberikan pada kawasan jalan protokol, mengingat tingginya aktivitas dan risiko di area tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan sosialisasi, meskipun sebelumnya telah dilakukan melalui surat edaran wali kota terkait hal ini. 

    “Setelah perda ini resmi diundangkan, kami akan kembali melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting agar penertiban berjalan lancar dan masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini,” tambahnya.  

    Anis juga menyoroti pentingnya persiapan teknis terkait pelaksanaan penertiban, salah satunya gudang penyimpanan. Menurutnya, penyimpanan tersebut harus dilakukan dengan aman agar tidak menimbulkan risiko baru. 

    Ia ingin langkah ini dapat menjadi solusi atas permasalahan pedagang BBM eceran yang telah menjadi isu aktual di Samarinda. Dengan landasan hukum yang kuat dan persiapan teknis yang matang, ia yakin penertiban dapat berjalan efektif untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

    “Kami tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan gudang penyimpanan yang sesuai standar. Pertamini yang masih berisi tidak bisa langsung diambil begitu saja karena sangat berbahaya,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)