Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia sudah berdiri sejak 2006 akan baru dibentuk di Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk program Sahabat Saksi dan Korban atau SSK. Langkah ini dilakukan demi memudahkan LPSK dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin mengatakan pembentukan SSK akan dilakukan di Kaltim lantaran belum memiliki kantor perwakilan LPSK.
“Karena di Kaltim belum ada kantor keterwakilan, maka kita mencoba untuk rekrutmen anggota Sahabat Saksi dan Korban, sama seperti provinsi lain yang sudah terbentuk,” ungkap Mahyudin setelah acara LPSK di Hotel Fugo, Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Mahyudin menjelaskan kehadiran SSK di Kaltim untuk mempermudah korban untuk bisa mendapatkan haknya yakni berupa perlindungan. Menilik dari data yang dimiliki LPSK sekarang, terdapat 4 ribu tindak pidana masuk ke kantor polisi, sedangkan yang lapor ke LPSK hanya 80 selama tahun 2024 ini.
“Secara presentase sangat jomplang, sehingga di sini banyak korban yang belum mendapatkan perlindungan. Dengan itu lah kehadiran kami menjadi jembatan sesuai dengan amanat konstitusi,” paparnya.
Menurut Mahyudin, hal ini sangat penting bagi korban saat menghadapi situasi persidangan. Apabila tidak dapat perlindungan dari LPSK, maka selama proses tersebut korban akan mendapatkan intimidasi, ancaman dan tekanan yang dapat memengaruhi psikologis korban kala memberikan keterangan.
Dalam menuntaskan misinya, LPSK memiliki anggaran yang setiap tahunnya sebesar Rp260 miliar. Dengan itu ada sejumlah bantuan yang diberikan kepada korban. Adapun bentuk bantuan nya berupa medis, psikologis, restitusi bahkan bantuan-bantuan bersifat psikososial.
Adapun bentuk bantuan yang bisa diberikan LPSK kepada korban yang memiliki kasus tindak pidana sebagai berikut, perdagangan orang, kekerasan seksual, korupsi, penyiksaan, Narkotika/psikotoprika, penyiksaan berat, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan terorisme.
“Ada pula tindak pidana lain, tapi ada pengecualian, selama itu berupa ancaman psikis dan fisik bisa kita tindak lanjuti, namun tetap memperhatikan mekanisme sidang mahkamah pimpinan,” jelasnya.
Tercatat bantuan LPSK yang sudah pernah dilakukan di Kaltim kepada korban dalam bentuk terorisme yang pernah terjadi di Gereja Oikumene Samarinda. Sebanyak tujuh korban yang telah dibantu oleh LPSK.
Mahyudin mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk bergabung dan berpartisipasi di SSK. Untuk pendaftaran bisa melalui website LPSK yang tersedia.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahyudin saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia sudah berdiri sejak 2006 akan baru dibentuk di Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk program Sahabat Saksi dan Korban atau SSK. Langkah ini dilakukan demi memudahkan LPSK dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin mengatakan pembentukan SSK akan dilakukan di Kaltim lantaran belum memiliki kantor perwakilan LPSK.
“Karena di Kaltim belum ada kantor keterwakilan, maka kita mencoba untuk rekrutmen anggota Sahabat Saksi dan Korban, sama seperti provinsi lain yang sudah terbentuk,” ungkap Mahyudin setelah acara LPSK di Hotel Fugo, Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Mahyudin menjelaskan kehadiran SSK di Kaltim untuk mempermudah korban untuk bisa mendapatkan haknya yakni berupa perlindungan. Menilik dari data yang dimiliki LPSK sekarang, terdapat 4 ribu tindak pidana masuk ke kantor polisi, sedangkan yang lapor ke LPSK hanya 80 selama tahun 2024 ini.
“Secara presentase sangat jomplang, sehingga di sini banyak korban yang belum mendapatkan perlindungan. Dengan itu lah kehadiran kami menjadi jembatan sesuai dengan amanat konstitusi,” paparnya.
Menurut Mahyudin, hal ini sangat penting bagi korban saat menghadapi situasi persidangan. Apabila tidak dapat perlindungan dari LPSK, maka selama proses tersebut korban akan mendapatkan intimidasi, ancaman dan tekanan yang dapat memengaruhi psikologis korban kala memberikan keterangan.
Dalam menuntaskan misinya, LPSK memiliki anggaran yang setiap tahunnya sebesar Rp260 miliar. Dengan itu ada sejumlah bantuan yang diberikan kepada korban. Adapun bentuk bantuan nya berupa medis, psikologis, restitusi bahkan bantuan-bantuan bersifat psikososial.
Adapun bentuk bantuan yang bisa diberikan LPSK kepada korban yang memiliki kasus tindak pidana sebagai berikut, perdagangan orang, kekerasan seksual, korupsi, penyiksaan, Narkotika/psikotoprika, penyiksaan berat, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan terorisme.
“Ada pula tindak pidana lain, tapi ada pengecualian, selama itu berupa ancaman psikis dan fisik bisa kita tindak lanjuti, namun tetap memperhatikan mekanisme sidang mahkamah pimpinan,” jelasnya.
Tercatat bantuan LPSK yang sudah pernah dilakukan di Kaltim kepada korban dalam bentuk terorisme yang pernah terjadi di Gereja Oikumene Samarinda. Sebanyak tujuh korban yang telah dibantu oleh LPSK.
Mahyudin mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk bergabung dan berpartisipasi di SSK. Untuk pendaftaran bisa melalui website LPSK yang tersedia.
(Sf/Rs)