Seputar Kaltim

    Masih Berpolemik, Pemilik Ruko Pasang Spanduk Tolak Rencana Revitalisasi Pasar Pagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 12:30 WITA

    Ruko Yang Dipasangi Spanduk Penolakan di Pasar Pagi, Senin (22/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah pertemuan yang dilakukan oleh DPRD Kota Samarinda bersama dengan para pemilik ruko yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada 9 Januari 2024 lalu, nyatanya tak benar-benar menyelesaikan polemik penolakan revitalisasi Pasar Pagi. 

    Pantauan Seputar Fakta pada Senin (22/1/2024) pagi, sejumlah ruko di kawasan itu tampak memasang spanduk penolakan revitalisasi pasar yang sempat jadi ikon Kota Samarinda tersebut. 

    Padahal sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeklaim bahwa dari 48 pemilik SHM yang menolak, 18 orang di antaranya telah setuju dengan rencana yang dibuat pemerintah terkait pembangunan ulang Pasar Pagi.

    "Sampai saat ini sudah sekitar ada 18, kemarin nambah 1 (sebelumnya hanya 17), yang dengan ikhlas mengikuti perencanaan pemerintah," paparnya saat ditemui media usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kota Samarinda ke- 64 di Gor Segiri Samarinda, Minggu (21/1/2024). 

    Meski begitu, warga yang memiliki SHM selain dari yang 18 tadi tetap menolak, ditandai dengan pemasangan spanduk penolakan yang terpasang di depan ruko. Ditanya itu, Andi Harun mengatakan bahwa, hal yang wajar dan manusiawi, pun ia juga paham akan hal itu. Menurutnya, mungkin saja dialognya masih kurang optimal sehingga warga tetap tidak mengerti maksud dari pemerintah hingga bertindak seperti itu. 


    Ia mengatakan proses dialog masih akan berlangsung di tengah pembangunan yang terus berjalan. "Sosialisasi akan kita lakukan, soal seperti bagaimana nanti di akhirnya, ya kita lihat saja nanti," ujarnya. 


    Lebih lanjut, pria yang kerap disapa AH ini menjelaskan soal kepemilikan tanah yang secara hukum bisa saja dicabut. Perihal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 18 tentang UU Pokok Agraria. Di mana dalam pasal itu berbunyi, "maka untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU".

    AH dengan tegas menyatakan siapa pun yang memiliki tanah, maka tanah itu sifatnya tidak terlepas dari fungsi sosialnya. "Pasal 33 ayat 3  kan mengatakan di UU Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terangnya.

    Dengan demikian, AH sangat berharap seiring berjalannya waktu dan pendekatan yang akan terus dilakukan dapat menimbulkan kesadaran bagi warga, serta muncul pemahaman baru yang memberikan dampak positif bagi pembangunan yang akan dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, tutupnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Masih Berpolemik, Pemilik Ruko Pasang Spanduk Tolak Rencana Revitalisasi Pasar Pagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 12:30 WITA

    Ruko Yang Dipasangi Spanduk Penolakan di Pasar Pagi, Senin (22/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Setelah pertemuan yang dilakukan oleh DPRD Kota Samarinda bersama dengan para pemilik ruko yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada 9 Januari 2024 lalu, nyatanya tak benar-benar menyelesaikan polemik penolakan revitalisasi Pasar Pagi. 

    Pantauan Seputar Fakta pada Senin (22/1/2024) pagi, sejumlah ruko di kawasan itu tampak memasang spanduk penolakan revitalisasi pasar yang sempat jadi ikon Kota Samarinda tersebut. 

    Padahal sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengeklaim bahwa dari 48 pemilik SHM yang menolak, 18 orang di antaranya telah setuju dengan rencana yang dibuat pemerintah terkait pembangunan ulang Pasar Pagi.

    "Sampai saat ini sudah sekitar ada 18, kemarin nambah 1 (sebelumnya hanya 17), yang dengan ikhlas mengikuti perencanaan pemerintah," paparnya saat ditemui media usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kota Samarinda ke- 64 di Gor Segiri Samarinda, Minggu (21/1/2024). 

    Meski begitu, warga yang memiliki SHM selain dari yang 18 tadi tetap menolak, ditandai dengan pemasangan spanduk penolakan yang terpasang di depan ruko. Ditanya itu, Andi Harun mengatakan bahwa, hal yang wajar dan manusiawi, pun ia juga paham akan hal itu. Menurutnya, mungkin saja dialognya masih kurang optimal sehingga warga tetap tidak mengerti maksud dari pemerintah hingga bertindak seperti itu. 


    Ia mengatakan proses dialog masih akan berlangsung di tengah pembangunan yang terus berjalan. "Sosialisasi akan kita lakukan, soal seperti bagaimana nanti di akhirnya, ya kita lihat saja nanti," ujarnya. 


    Lebih lanjut, pria yang kerap disapa AH ini menjelaskan soal kepemilikan tanah yang secara hukum bisa saja dicabut. Perihal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 18 tentang UU Pokok Agraria. Di mana dalam pasal itu berbunyi, "maka untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU".

    AH dengan tegas menyatakan siapa pun yang memiliki tanah, maka tanah itu sifatnya tidak terlepas dari fungsi sosialnya. "Pasal 33 ayat 3  kan mengatakan di UU Dasar 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terangnya.

    Dengan demikian, AH sangat berharap seiring berjalannya waktu dan pendekatan yang akan terus dilakukan dapat menimbulkan kesadaran bagi warga, serta muncul pemahaman baru yang memberikan dampak positif bagi pembangunan yang akan dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, tutupnya. 

    (Sf/Rs)