Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala DiskopUKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kutai Kartanegara (Kukar) masih terkendala permasalahan status lahan.
Tercatat baru 33 desa dan kelurahan yang lahannya dinyatakan siap untuk dibangun gerai Koperasi Merah Putih, sementara 204 wilayah lain masih menunggu kejelasan status lahan yang akan digunakan.
“Gerai Koperasi Merah Putih itu pasti akan dibangun di seluruh desa dan kelurahan, tapi kendalanya memang selama ini adalah masalah lahan,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, Senin (5/1/2025).
Ia mengatakan DiskopUKM Kukar telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang tercatat sebagai aset milik daerah.
Pendataan itu penting dilakukan guna memastikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih telah memiliki kejelasan status hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
“Ada lahan yang statusnya bukan milik pemerintah daerah, sehingga masalah ini masih kita koordinasikan terkait bagaimana penyelesaiannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala DiskopUKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kutai Kartanegara (Kukar) masih terkendala permasalahan status lahan.
Tercatat baru 33 desa dan kelurahan yang lahannya dinyatakan siap untuk dibangun gerai Koperasi Merah Putih, sementara 204 wilayah lain masih menunggu kejelasan status lahan yang akan digunakan.
“Gerai Koperasi Merah Putih itu pasti akan dibangun di seluruh desa dan kelurahan, tapi kendalanya memang selama ini adalah masalah lahan,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, Senin (5/1/2025).
Ia mengatakan DiskopUKM Kukar telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang tercatat sebagai aset milik daerah.
Pendataan itu penting dilakukan guna memastikan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih telah memiliki kejelasan status hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
“Ada lahan yang statusnya bukan milik pemerintah daerah, sehingga masalah ini masih kita koordinasikan terkait bagaimana penyelesaiannya,” tandasnya.
(Sf/Rs)