Masih Ada Aset Terbengkalai di Samarinda Seberang yang Menanti Pemanfaatan Strategis  

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    31 Desember 2024 02:36 WIB

    Lahan bekas gedung KNPI yang sebelumnya jadi tempat relokasi pedagang Pasar Baqa di Samarinda Seberang. (Foto: Dok. Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Lahan bekas gedung KNPI Samarinda Seberang seluas 3.441 meter persegi, yang telah kosong sejak Pasar Baqa diresmikan pada Mei lalu, menjadi sorotan terkait pemanfaatan aset pemerintah yang strategis. Meski memiliki potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), lahan ini masih dalam tahap diskusi pemanfaatan.  

    Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan berbagai usulan yang mencuat untuk memanfaatkan lahan tersebut. Salah satunya adalah wacana menjadikan area itu sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). 

    Namun, usulan ini menuai tantangan mengingat Samarinda Seberang sudah memiliki dua TPST, yakni di dekat Jembatan Mahakam dan kawasan Daeng Mangkona. Menurutnya akan mubazir jika membangun TPST baru di kawasan yang sudah memiliki fasilitas serupa. 

    "Kita harus minta izin wali kota lebih dulu," kata Yusdiansyah. 

    Selain opsi TPST, muncul juga ide untuk mengembangkan lahan ini menjadi ruang publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti ruang terbuka hijau (RTH), taman bermain, kawasan wisata kuliner, atau bahkan lokasi wisata. 

    Saat ini, ia mengatakan bahwa BPKAD bersama pihak Kecamatan Samarinda Seberang terus berupaya memastikan pengamanan lahan tersebut agar tidak disalahgunakan. Ia meminta agar pihak kecamatan diminta untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas yang berlangsung di area tersebut. 

    “Setiap pemanfaatan harus melalui izin resmi. Ini penting untuk menjaga pengelolaan tetap terarah dan memberikan manfaat optimal bagi kota,” ujarnya.  

    Dengan sejumlah opsi yang ada, masa depan lahan eks KNPI Samarinda Seberang kini bergantung pada keputusan strategis yang mampu menggabungkan kebutuhan masyarakat dengan optimalisasi aset daerah.

    “Kami terbuka untuk berbagai usulan selama pemanfaatannya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD dan diawasi dengan baik,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Masih Ada Aset Terbengkalai di Samarinda Seberang yang Menanti Pemanfaatan Strategis  

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    31 Desember 2024 02:36 WIB

    Lahan bekas gedung KNPI yang sebelumnya jadi tempat relokasi pedagang Pasar Baqa di Samarinda Seberang. (Foto: Dok. Pribadi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Lahan bekas gedung KNPI Samarinda Seberang seluas 3.441 meter persegi, yang telah kosong sejak Pasar Baqa diresmikan pada Mei lalu, menjadi sorotan terkait pemanfaatan aset pemerintah yang strategis. Meski memiliki potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), lahan ini masih dalam tahap diskusi pemanfaatan.  

    Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan berbagai usulan yang mencuat untuk memanfaatkan lahan tersebut. Salah satunya adalah wacana menjadikan area itu sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). 

    Namun, usulan ini menuai tantangan mengingat Samarinda Seberang sudah memiliki dua TPST, yakni di dekat Jembatan Mahakam dan kawasan Daeng Mangkona. Menurutnya akan mubazir jika membangun TPST baru di kawasan yang sudah memiliki fasilitas serupa. 

    "Kita harus minta izin wali kota lebih dulu," kata Yusdiansyah. 

    Selain opsi TPST, muncul juga ide untuk mengembangkan lahan ini menjadi ruang publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti ruang terbuka hijau (RTH), taman bermain, kawasan wisata kuliner, atau bahkan lokasi wisata. 

    Saat ini, ia mengatakan bahwa BPKAD bersama pihak Kecamatan Samarinda Seberang terus berupaya memastikan pengamanan lahan tersebut agar tidak disalahgunakan. Ia meminta agar pihak kecamatan diminta untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas yang berlangsung di area tersebut. 

    “Setiap pemanfaatan harus melalui izin resmi. Ini penting untuk menjaga pengelolaan tetap terarah dan memberikan manfaat optimal bagi kota,” ujarnya.  

    Dengan sejumlah opsi yang ada, masa depan lahan eks KNPI Samarinda Seberang kini bergantung pada keputusan strategis yang mampu menggabungkan kebutuhan masyarakat dengan optimalisasi aset daerah.

    “Kami terbuka untuk berbagai usulan selama pemanfaatannya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD dan diawasi dengan baik,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)